Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2026/PN Brb 1.AAN SETIAWAN, S.H.
2.ERICHA CAHYO MARYONO, S.H.
ACHMAD RIDHANI Alias DANI Bin MUHAMMAD MUKHLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 24/Pid.B/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1026 /O.3.15/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AAN SETIAWAN, S.H.
2ERICHA CAHYO MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD RIDHANI Alias DANI Bin MUHAMMAD MUKHLIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa ACHMAD RIDHANI Alias DANI bin MUHAMMAD MUKHLIS, pada hari Sabtu tanggal 06 bulan Januari tahun 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 10 bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Jalan Murakata, Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di RSUD H. Damanhuri Barabai, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas berawal ketika Terdakwa bekerja sebagai sales penjualan mobil di PT. Astra Internasional Tbk-Toyota sales operating cabang Banjarmasin dan penempatan di cabang pembantu meliputi wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tanggal 06 Januari 2024 menawarkan mobil dengan cara mengirimkan brosur kepada Saksi Korban MUHAMMAD REZKI bin MUHDI, Terdakwa berusaha meyakinkan Saksi Korban dengan cara menguhubungi dan berkomunikasi menawarkan mobil melalui aplikasi Whatsapp, namun Saksi Korban belum berminat untuk membeli mobil ke Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan Nomor:006/AI-TSO/BJM/SKK/I/2025 tanggal 08 Januari 2025 yang yang ditandatangani oleh Irsan Azhari selaku Personal and General Affair PT. Astra Internasional Tbk-Toyota sales operating cabang Banjarmasin, dan surat pengunduran diri yang dibuat oleh Terdakwa tanggal 01 Januari 2025 yang menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 01 Januari 2025 Terdakwa sudah tidak bekerja sebagai sales penjualan mobil di PT. Astra Internasional Tbk-Toyota sales operating cabang Banjarmasin. Namun, Terdakwa masih menawarkan mobil kepada Saksi Korban hingga pada tanggal 06 Maret 2025 pada saat Saksi Korban berada di RSUD H. Damanhuri Barabai, Terdakwa menghubungi Saksi Korban melalui aplikasi Whatsapp dan melakukan negosiasi harga berupa 1 Unit Toyota Fortuner VRZ 4x2 warna putih dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp623.673.210 (enam ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah) secara cash, sedangkan harga kredit DP (uang muka) sebesar Rp100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan angsuran perbulannya sebesar Rp10.543.000,- (Sepuluh juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) selama 60 (enam puluh) bulan, akhirnya Terdakwa dan Saksi Korban sepakat dengan harga kredit tersebut;
  • Bahwa Terdakwa meminta Saksi Korban untuk segera melakukan pembayaran agar Terdakwa dapat memproses administrasi pemesanannya, Terdakwa juga menyampaikan kepada Saksi Korban agar melakukan pembayaran secara cash atau melalui rekening pribadi Terdakwa supaya prosesnya tidak lama apabila menggunakan rekening perusahaan, hingga pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 bertempat di RSUD H. Damanhuri Barabai Saksi Korban mentransfer uang melalui rekening BRI milik pribadinya dengan nomor rekening: 014301032519502 atas nama MUHAMMAD REZKI ke nomor rekening BRI milik Terdakwa nomor rekening: 7890010155452531 atas nama ACHMAD RIDHANI sebesar Rp5.000.123,- (Lima juta seratus dua puluh tiga rupiah) sebagai uang pembayaran Surat Pesanan Kendaraan (SPK). Terdakwa terus berusaha meyakinkan Saksi Korban dengan cara membuatkan Surat Pesanan Kendaraan, Terdakwa juga meminta dokumen administrasi pendukung seperti KTP Saksi Korban dan rekening koran Saksi Korban 3 (tiga) bulan terakhir, Terdakwa juga meminta uang tambahan sebagai pembayaran uang muka (DP) kepada Saksi Korban, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban bahwa pembayaran tambahan uang muka menggunakan uang pribadi Terdakwa agar segera disetujui dan diproses. Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 Saksi Korban kembali transfer uang ke rekening Terdakwa sebesar Rp5.000.123,- (Lima juta seratus dua puluh tiga rupiah), setelah menerima pembayaran tersebut Terdakwa kemudian membuatkan kwitansi pembayaran sebagai tanda bukti penerimaan uang dari Saksi korban yang dibuat dan ditandatangani Terdakwa;
  • Bahwa tidak ditemukan adanya pesanan kendaraan Toyota Fortuner di PT. Astra Internasional Tbk-Toyota sales operating cabang Banjarmasin atas nama Saksi Korban MUHAMMAD REZKI bin MUHDI dan Terdakwa tidak pernah memberikan uang pembayaran kepada PT. Astra Internasional Tbk-Toyota sales operating cabang Banjarmasin;
  • Atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban MUHAMMAD REZKI bin MUHDI mengalami kerugian sebesar Rp10.000.246,00 (sepuluh juta rupiah dua ratus empat puluh enam rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa ACHMAD RIDHANI Alias DANI bin MUHAMMAD MUKHLIS, pada tanggal 06 bulan Maret tahun 2025 dan tanggal 10 bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Murakata, Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di RSUD H. Damanhuri Barabai, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas berawal ketika Terdakwa bekerja sebagai sales penjualan mobil di Toyota/Auto 2000 Cabang Banjarbaru dan penempatan di Cabang Pembantu meliputi wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tanggal 06 Januari 2024 menawarkan mobil dengan cara mengirimkan brosur kepada Saksi Korban MUHAMMAD REZKI bin MUHDI, Terdakwa berusaha meyakinkan Saksi Korban dengan cara menguhubungi dan berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp, namun Saksi Korban belum berminat untuk membeli mobil dari Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 06 Maret 2025 pada saat Saksi Korban berada di RSUD H. Damanhuri Barabai Terdakwa menghubungi Saksi Korban melalui pesan Whatsapp dan berusaha untuk meyakinkan Saksi Korban dan melakukan negosiasi harga berupa 1 Unit Toyota Fortuner VRZ 4x2 warna putih dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp623.673.210 (enam ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah) secara cash, sedangkan harga kredit DP (uang muka) sebesar Rp100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan angsuran perbulannya sebesar Rp10.543.000,- (Sepuluh juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) selama 60 (enam puluh) bulan, akhirnya Terdakwa dan Saksi Korban sepakat dengan harga kredit tersebut;
  • Bahwa Terdakwa meminta Saksi Korban untuk segera melakukan pembayaran agar dapat diproses administrasinya, Terdakwa juga menyampaikan kepada Saksi Korban pembayaranya dilakukan secara cash atau melalui rekening pribadi Terdakwa supaya prosesnya tidak lama, hingga pada hari Kamis tanggal 06 Maret Saksi Korban mentransfer uang melalui rekening BRI milik pribadinya dengan nomor rekening: 014301032519502 atas nama MUHAMMAD REZKI ke nomor rekening BRI milik Terdakwa nomor rekening: 7890010155452531 atas nama ACHMAD RIDHANI sebesar Rp5.000.123,- (Lima juta seratus dua puluh tiga rupiah) sebagai uang pembayaran Surat Pesanan Kendaraan (SPK). Pada hari senin tanggal 10 Maret 2025 Saksi Korban kembali transfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp5.000.123,- (Lima juta seratus dua puluh tiga rupiah), setelah menerima pembayaran tersebut Terdakwa kemudian membuatkan kwitansi pembayaran sebagai tanda bukti penerimaan uang dari Saksi korban yang dibuat dan ditandatangani Terdakwa;
  • Bahwa atas pembayaran dari saksi korban, Terdakwa tidak melakukan pemesanan 1 Unit Toyota Fortuner VRZ 4x2 warna putih dengan harga yang disepakati antara Terdakwa dengan Saksi Korban dan tidak ditemukan adanya pesanan kendaraan di PT. Astra Internasional Tbk-Toyota sales operating cabang Banjarmasin atas nama Saksi Korban MUHAMMAD REZKI bin MUHDI, Terdakwa tidak pernah memberikan uang pembayaran kepada PT. Astra Internasional Tbk-Toyota sales operating cabang Banjarmasin, namun Terdakwa gunakan uang pembayaran tersebut untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa;
  • Atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban MUHAMMAD REZKI bin MUHDI mengalami kerugian sebesar Rp10.000.246,00 (sepuluh juta rupiah dua ratus empat puluh enam rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya