Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2026/PN Brb SANAINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2026/PN Brb
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat 0000
Pemohon
NoNama
1SANAINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menetapkan bahwa Kutipan Akta Kelahiran atas nama ARISHA RAIQA SHAFIYAH Nomor 6307-LT-16082021-0021 tanggal 16 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat diperbaiki sekedar pada bagian Tahun lahir yakni ARISHA RAIQA SHAFIYAH lahir di HULU SUNGAI TENGAH, 26 April 2021 seharusnya yang benar adalah ARISHA RAIQA SHAFIYAH lahir di HULU SUNGAI TENGAH, 26 April 2020;

3. Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah Supaya segera setelah salinan Penetapan ini diperlhatkan kepadanya untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran atas nama ARISHA RAIQA SHAFIYAH Nomor 6307-LT-16082021-0021 tanggal 16 Agustus 2021 serta didaftarkan dan dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan;

4. Membebankan ongkos/ biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;

Atau apabila Ibu Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak