Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Brb 1.Adi Padma Amijaya, S.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.Adi Suparna,S.H.
ARBANI Bin Alm. ABDUL HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1323 /O.3.15/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adi Padma Amijaya, S.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3Adi Suparna,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARBANI Bin Alm. ABDUL HAMID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
2Korban 2
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ARBANI Bin Alm. ABDUL HAMID (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 10.00 WITA dan pada hari Selasa tanggal 03 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 10.05 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kebun Tomat di Desa Mangunang Seberang, RT. 05 RW. 02, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dalam hal melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WITA, ketika saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN dan saksi NOR ASIAH Binti MAHLAN sedang berada di kebun tomat milik dari mereka di Desa Mangunang Seberang, RT. 05 RW. 02, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dengan tujuan untuk memetik buah tomat di kebun milik mereka, kemudian saksi NOR ASIAH Binti MAHLAN langsung beraktivitas untuk memetik buah tomat, sedangkan saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN meminta izin kepada saksi NOR ASIAH Binti MAHLAN untuk istirahat di pondok yang tidak jauh jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari saksi NOR ASIAH Binti MAHLAN yang sedang memetik buah tomat, kemudian tidak berapa lama saksi NOR ASIAH Binti MAHLAN yang sedang memetik buah tomat, tiba-tiba datang Terdakwa dengan menggunakan senjata tajam jenis parang di tangan kanannya lalu beberapa kali menimpas (membacok) ke arah muka saksi NOR ASIAH Binti MAHLAN dan mengenai bibirnya lalu saksi NOR ASIAH Binti MAHLAN mencoba menghindar, akan tetapi saksi NOR ASIAH Binti MAHLAN terjatuh ke tanah, setelah itu Terdakwa menimpas (membacok) lagi yang mengenai pergelangan tangan kanan dari saksi NOR ASIAH Binti MAHLAN, kemudian Terdakwa menimpas (membacok) kembali saksi NOR ASIAH Binti MAHLAN yang mengenai bahu sebelah kanan dari saksi NOR ASIAH Binti MAHLAN, kemudian Terdakwa menimpas (membacok) kembali ke arah badan bagian kepala saksi NOR ASIAH Binti MAHLAN sebanyak beberapa kali, kemudian saksi NOR ASIAH Binti MAHLAN langsung berteriak meminta tolong kepada saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN dan warga sekitar yang berada dikebun, dan setelah itu Terdakwa pun lalu menjauh sambil berkata : “MATI SUDAH ORANGNYA” (orang tersebut akhirnya mati juga), kemudian ketika saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN yang saat itu sedang berada di dalam pondok, lalu mendengar suara teriakan dari saksi NOR ASIAH Binti MAHLAN yang meminta tolong,  kemudian saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN lalu mencari dan akhirnya saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN tidak menemukan saksi NOR ASIAH Binti MAHLAN tersebut, kemudian sekira pukul 10:05 Wita di Kebun Tomat di Desa Mangunang Seberang, RT. 05 RW. 02, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan Terdakwa menghampiri saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN sambil membawa senjata tajam jenis parang di tangan kanannya, setelah Terdakwa berhadapan dengan saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN lalu Terdakwa menimpas (membacok) dengan menggunakan senjata tajam jenis parang di tangan kanannya tersebut ke arah badan saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN namun sempat ditangkis dengan tangan kiri dari saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN yang mengakibatkan luka pada pergelangan tangan kiri dari saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN, kemudian Terdakwa menimpas (membacok) lagi ke arah badan saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN namun sempat ditangkis oleh saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN dengan menggunakan tangan pergelangan kanan dari saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN yang mengakibatkan luka pada pergenlangan tangan kanan dari saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN, setelah itu saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN dengan menggunakan kedua tangannya yang sudah terluka tersebut mendorong dan menjatuhkan Terdakwa lalu saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN juga ikut terjatuh bersama-sama dengan terdakwa ke atas gundukan tanah dengan posisi badan Terdakwa miring ke kiri, sedangkan posisi saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN berada di atas Terdakwa, kemudian Terdakwa dan saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN saling berhadapan dengan posisi kaki dan badan saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN untuk menindih badan Terdakwa, sedangkan tangan kiri saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN memegang bagian kerah baju atau sekitaran leher dari Terdakwa sambil saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN juga menindih badan Terdakwa, lalu saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN sambil memegang pergelangan tangan kanan Terdakwa yang masih memegang senjata tajam jenis parang, kemudian Terdakwa menimpas (membacok) ke arah badan saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN, lalu saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN dengan tangan kanannya menahan tangan kanan Terdakwa karena masih memegang senjata tajam jenis parang tersebut, kemudian datanglah saksi MUHAMMAD SAMIDRI BIN ABDURAHMAN (ALM), saksi AISYAH Binti AMRONI(Alm), dan saksi RABIATUL ADAWIYAH Binti MUHAMMAD AINI untuk membantu saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN, kemudian saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN menyuruh saksi MUHAMMAD SAMIDRI Bin ABDURAHMAN (Alm) dengan berkata : “AMBIL PARANGNYA”, dan dengan masih posisi saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN menindih Terdakwa, setelah itu saksi MUHAMMAD SAMIDRI Bin ABDURAHMAN (Alm) menjauhkan senjata tajam jenis parang tersebut lalu saksi MUHAMMAD SAMIDRI Bin ABDURAHMAN (Alm) mengambil tali bel (biasanya yang digunakan untuk mengikat tongkat tomat) untuk mengikat kedua tangan Terdakwa;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut kepada saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN dan saksi NOR ASIAH Binti MAHLAN, mengakibatkan saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN mengalami luka di pergelangan tangan kanan, luka robek di siku sebelah kiri, luka terbuka pada dinding perut sebelah kiri dan patah tulang ulna kanan yang mana luka tersebut merupakan luka berat sedangkan saksi NOR ASIAH Binti MAHLAN mengalami luka terbuka pada kepala, bahu, lengan kanan dan kiri, disertai ada tanda-tanda patah tulang dan perdarahan yang aktif yang dapat menyebabkan kematian, sehingga saksi AULIA RAHMAN Bin MAHLAN dan saksi NOR ASIAH Binti MAHLAN harus mendapatkan perawatan medis di RSUD H. Damanhuri Barabai;
  • Berdasarkan Hasil Visum et Repertum NO.KH.370/39/Katib/2026 tanggal 05 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizkiya Novita, dokter jaga pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum H. Damanhuri Barabai, telah dilakukan pemeriksaan fisik pada seorang yang bernama Tn. Aulia Rahman, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berumur empat puluh tahun.
  2. Pada pemeriksaan fisik dan penunjang terhadap pasien tersebut di atas, ditemukan:
  1. Luka terbuka pada pergelangan tangan kanan dengan kedalaman hingga jaringan otot disertai patah tulang lengkap (complete fracture) pada sepertiga distal tulang ulna kanan berdasarkan pemeriksaan radiologi.
  2. Luka robek pada lipatan siku kiri (regio fossa cubiti sinistra) dengan kedalaman hingga jaringan bawah kulit (subkutis).
  3. Luka terbuka pada dinding perut bagian sisi kiri dengan kedalaman hingga jaringan bawah kulit (subkutis). Beberapa luka lecet di sekitar luka utama.-
  1. Bentuk luka berupa luka terbuka dengan sebagian tepi luka tampak tajam dan kedalaman luka hingga jaringan lunak, sesuai dengan luka akibat kekerasan dengan benda tajam.
  2. Adanya patah tulang pada tulang ulna kanan menunjukkan bahwa kekerasan tersebut menimbulkan cedera pada tulang dan berpotensi menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu (cedera tersebut termasuk luka berat).
  • Berdasarkan Hasil Visum et Repertum NO.KH.370/40/Katib/2026 tanggal 06 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Adi Taufik, dokter jaga pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum H. Damanhuri Barabai, telah dilakukan pemeriksaan fisik pada seorang yang bernama Ny. Nor Asiyah, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Telah dilakukan pemeriksaan atas seorang yang berjenis kelamin perempuan, berusia tiga puluh lima tahun.
  2. Datang dengan keadaan lemas dan tampak mengantuk, disertai tanda-tanda vital yang tidak normal, yang dapat dicurigai karena kehilangan darah dalam jumlah besar.
  3. Terdapat beberapa luka terbuka pada kepala, bahu, lengan kanan dan kiri, disertai ada tanda-tanda patah tulang dan perdarahan yang aktif.
  4. Kelainan pada poin diatas merupakan cedera berat yang dapat menyebabkan kematian.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya