| Dakwaan |
Pertama
------Bahwa Terdakwa DESVA TAZKIA RAMADHANTI ALIAS TASKIA BINTI SAIPUL pada hari Minggu tanggal 09 bulan November tahun 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di kontrakan Saksi ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO yang bertempat di Komplek Bulau Indah Baru RT.09, Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Berawal pada hari minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 20.13 WITA Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari Saksi ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO yang berisi “Des Pbila manurun akn” kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa mendatangi ke kontrakan Saksi ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO yang bertempat di Komplek Bulau Indah Baru RT.09, Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya dibeli oleh Terdakwa dari Saudara AMI dengan harga Rp700,000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), sesampainya Terdakwa di Kontrakan Saksi ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO lalu Terdawka bersama Saksi ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO mengkonsumsi sebagian atas Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan sisa dari pemakaian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ditawar untuk dibeli oleh Saksi ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO dengan harga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dengan cara berhutang terlebih dahulu kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyetujuinya kemudian Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Saksi ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO.
- Bahwa pada hari senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 15.00 WITA di sebuah pondok yang berlokasi di Desa Aluan Bakti, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa bertemu dengan Sauadara AMI untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram dan berat bersih 0,56 (nol koma lima enam) gram seharga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Lalu sekira pukul 16.08 WITA Terdakwa menawarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO melalui pesan Whatsapp yang berisi “ku anukn ayunan 73 nh sjuta”, kemudian Saksi ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO membalas pesan Terdakwa yang berisi “jr abil 75 acc ae jr” dengan maksud Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat 0,73 (nol koma tujuh tiga) terlalu mahal jika dijual dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian Saksi ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO menyepakati harga tersebut jika Narkotika jenis sabu-sabu yang ditawari kepada Saksi ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO oleh Terdakwa adalah 0,75 (nol koma tujug lima) gram, kemudian sekira pukul 16.10 WITA Terdakwa mengirimkan pesan balasan kepada Saksi ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO yang berisi “ayha tpi kkira mlm ni tf 500 kwlh” yang maksudnya Terdakwa setuju dan menanyakan kepada Saksi ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO apakah bisa mentransfer Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terlebih dahulu”.
- Bahwa sebelum Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Saksi ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO, sekira pukul 16.30 di Komplek Bulau Indah Baru RT.09, Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Saksi ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO berhasil diamankan terlebih dahulu oleh Saksi FRANSDITYA ADE WIJAYA Bin JONI YANDI WIJAYA dan Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA,S.H. Bin ALFIANSYAH yang merupakan anggota SATRES Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah Terdakwa, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram didalam 1 (satu) buah tas warna hitam disamping tempat tidur dari saksi ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO, 1 (satu) buah Pipet yang terbuat dari kaca dan 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik. Selanjutnya Saksi ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO Mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Terdakwa sehingga petugas kepolisian melakukan pengembangan lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 18.00 WITA di Jl. A. Yani, Pajukungan, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa, Petugas keppolisian berhasil menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram dan berat bersih 0,56 (nol koma lima enam) gram yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok ESSE CHANGE DOUBLE, 1 (satu) buah kotak NIXX FILTER yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastic klip merek ZIP IN, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastic, selain itu petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek APPLE warna putih dengan simcard terpasang 085821873747 sedangkan nomor Whatsapp 087764046641 dan nomor IMEI 357001181976751 serta 1 (satu) unit sepeda motor merk scoppy warna abu-abu dengan nomor rangka: MH1JM3117HK263176 dan nomor mesin: JM31E1267675 Kemudian Terdakwa dengan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke POLRES Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 020/10840.00/2026 yang ditandatangani oleh Evaria Erlyatna selaku Penaksir PT Pegadaian Cabang Barabai pada tanggal 23 Februari 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
|
Berat Kotor
|
:
|
0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram
|
|
Berat Plastik
|
:
|
0,21 (nol koma dua satu) gram
|
|
Berat Sabu Bersih
|
:
|
0,56 (nol koma lima enam) gram
|
|
Berat Sabu yang disisihkan ke BPOM
|
:
|
0,04 (nol koma nol empat) gram
|
|
Berat Sabu yang disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System
Sisa Sabu Bersih
|
:
:
|
0,04 (nol koma nol empat) gram
0,48 (nol koma empat delapan) gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 020/10840.00/2026 yang ditandatangani oleh Evaria Erlyatna selaku Penaksir PT Pegadaian Cabang Barabai pada tanggal 11 November 2025 terhadap barang bukti yang ditemukan dari Saksi ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO, dengan hasil sebagai berikut :
|
Berat Kotor
|
:
|
0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram
|
|
Berat Plastik
|
:
|
0,21 (nol koma dua satu) gram
|
|
Berat Sabu Bersih
|
:
|
0,56 (nol koma lima enam) gram
|
|
Berat Sabu yang disisihkan ke BPOM
|
:
|
0,02 (nol koma nol dua) gram
|
|
Berat Sabu yang disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System
Sisa Sabu Bersih
|
:
:
|
0,02 (nol koma nol dua) gram
0,48 (nol koma empat delapan) gram
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0718, tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku ketua tim pengujian terhadap sampel sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau atas surat permohonan pemeriksaan laboratoris nomor B/647/XI/RES.4.2./2025/Resnarkoba untuk atas nama Terdakwa yang dengan hasil dengan hasil Metafetamina = positif terdapat dalam Golongan 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0713, tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku ketua tim pengujian terhadap sampel sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau atas surat permohonan pemeriksaan laboratoris nomor B/629/XI/RES.4.2./2025/Resnarkoba untuk atas nama ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO yang dengan hasil Metafetamina = positif terdapat dalam Golongan 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman .
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa DESVA TAZKIA RAMADHANTI ALIAS TASKIA BINTI SAIPUL pada hari Senin tanggal 10 bulan November tahun 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. A. Yani, Pajukungan, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa berawal dari Saksi FRANSDITYA ADE WIJAYA Bin JONI YANDI WIJAYA dan Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA,S.H. Bin ALFIANSYAH yang merupakan anggota SATRES Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan Saksi ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO, kemudian melakukan pengembangan terhadap Terdakwa lalu pada hari senin, 10 November 2025 sekira pukul 18.00 wita bertempat di Jl. A. Yani, Pajukungan, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, petugas kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa, selanjutnya Petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian dari Terdakwa, Petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram dan berat bersih 0,56 (nol koma lima enam) gram yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok ESSE CHANGE DOUBLE yang disimpan oleh Terdakwa di laci motor sebelah kiri, 1 (satu) buah kotak NIXX FILTER yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastic klip merek ZIP IN, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik, selain itu petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek APPLE warna putih dengan simcard terpasang 085821873747 sedangkan nomor Whatsapp 087764046641 dan nomor IMEI 357001181976751 serta 1 (satu) unit sepeda motor merk scoppy warna abu-abu dengan nomor rangka: MH1JM3117HK263176 dan nomor mesin: JM31E1267675 Kemudian Terdakwa dengan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke POLRES Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 020/10840.00/2026 yang ditandatangani oleh Evaria Erlyatna selaku Penaksir PT Pegadaian Cabang Barabai pada tanggal 23 Februari 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
|
Berat Kotor
|
:
|
0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram
|
|
Berat Plastik
|
:
|
0,21 (nol koma dua satu) gram
|
|
Berat Sabu Bersih
|
:
|
0,56 (nol koma lima enam) gram
|
|
Berat Sabu yang disisihkan ke BPOM
|
:
|
0,04 (nol koma nol empat) gram
|
|
Berat Sabu yang disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System
Sisa Sabu Bersih
|
:
:
|
0,04 (nol koma nol empat) gram
0,48 (nol koma empat delapan) gram
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0718, tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku ketua tim pengujian terhadap sampel sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau atas surat permohonan pemeriksaan laboratoris nomor B/647/XI/RES.4.2./2025/Resnarkoba untuk atas nama Terdakwa yang dengan hasil dengan hasil Metafetamina = positif terdapat dalam Golongan 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------- |