| Dakwaan |
Pertama
------Bahwa Terdakwa MISRANI Alias AMAK Bin AKHMAD pada hari Senin tanggal 26 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sekitar jalan Hangkingkin, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa menggunakan Sepeda motor merek Supra X warna merah hitam Nopol DA 2858 VJ berangkat dari rumah Terdakwa menuju Dusun Pantai Binuang, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan dan sampai sekira pukul 17.00 WITA, lalu pada pukul 18.00 WITA, Terdakwa mendapatkan dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan harga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket diberikan secara gratis oleh saudara AMAT (Daftar Pencarian Saksi), setelah itu Terdakwa menuju Dusun Muara Biyang, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan membeli kepada saudari Norma ( Daftar Pencarian Saksi) sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp460.000 (empat ratus enam puluh ribu rupiah) untuk dijual dan digunakan secara pribadi, lalu Terdakwa membawa 10 (sepuluh) paket narkotika tersebut ke rumah Terdakwa kemudian sekira pukul 19.00 WITA di Jalan Hangkingkin, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang mana Terdakwa berusaha untuk melarikan diri dan berhasil diberhentikan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah setelah itu Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor sebesar 2,27 (dua koma dua tujuh) gram dan berat bersih sebesar 0,42 (nol koma empat dua) gram, uang tunai sejumlah Rp44.000 (empat puluh empat ribu rupiah) dengan pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, pecahan Rp2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan pecahan Rp1.000 (seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, 1 (satu) buah kotak rokok merek MARLBORO VISTA, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih dengan nomor telepon yang terpasang 085750707353 dengan nomor whatsapp 1 yaitu 085750707353 dan nomor whatsapp 2 yaitu 081521581549 dan nomor IMEI 352978780824737 yang terletak di saku bagian depan sebelah kiri pada celana pendek warna abu abu yang dikenakan oleh Terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X warna merah hitam dengan nopol DA 2858 VJ dengan nomor rangka MH13B9122AK235101 dan nomor mesin JB 91E2228916 kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.: 0105/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang diperiksa oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Rahmani, S.Hi., M.M. dengan kesimpulan adalah sampel mengandung narkotika jenis metamfetamina (Daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Nomor: 006/10840.01/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yoga Adhi Wardhana selaku Manager Bisnis PT Pegadaian Cabang Barabai, dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor sebesar 2,27 (dua koma dua tujuh) gram, berat plastik kecil sebesar 1,85 (satu koma delapan lima) gram, berat sabu bersih sebesar 0,42 (nol koma empat dua) gram, disisihkan untuk teskit sebesar 0,03 (nol koma nol tiga) gram, disisihkan untuk labfor sebesar 0,03 (nol koma nol tiga) sehingga berat bersih setelah disisihkan sebesar 0,36 (nol koma tiga enam) gram;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat (11) Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------
Atau
Kedua
---------Bahwa Terdakwa MISRANI Alias AMAK Bin AKHMAD pada hari Senin tanggal 26 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sekitar jalan Hangkingkin, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa menggunakan Sepeda motor merek Supra X warna merah hitam Nopol DA 2858 VJ berangkat dari rumah Terdakwa menuju Dusun Pantai Binuang, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan dan sampai sekira pukul 17.00 WITA, lalu pada pukul 18.00 WITA, Terdakwa mendapatkan dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan harga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket diberikan secara gratis oleh saudara AMAT (Daftar Pencarian Saksi), setelah itu Terdakwa menuju Dusun Muara Biyang, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan membeli kepada saudari Norma ( Daftar Pencarian Saksi) sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp460.000 (empat ratus enam puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa membawa 10 (sepuluh) paket narkotika tersebut ke rumah Terdakwa kemudian sekira pukul 19.00 WITA di Jalan Hangkingkin, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang mana Terdakwa berusaha untuk melarikan diri dan berhasil diberhentikan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah setelah itu Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor sebesar 2,27 (dua koma dua tujuh) gram dan berat bersih sebesar 0,42 (nol koma empat dua) gram, uang tunai sejumlah Rp44.000 (empat puluh empat ribu rupiah) dengan pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, pecahan Rp2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan pecahan Rp1.000 (seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, 1 (satu) buah kotak rokok merek MARLBORO VISTA, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih dengan nomor telepon yang terpasang 085750707353 dengan nomor whatsapp 1 yaitu 085750707353 dan nomor whatsapp 2 yaitu 081521581549 dan nomor IMEI 352978780824737 yang terletak di saku bagian depan sebelah kiri pada celana pendek warna abu abu yang dikenakan oleh Terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X warna merah hitam dengan nopol DA 2858 VJ dengan nomor rangka MH13B9122AK235101 dan nomor mesin JB 91E2228916 kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.: 0105/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang diperiksa oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Rahmani, S.Hi., M.M. dengan kesimpulan adalah sampel mengandung narkotika jenis metamfetamina (Daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Nomor: 006/10840.01/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yoga Adhi Wardhana selaku Manager Bisnis PT Pegadaian Cabang Barabai, dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor sebesar 2,27 (dua koma dua tujuh) gram, berat plastik kecil sebesar 1,85 (satu koma delapan lima) gram, berat sabu bersih sebesar 0,42 (nol koma empat dua) gram, disisihkan untuk teskit sebesar 0,03 (nol koma nol tiga) gram, disisihkan untuk labfor sebesar 0,03 (nol koma nol tiga) sehingga berat bersih setelah disisihkan sebesar 0,36 (nol koma tiga enam) gram;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------ |