Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2026/PN Brb 1.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
2.GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
FIRMANSYAH Alias ANCAH Bin Alm. ABDUL MUKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1018/O.3.15/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
2GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH Alias ANCAH Bin Alm. ABDUL MUKTI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH Alias ANCAH Bin Alm. ABDUL MUKTI pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, di Jalan Abdul Muis Ridhani RT. 011 RW. 004, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, melakukan yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  : --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 14.30 Wita Terdakwa mendatangi bengkel las milik Saksi Musliadi bin Alm. Toni yang beralamat di Jalan Abdul Muis Ridhani RT. 011 RW. 004, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan, sesampainya disana Terdakwa marah-marah dan mengatakan ayam milik Saksi Musliadi Bin Alm. Toni sering masuk ke dalam rumah Terdakwa sambil mengacungkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis tombak yang Terdakwa pegang menggunakan tangan sebelah kirinya dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang Terdakwa pegang menggunakan tangan kanannya, Terdakwa mengacungkan senjata tajam tersebut sebanyak 2 (dua) kali kepada Saksi Musliadi Bin Alm. Toni, selanjutnya Terdakwa pergi menuju rumah Saksi M. Rohim bin Kamsidin yang letaknya tidak jauh dari bengkel las milik Saksi Musliadi Bin Alm. Toni, sesampainya di depan rumah Saksi M. Rohim bin Kamsidin, Terdakwa langsung berteriak meminta Saksi M. Rohim bin Kamsidin untuk keluar dari rumah dan menantangnya untuk berkelahi, Saksi M. Rohim bin Kamsidin yang mendengar suara tersebut dari dalam rumah kemudian Saksi M. Rohim bin Kamsidin mengintip dari jendela lalu melihat Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis tombak yang Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan sebelah kirinya dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang Terdakwa pegang menggunakan tangan kanannya, selanjutnya Saksi M. Rohim bin Kamsidin tidak keluar dari rumah dan langsung menelepon Saksi Mahyuni bin Alm. H. Asrany selaku anggota Polres Hulu Sungai Tengah terkait kejadian tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa pergi dari rumah Saksi M. Rohim bin Kamsidin menuju ke rumah Terdakwa. Dalam perjalanan menuju ke rumahnya, Terdakwa melihat anggota Polres Hulu Sungai Tengah kemudian Terdakwa langsung melepaskan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dari genggaman tangan sebelah kanannya tepat di bawah Terdakwa berdiri dan Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi Mahyuni Bin Alm. H. Asrany dan Saksi M. Anshar Azhari, kemudian Saksi Mahyuni Bin Alm. H. Asrany dan Saksi M. Anshar Azhari melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis tombak dengan panjang besi 23 (dua puluh tiga) cm, dan panjang gagang 98 (sembilan puluh delapan) cm masih Terdakwa kuasai dengan cara Terdakwa pegang menggunakan tangan kirinya serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 7,5 (tujuh koma lima) cm, lebar besi 2 (dua) cm, dan panjang hulu 9 (sembilan) cm tepat di bawah Terdakwa berdiri, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis tombak dengan panjang besi 23 (dua puluh tiga) cm, dan panjang gagang 98 (sembilan puluh delapan) cm milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dengan cara membuat di sebuah bengkel yang tidak jauh dari rumah Terdakwa secara gratis dan telah Terdakwa kuasai dari tahun 2024, sementara 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 7,5 (tujuh koma lima) cm, lebar besi 2 (dua) cm, dan panjang hulu 9 (sembilan) cm milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dengan cara membeli di pasar seharga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan telah Terdakwa kuasai sejak tahun 2023;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 400.6/175/DISPORABUDPAREKRAF /2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada 8 April 2026 dan ditandatangani oleh H. Muayyad, S.Ag selaku Kepala Bidang Kebudayaan, menerangkan bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis tombak dengan panjang besi 23 (dua puluh tiga) cm, dan panjang gagang 98 (sembilan puluh delapan) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 7,5 (tujuh koma lima) cm, lebar besi 2 (dua) cm, dan panjang hulu 9 (sembilan) cm bukan termasuk dalam barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa, memiliki 1 (satu) bilah senjata tajam jenis tombak dengan panjang besi 23 (dua puluh tiga) cm, dan panjang gagang 98 (sembilan puluh delapan) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 7,5 (tujuh koma lima) cm, lebar besi 2 (dua) cm, dan panjang hulu 9 (sembilan) cm tersebut serta kedua senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan dengan mata pencaharian terdakwa;

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya