| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Anak Pemohon Apul yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6307-LT-20052024-0052 tanggal 12 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat diganti dari Apul menjadi Muhammad Faril Yunanda ;
- Memberikan izin kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil supaya segera setelah salinan Penetapan ini diperlhatkan kepadanya untuk mengganti nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6307-LT-20052024-0052 tanggal 12 Februari 2025 tersebut serta didaftarkan dan dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan;
- Tidak membebankan ongkos/biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Ibu Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |