| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2025/PN Brb | PT CJ CHEILJEDANG FEED KALIMANTAN | 1.ARDIANSYAH ALS H ADI 2.MASTIKA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Brb | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 0000 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 111.876.500,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan, berikut dengan Faktur-Faktur (periode November 2024 sampai dengan Maret 2025) yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT; 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT; 4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pelunasan sisa hutang kepada PENGGUGAT secara tuntas senilai Rp. 111.876.500 (Seratus Sebelas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) segera setelah PUTUSAN ini berkuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde) ; 5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) kepada barang tidak bergerak milik TERGUGAT diantaranya: 1 Unit Mobil Daihatsu jenis Pick Up dengan Nomor Polisi DA 8489 JC, Nomor Rangka: MHKT3BA1JMK049015 sebagaimana BPKB No Q-04627134 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
