Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2026/PN Brb 1.Ratna Sepytadiva, S.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
AHMAD NURRAHMAN Alias RAHMAN Bin ABDURAHMAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 348 /O.3.15/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ratna Sepytadiva, S.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD NURRAHMAN Alias RAHMAN Bin ABDURAHMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Gazali Noor, S.H.AHMAD NURRAHMAN Alias RAHMAN Bin ABDURAHMAN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------Bahwa Terdakwa  AHMAD NURRAHMAN Alias RAHMAN Bin ABDURAHMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 bulan September tahun 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Mandingin RT.007 RW.002 Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saudara RIZKI RIFANI Alias OGUT (Daftar Pencarian Orang) menawarkan kepada Terdakwa untuk ikut dalam menjual narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa menyetujui tawaran tersebut, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saudara RIZKI RIFANI Alias OGUT bersepakat untuk bertemu di Desa Mandingin RT. 007 RW.002, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu setengah kantong dengan berat 7,5 (tujuh koma lima) gram, yang rencananya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa, Kemudian Terdakwa pergi ketempat yang telah disepakati dengan saudara RIZKY RIFANI Alias OGUT, lalu pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 00.30 WITA di Desa Mandingin RT.007 RW.002 Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Terdekwa bertemu dengan saudara RIZKY RIFANI Alias OGUT setelah itu Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu-sabu dari Saudara RIZKI RIFANI Alias OGUT, saat Terdakwa akan meninggalkan tempat tersebut, Terdakwa dihampiri oleh Saksi AHMAD FIRMAN FIKRIANSYAH dan Saksi AHMAD MARZUKI, lalu Terdakwa berusaha melarikan diri dan melemparkan satu buah kotak berwarna ungu bertuliskan KUKUBIMA ke tanah yang di dalamnya berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 7,60 (tujuh koma enam nol) gram dan berat bersih 7,22 (tujuh koma dua dua) gram yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih. Setelah itu Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi AHMAD FIRMAN FIKRIANSYAH dan Saksi AHMAD MARZUKI beserta anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa, kemudian Petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak berwarna ungu bertuliskan KUKUBIMA yang di dalamnya berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 7,60 (tujuh koma enam nol) gram dan berat bersih 7,22 (tujuh koma dua dua) gram terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang ditemukan di tanah tidak jauh dari tempat Terdakwa diamankan, 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna abu-abu yang berada di kantong celana Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merek SCOOPY warna putih dengan nomor polisi yang terpasang DA 5138 EX, terhadap keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan dari Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang ditandatangani pada hari Rabu, tanggal 17 September 2025 menyebutkan bahwa telah dilakukan penghitungan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) Paket:
  • Berat Kotor                                               : 7,60 gram
  • Berat Plastik Klip Pembungkus               : 0,19 + 0,19 = 0,38 gram
  • Berat Sabu Bersih                                   : 7,22 gram
  • Berat Sabu yang disisihkan BPOM        : 0,03 gram
  • Berat Sabu yang disisihkan (Tes Kit)      : 0,04 gram
  • Sisa sabu bersih setelah disisihkan        : 7,15 gram
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0593, tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku ketua tim pengujian terhadap sampel sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil Metafetamina = positif terdapat dalam Golongan 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman;

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------

 

Atau

 

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa AHMAD NURRAHMAN Alias RAHMAN Bin ABDURAHMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 bulan September tahun 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Mandingin RT.007 RW.002 Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi AHMAD FIRMAN FIKRIANSYAH dan Saksi AHMAD MARZUKI beserta anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian petugas kepolisian melakukan penyisiran disekitar tempat tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Mandingin RT.007 RW.002 Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan setelah, Saksi AHMAD FIRMAN FIKRIANSYAH dan Saksi AHMAD MARZUKI melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan, selanjutnya petugas kepolisian tersebut menghampiri Terdakwa, namun Terdakwa berusaha melarikan diri dan melemparkan 1 (satu) buah kotak berwarna ungu bertuliskan KUKUBIMA ke tanah yang di dalamnya berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 7,60 (tujuh koma enam nol) gram dan berat bersih 7,22 (tujuh koma dua dua) gram yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih. Setelah itu Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi AHMAD FIRMAN FIKRIANSYAH dan Saksi AHMAD MARZUKI beserta anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa, kemudian Petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak berwarna ungu bertuliskan KUKUBIMA yang di dalamnya berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 7,60 (tujuh koma enam nol) gram dan berat bersih 7,22 (tujuh koma dua dua) gram terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang ditemukan di tanah tidak jauh dari tempat Terdakwa diamankan, 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna abu-abu yang berada di kantong celana Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merek SCOOPY warna putih dengan nomor polisi yang terpasang DA 5138 EX, terhadap keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan dari Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang ditandatangani pada hari Rabu, tanggal 17 September 2025 menyebutkan bahwa telah dilakukan penghitungan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) Paket:
  • Berat Kotor                                               : 7,60 gram
  • Berat Plastik Klip Pembungkus               : 0,19 + 0,19 = 0,38 gram
  • Berat Sabu Bersih                                   : 7,22 gram
  • Berat Sabu yang disisihkan BPOM        : 0,03 gram
  • Berat Sabu yang disisihkan (Tes Kit)      : 0,04 gram
  • Sisa sabu bersih setelah disisihkan        : 7,15 gram
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0593, tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku ketua tim pengujian terhadap sampel sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil Metafetamina = positif terdapat dalam Golongan 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya