Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2026/PN Brb MAIMUNAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2026/PN Brb
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat 0000
Pemohon
NoNama
1MAIMUNAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menetapkan bahwa Kutipan Akta Kelahiran atas nama MAIMUNAH Nomor 6307-LT-04052026-0012 tanggal 04 Mei 2026  yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat diperbaiki sekedar pada bagian Tahun lahir yakni  MAIMUNAH lahir di Batu Tangga, 01 Februari 1960;

3. Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah Supaya segera setelah salinan Penetapan ini diperlhatkan kepadanya untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran atas nama MAIMUNAH Nomor 6307-LT-04052026-0012 tanggal 04 Mei 2026 tersebut serta didaftarkan dan dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan;

4. Membebankan ongkos/ biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;

Atau apabila Ibu Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak