| Dakwaan |
Primair
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAUZI Alias IPAU Bin AMIR HASAN pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Banua Rantau, RT. 003 RW. 002, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di sebuah kolam di samping rumah Saksi Johanis bin Japri (Alm), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa MUHAMMAD FAUZI Alias IPAU Bin AMIR HASAN sedang minum minuman keras bersama Saudara Rindi alias Limbat (dalam Daftar Pencarian Orang) dan teman-teman Terdakwa di rumah milik Saudara Rindi yang beralamatkan di Desa Lunjuk, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya Saudara Rindi mengajak Terdakwa untuk mengambil getah karet untuk dijual kembali agar mendapatkan uang. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa dan Saudara Rindi berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Scoopy untuk melancarkan aksinya. Saudara Rindi membonceng Terdakwa menuju Desa Banua Rantau, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Selanjutnya, Terdakwa dan Saudara Rindi tiba di kolam di samping rumah Saksi Johanis bin Japri (Alm), lalu Saudara Rindi turun ke dalam kolam untuk mengambil karung yang berisikan getah karet milik Saksi Johanis lalu mendekatkan karung tersebut ke tepi kolam agar dapat Terdakwa naikan ke tepi kolam. Selanjutnya Terdakwa menyeret satu karung berisikan getah karet tersebut ke arah sepeda motor yang Terdakwa dan Saudara Rindi kendarai sebelumnya. Saat Terdakwa sedang menyeret karung tersebut, Saudara Rindi juga kembali mendekatkan satu karung berisikan getah karet kearah tepi kolam, namun saat itu Saksi Johanis mendapati Terdakwa serta Saudara Rindi yang sedang berada di kolam tersebut kemudian Saksi Johanis berteriak “maling, maling” untuk meminta bantuan tetangga. Selanjutnya Terdakwa dan Saudara Rindi mencoba melarikan diri dan para warga datang untuk membantu mengejar Terdakwa hingga akhirnya Saksi Johanis dan warga berhasil mengamankan Terdakwa lalu membawa Terdakwa ke Polsek Batang Alai Selatan.
- Bahwa Terdakwa dan Saudara Rindi tidak memiliki izin dari Saksi Johanis dalam hal mengambil 2 karung yang berisikan getah karet milik Saksi Johanis.
- Bahwa nilai 2 karung yang berisikan getah karet tersebut sekitar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAUZI Alias IPAU Bin AMIR HASAN pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Banua Rantau, RT. 003 RW. 002, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di sebuah kolam di samping rumah Saksi Johanis bin Japri (Alm), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa MUHAMMAD FAUZI Alias IPAU Bin AMIR HASAN sedang minum minuman keras bersama Saudara Rindi alias Limbat (dalam Daftar Pencarian Orang) dan teman-teman Terdakwa di rumah milik Saudara Rindi yang beralamatkan di Desa Lunjuk, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya Saudara Rindi mengajak Terdakwa untuk mengambil getah karet untuk dijual kembali agar mendapatkan uang. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa dan Saudara Rindi berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Scoopy untuk melancarkan aksinya. Saudara Rindi membonceng Terdakwa menuju Desa Banua Rantau, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Selanjutnya, Terdakwa dan Saudara Rindi tiba di kolam di samping rumah Saksi Johanis bin Japri (Alm), lalu Saudara Rindi turun ke dalam kolam untuk mengambil karung yang berisikan getah karet milik Saksi Johanis lalu mendekatkan karung tersebut ke tepi kolam agar dapat Terdakwa naikan ke tepi kolam. Selanjutnya Terdakwa menyeret satu karung berisikan getah karet tersebut ke arah sepeda motor yang Terdakwa dan Saudara Rindi kendarai sebelumnya. Saat Terdakwa sedang menyeret karung tersebut, Saudara Rindi juga kembali mendekatkan satu karung berisikan getah karet kearah tepi kolam, namun saat itu Saksi Johanis mendapati Terdakwa serta Saudara Rindi yang sedang berada di kolam tersebut kemudian Saksi Johanis berteriak “maling, maling” untuk meminta bantuan tetangga. Selanjutnya Terdakwa dan Saudara Rindi mencoba melarikan diri dan para warga datang untuk membantu mengejar Terdakwa hingga akhirnya Saksi Johanis dan warga berhasil mengamankan Terdakwa lalu membawa Terdakwa ke Polsek Batang Alai Selatan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Johanis dalam hal mengambil 2 karung yang berisikan getah karet milik Saksi Johanis.
- Bahwa nilai 2 karung yang berisikan getah karet tersebut sekitar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |