Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2026/PN Brb 1.Ratna Sepytadiva, S.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
MUHAMMAD FAUZAN AZIMA Alias UZAN Bin ANANG ILMI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-316/O.3.15/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ratna Sepytadiva, S.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAUZAN AZIMA Alias UZAN Bin ANANG ILMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Primair

------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAUZAN AZIMA Alias UZAN Bin ANANG ILMI pada hari Sabtu tanggal 29 bulan November tahun 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di warung milik Bunda di Desa Tembok Bahalang RT. 004 RW. 002, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 00.30 WITA, ketika Terdakwa sedang duduk di dalam warung milik Bunda di Desa Tembok Bahalang RT.004 RW.002, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, lalu saksi korban MUHAMMAD RIZKI Bin BAHRUDIN masuk ke dalam warung kemudian ikut duduk di dekat Terdakwa, dan pada saat itu Terdakwa merasa tersinggunng karena saksi korban ada menatap ke arah Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menusukkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang dipegang oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan ke arah bahu sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka terbuka pada pangkal leher kiri dari saksi korban, selanjutnya Terdakwa kembali menusukan senjata tajam tersebut ke arah tangan sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka terbuka pada lengan kanan sisi dalam di ketiak kanan dari saksi korban dan Terdakwa kembali menusukan senjata tajam tersebut untuk yang ke tiga kalinya ke ke arah samping dada sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 kali yang mengakibatkan luka terbuka pada dada kiri sisi luar di bagian ketiak kiri dari saksi korban.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum NO.KH.370/127/Katib/2025 tanggal 03 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rezki Khairulia Yanti, selaku dokter jaga pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum H. Damanhuri Barabai, telah ditemukan luka terbuka di tangan kanan, leher kiri dan dada kiri, maka dilakukan pemeriksaan tambahan kepada Tn. Muhammad Rizki, yakni pada pasien ini dilakukan tindakan operasi untuk pemasangan CTT (Chest Tube Thoracostamy) yaitu prosedur medis untuk memasukkan selang ke dalam rongga dada untuk mengeluarkan udara atau cairan yang menumpuk dan melakukan pembuatan stoma yaitu prosedur bedah untuk membuat lubang dinding perut agar feses (kotoran) bisa keluar dari tubuh dan ditampung dalam kantong stoma. Dalam kesimpulan sebagai berikut :
  1. Telah dilakukan pemeriksaan atas seorang laki-laki yang bernama Tn. Muhammad Rizki berusia 29 tahun.
  2. Didapat luka terbuka di tangan kanan, leher kiri dan dada kiri.
  3. Luka-luka tersebut dapat mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, dan menimbulkan kecacatan permanen hingga kematian.
  • Bahwa saksi korban MUHAMMAD RIZKI Bin BAHRUDIN sempat menjalani operasi sebanyak 3 (tiga) kali, dan tidak bisa melakukan kegiatan sehari-harinya.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAUZAN AZIMA Alias UZAN Bin ANANG ILMI pada hari Sabtu tanggal 29 bulan November tahun 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di warung milik Bunda di Desa Tembok Bahalang RT. 004 RW. 002, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 00.30 WITA, ketika Terdakwa sedang duduk di dalam warung milik Bunda di Desa Tembok Bahalang RT. 004 RW. 002, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, lalu saksi korban MUHAMMAD RIZKI Bin BAHRUDIN masuk ke dalam warung kemudian ikut duduk di dekat Terdakwa, dan pada saat itu Terdakwa merasa tersinggunng karena saksi korban ada menatap ke arah Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menusukkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang dipegang oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan ke arah bahu sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka terbuka pada pangkal leher kiri dari saksi korban, selanjutnya Terdakwa kembali menusukan senjata tajam tersebut ke arah tangan sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka terbuka pada lengan kanan sisi dalam di ketiak kanan dari saksi korban dan Terdakwa kembali menusukan senjata tajam tersebut untuk yang ke tiga kalinya ke ke arah samping dada sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 kali yang mengakibatkan luka terbuka pada dada kiri sisi luar di bagian ketiak kiri dari saksi korban.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum NO.KH.370/127/Katib/2025 tanggal 03 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rezki Khairulia Yanti, selaku dokter jaga pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum H. Damanhuri Barabai, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Telah dilakukan pemeriksaan atas seorang laki-laki yang bernama Tn. Muhammad Rizki berusia 29 tahun.
  2. Didapat luka terbuka di tangan kanan, leher kiri dan dada kiri.
  3. Luka-luka tersebut dapat mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, dan menimbulkan kecacatan permanen hingga kematian.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya