| Dakwaan |
Pertama
------Bahwa Terdakwa AHMAD MAULANA Alias LANA Bin SAIFUDIN pada hari Selasa, tanggal 13 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Ir. P.H.M. Noor RT. 002 RW. 001, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, (tepatnya di samping taman air mancur), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang dan mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa ada membeli Narkotika berbentuk kristal warna putih yang di kalangan masyarakat umum dikenal sebagai sabu-sabu dari saudara AWI Alias GURU (daftar pencarian saksi) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang Terdakwa bayarkan secara tunai kepada Saudara Awi Alias Guru, lalu setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa pergi kerumah Terdakwa yang bertempat di Desa Walatung RT 006 RW 003 Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk memaketkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi beberapa paket dengan variasi harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu), harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan harga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa pergi dari rumah dan membawa keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dipaketkan tersebut, lalu Terdakwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WITA di Jalan Ir. P.H.M. Noor RT. 002 RW. 001, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah menemui Saudara BAHIT (daftar pencarian saksi) dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya telah dipesan oleh Saudara BAHIT kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menerima uang pembayaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara tunai dari saudara BAHIT sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluuh ribu rupiah), lalu Terdakwa menyimpan uang tersebut di saku celana yang dipakai oleh Terdakwa;
- Bahwa Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ANDRIAN KHALIKI yang merupakan anggota satres narkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari Masyarakat di sekitar Jalan Ir. P.H.M. Noor RT. 002 RW. 001, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan marak adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ANDRIAN KHALIKI beserta anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penyelidikan perihal informasi tersebut lalu petugas kepolisian pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WITA bertempat di di Jalan Ir. P.H.M. Noor RT. 002 RW. 001, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan Terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket sabu-sabu dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor (bruto) 2,35 (dua koma tiga lima) gram dan berat bersih (netto) 0,64 (nol koma enam empat) gram yang ditemukan di dalam celana pendek di saku bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa, 1 (satu) buah handphone merek Realme warna hitam ditangan kanan Terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kanan dari Terdakwa yang didalam dompet tersebut terdapat uang tunai sebanyak Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna Merah Putih dengan nomor Polisi yang terpasang DA 2212 WU yang Terdakwa gunakan sebagai alat transportasi, terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa telah membeli dan menjual sabu-sabu dengan mendapat keuntungan, berupa uang untuk bayar hutang, maupun juga untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa;
- Berdasarkan Daftar Hasil Timbangan Barang dari Kantor Pegadaian Cabang Barabai Nomor : 005/10840.01/2026 tanggal 27 Januari 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
|
Berat Kotor
|
:
|
2,35 (dua koma tiga lima) gram
|
|
Berat Plastik
|
:
|
1,71 (satu koma tujuh satu) gram
|
|
Berat Bersih
|
:
|
0,64 (nol koma enam empat) gram
|
|
Berat Sabu yang disisihkan untuk Teskit
|
:
|
0,03 (nol koma nol tiga) gram
|
|
Berat yang disisihkan untuk Labfor
|
:
|
0,03 (nol koma nol tiga) gram
|
|
Berat bersih yang disisihkan dan disegel plastik
|
:
|
0,58 (nol koma lima delapan) gram
|
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti No. Lab : 0051/NNF/2026, tanggal 26 Januari 2026, AKP Meilia Rahma Widhiana, S.Si., PS. Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium forensik, IPDA Rahmani, S.Hi., M.M., PS. Kaur Narkotika Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik yang telah melakukan pemeriksan terhadap barang bukti yang telah disita dari AHMAD MAULANA Alias LANA Bin SAIFUDIN dengan kesimpulan barang bukti nomor 0068/2026/NF, berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------
Atau
Kedua
---------Bahwa Terdakwa AHMAD MAULANA Alias LANA Bin SAIFUDIN pada hari Selasa, tanggal 13 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Ir. P.H.M. Noor RT. 002 RW. 001, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, (tepatnya di samping taman air mancur), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang dan mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------
- Bahwa Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ANDRIAN KHALIKI yang merupakan anggota satres narkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari Masyarakat di sekitar Jalan Ir. P.H.M. Noor RT. 002 RW. 001, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan marak adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ANDRIAN KHALIKI beserta anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penyelidikan perihal informasi tersebut lalu petugas kepolisian pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WITA bertempat di di Jalan Ir. P.H.M. Noor RT. 002 RW. 001, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan Terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian dari Terdakwa, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket sabu-sabu dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor (bruto) 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram yang ditemukan di dalam celana pendek di saku bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa, 1 (satu) buah handphone merek Realme warna hitam ditangan kanan Terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kanan dari Terdakwa yang didalam dompet tersebut terdapat uang tunai sebanyak Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna Merah Putih dengan nomor Polisi yang terpasang DA 2212 WU yang Terdakwa gunakan sebagai alat transportasi, terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa membawa dan meletakan sebanyak 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor (bruto) 2,35 (dua koma tiga lima) gram dan berat bersih (netto) 0,64 (nol koma enam empat) gram tersebut di saku bagian depan sebelah kanan celana yang digunakan oleh Terdakwa dari rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Walatung RT 006 RW 003 Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
- Berdasarkan Daftar Hasil Timbangan Barang dari Kantor Pegadaian Cabang Barabai Nomor : 005/10840.01/2026 tanggal 27 Januari 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
|
Berat Kotor
|
:
|
2,35 (dua koma tiga lima) gram
|
|
Berat Plastik
|
:
|
1,71 (satu koma tujuh satu) gram
|
|
Berat Bersih
|
:
|
0,64 (nol koma enam empat) gram
|
|
Berat Sabu yang disisihkan untuk Teskit
|
:
|
0,03 (nol koma nol tiga) gram
|
|
Berat yang disisihkan untuk Labfor
|
:
|
0,03 (nol koma nol tiga) gram
|
|
Berat bersih yang disisihkan dan disegel plastik
|
:
|
0,58 (nol koma lima delapan) gram
|
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti No. Lab : 0051/NNF/2026, tanggal 26 Januari 2026, AKP Meilia Rahma Widhiana, S.Si., PS. Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium forensik, IPDA Rahmani, S.Hi., M.M., PS. Kaur Narkotika Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik yang telah melakukan pemeriksan terhadap barang bukti yang telah disita dari AHMAD MAULANA Alias LANA Bin SAIFUDIN dengan kesimpulan barang bukti nomor 0068/2026/NF, berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------- |