| Dakwaan |
Pertama
------Bahwa Terdakwa HEFNI alias IMUS bin Alm. HASBULLAH pada hari Minggu tanggal 1 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Desa Pagat RT.05 RW.02, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di depan kantor desa pagat atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa sedang dalam keadaan mabuk akibat meminum minuman keras di rumah teman Terdakwa yang beralamatkan di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, lalu Terdakwa yang dalam keadaan terpengaruh alkohol terpikir untuk mendatangi kantor Desa Pagat yang beralamatkan di Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mengklarifikasi terkait Jalan Usaha Tani. Terdakwa selanjutnya pulang ke rumahnya dan pergi ke dapur untuk mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis kampak milik Terdakwa. Terdakwa selanjutnya memegang senjata tajam tersebut menggunakan tangan kirinya lalu mengendarai sepeda motor milik Terdakwa kemudian menuju ke kantor Desa Pagat. Sesampainya di Kantor Desa Pagat, Terdakwa turun dari sepeda motor lalu membuka jok sepeda motor kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau penusuk milik Terdakwa lalu Terdakwa menyelipkan pisau penusuk tersebut ke pinggang sebelah kiri Terdakwa. Terdakwa selanjutnya melihat sepeda motor milik kepala Desa Pagat, lalu Terdakwa memanggil kepala desa pagat dengan cara berteriak “Arul...Arul...Arul”, namun karena tidak ada jawaban Terdakwa mulai merusak gagang pintu, jendela depan dan samping kantor Desa Pagat serta merusak lampu sepeda motor milik kepala Desa Pagat. Saksi Syahrul alias Arul bin Hamzah (alm) yang saat itu sedang tidur terbangun karena mendengar keributan di depan pintu kantor desa, selanjutnya Saksi Syahrul melihat Terdakwa membawa 1 (satu) bilah kampak di tangan kanannya dan melihat jendela depan kantor desa yang rusak. Melihat hal tersebut, Saksi Syahrul lalu menghubungi Polsek Batu Benawa dan tidak lama kemudian datang Saksi Hendy Saputra dan Saksi Muhammad Akmal Fremmuzar. Selanjutnya Saksi Hendy mengamankan Terdakwa dan kampak milik Terdakwa, lalu Saksi Akmal membawa Terdakwa ke Polsek Batu Benawa. Saat berada di kantor Polsek Batu Benawa, Saksi Akmal menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang hulunya terbuat dari plastik warna hitam tanpa dilengkapi kumpangnya berada di pinggang sebelah kiri Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis kampak dengan panjang besi 15 (lima belas) cm, lebar besi 10 (sepuluh) cm, hulu terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang hulu 55 (lima puluh lima) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa dilengkapi dengan kumpangnya dengan panjang besi 8 (delapan) cm, lebar besi 2 (dua) cm, hulu terbuat dari plastik warna hitam dengan panjang hulu 10 (sepuluh) cm tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak sedang Terdakwa gunakan untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah dan bukan merupakan barang pusaka maupun barang kuno.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 400.6/026/ DISPORABUDPAREKRAF/2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tertanggal 12 Maret 2026 dan ditandatangani oleh H. Muayyad selaku Kabid Kebudayaan, setelah dilakukan penelitian dan pengecekan terhadap 1 (satu) buah senjata tajam jenis kampak dengan panjang besi 15 (lima belas) cm, lebar besi 10 (sepuluh) cm, hulu terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang hulu 55 (lima puluh lima) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa dilengkapi dengan kumpangnya dengan panjang besi 8 (delapan) cm, lebar besi 2 (dua) cm, hulu terbuat dari plastik warna hitam dengan panjang hulu 10 (sepuluh) cm, bahwa benda tersebut bukan termasuk dalam barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------Bahwa Terdakwa HEFNI alias IMUS bin Alm. HASBULLAH pada hari Minggu tanggal 1 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Desa Pagat RT.05 RW.02, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di depan kantor desa pagat atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa sedang dalam keadaan mabuk akibat meminum minuman keras di rumah teman Terdakwa yang beralamatkan di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, lalu Terdakwa yang dalam keadaan mabuk terpikir untuk mendatangi kantor desa pagat yang beralamatkan di Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mengklarifikasi terkait Jalan Usaha Tani. Terdakwa selanjutnya pulang ke rumahnya dan pergi ke dapur untuk mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis kampak milik Terdakwa. Terdakwa selanjutnya memegang senjata tajam tersebut menggunakan tangan kirinya lalu mengendarai sepeda motor milik Terdakwa kemudian menuju ke kantor desa pagat. Sesampainya di kantor desa pagat, Terdakwa turun dari sepeda motor lalu membuka jok sepeda motor kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau penusuk milik Terdakwa lalu Terdakwa menyelipkan pisau penusuk tersebut ke pinggang sebelah kiri Terdakwa. Terdakwa selanjutnya melihat sepeda motor milik kepala desa pagat lalu Terdakwa memanggil kepala desa pagat dengan cara berteriak “Arul...Arul...Arul”, namun karena tidak ada jawaban Terdakwa menebaskan 1 (satu) buah senjata tajam jenis kampak yang Terdakwa pegang ke arah gagang pintu kantor sebanyak 5 (lima) kali sehingga membuat gagang pintu tersebut rusak dan terlepas. Terdakwa lalu menggunakan hulu kampak untuk memecahkan 3 (tiga) buah kaca jendela depan kantor desa kemudian Terdakwa menuju jendela samping kanan kantor kemudian Terdakwa menggunakan hulu kampak untuk memecahkan 3 (tiga) buah jendela kaca kantor tersebut. Terdakwa lalu berjalan ke arah sepeda motor milik Kepala Desa Pagat kemudian Terdakwa menggunakan mata kampak untuk menghancurkan lampu sebelah kanan sepeda motor tersebut. Saksi Syahrul alias Arul bin Hamzah (alm) yang saat itu sedang tidur terbangun karena mendengar keributan di depan pintu kantor desa, selanjutnya Saksi Syahrul melihat Terdakwa membawa 1 (Satu) bilah kampak di tangan kanannya dan melihat jendela depan kantor desa yang rusak. Melihat hal tersebut, Saksi Syahrul lalu menghubungi Polsek Batu Benawa dan tidak lama kemudian datang Saksi Hendy Saputra dan Saksi Muhammad Akmal Fremmuzar. Selanjutnya Saksi Hendy mengamankan Terdakwa dan kampak milik Terdakwa, lalu Saksi Akmal membawa Terdakwa ke Polsek Batu Benawa. Saat berada di kantor Polsek Batu Benawa, Saksi Akmal menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang hulunya terbuat dari plastik warna hitam tanpa dilengkapi kumpangnya berada di pinggang sebelah kiri Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, terdapat kerusakan pada 2 (dua) buah gagang pintu bagian depan kantor desa pagat, 3 (tiga) buah jendela samping kanan kantor desa pagat, 3 (tiga) buah jendela depan kantor dan lampu sebelah kanan sepeda motor milik inventaris kepala desa pagat.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, terdapat kerugian sekitar Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 45 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------- |