Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2026/PN Brb 2.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
3.Aviano Andre Yuda Mustika, S.H.
YAHYA Alias YAHYA ARAB Bin ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1204/O.3.15/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
2Aviano Andre Yuda Mustika, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAHYA Alias YAHYA ARAB Bin ALI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD GAZALI NOOR, S.H.YAHYA Alias YAHYA ARAB Bin ALI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------Bahwa Terdakwa YAHYA Alias YAHYA ARAB Bin ALI pada hari Kamis, tanggal 29 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Rumah yang ditempati Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  : -------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki sampai di rumah Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) yang beralamat di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) dan langsung mengambil Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram seharga Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran berhutang terlebih dahulu. Kemudian Terdakwa pulang ke rumah dengan berjalan kaki sampai di rumah Terdakwa memecah Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dengan cara mengambil sebagian kecil menggunakan 1 (satu) buah serok terbuat dari sedotan plastic warna biru kemudian memasukkan kedalam 3 (tiga) buah plastic klip warna bening ukuran kecil dan 1 (satu) buah plastic klip warna bening ukuran sedang Kemudian sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa memberikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada Saudara KOMAR di pondok dekat rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan langsung dibayarkan secara kontan atau langsung. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki sampai dirumah Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) yang beralamat di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) untuk menyerahkan hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya Terdakwa ambil sekaligus kembali mengambil Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram seharga Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran berhutang terlebih dahulu;
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 01.13 WITA, Terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) yang berbunyi “O kd jd, kwn ibra tih pas q mangaluari pas tapadupak kisah bpandiran kdd orang bulik saku jar”, yang pada pokoknya memberitahukan bahwa Terdakwa tidak jadi menjual  Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dan akan mengembalikannya ke rumah Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm);
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WITA Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA Bin DIDI MASYUDDI beserta anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan Terdakwa di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah Terdakwa) kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam yang berisi 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, 4 (empat) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening, 2 (dua) buah serok yang terbuat dari sedotan plastic warna biru, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan palastik warna hijau, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah sarung timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kotak kacamata warna coklat yang berisi 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, 1 (satu) buah tas warna biru, 4 (empat) pak Plastik klip warna bening, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna biru dengan nomor telepon terpasang +6285754535779, nomor whatsapp terinstal +6285754535779 dan nomor IMEI 860457058251894. selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa maksud Terdakwa memaketkan Narkotika jenis sabu-sabu untuk Terdakwa jual kembali dan mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan jual kepada orang lain serta keuntungan dapat mengkonsumsi secara gratis;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti No. Lab : 0107/NNF/2026, tanggal 09 Februari 2026, AKP Meilia Rahma Widhiana, S.Si jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium forensik, IPDA Rahmani, S.Hi., M.M. selaku kaur Narkotika Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik yang telah melakukan pemeriksan terhadap barang bukti Nomor : 0129/2026/NF dengan kesimpulan berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Cabang Barabai Nomor : 010/10840.01/2026, tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Evaria Erlyatna selaku Penaksir Cabang Barabai yang telah melakukan penimbangan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil sebagai berikut :

Penimbangan sebanyak 5 (lima) paket sabu :

Berat Kotor

:

6,63 (enam koma enam tiga) gram

Berat Plastik

:

0,59 (nol koma lima sembilan) gram

Berat Sabu Bersih

:

6,04 (enam koma nol empat) gram

Berat Sabu yang disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System

:

0,02 (nol koma nol dua) gram

Berat Sabu yang disisihkan Labfor

Sisa Sabu Bersih

:

:

0,03 (nol koma nol tiga) gram

5,99 (lima koma sembilan sembilan) gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian.-----------------------------

 

Atau

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa YAHYA Alias YAHYA ARAB Bin ALI pada hari Kamis, tanggal 29 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Rumah yang ditempati Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki sampai dirumah Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) yang beralamat di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) untuk menyerahkan hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya Terdakwa beli sekaligus kembali membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram seharga Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran berhutang terlebih dahulu;
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 01.13 WITA, Terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) yang berbunyi “O kd jd, kwn ibra tih pas q mangaluari pas tapadupak kisah bpandiran kdd orang bulik saku jar”, yang pada pokoknya memberitahukan bahwa Terdakwa tidak jadi menjual  Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dan akan mengembalikannya ke rumah Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm);
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WITA Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA Bin DIDI MASYUDDI beserta anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan Terdakwa di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah Terdakwa) kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam yang berisi 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, 4 (empat) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening, 2 (dua) buah serok yang terbuat dari sedotan plastic warna biru, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan palastik warna hijau, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah sarung timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kotak kacamata warna coklat yang berisi 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, 1 (satu) buah tas warna biru, 4 (empat) pak Plastik klip warna bening, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna biru dengan nomor telepon terpasang +6285754535779, nomor whatsapp terinstal +6285754535779 dan nomor IMEI 860457058251894. selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa maksud Terdakwa memaketkan Narkotika jenis sabu-sabu untuk Terdakwa jual kembali dan mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan jual kepada orang lain serta keuntungan dapat mengkonsumsi secara gratis;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti No. Lab : 0107/NNF/2026, tanggal 09 Februari 2026, AKP Meilia Rahma Widhiana, S.Si jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium forensik, IPDA Rahmani, S.Hi., M.M. selaku kaur Narkotika Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik yang telah melakukan pemeriksan terhadap barang bukti Nomor : 0129/2026/NF dengan kesimpulan berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Cabang Barabai Nomor : 010/10840.01/2026, tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Evaria Erlyatna selaku Penaksir Cabang Barabai yang telah melakukan penimbangan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil sebagai berikut :

Penimbangan sebanyak 5 (lima) paket sabu :

Berat Kotor

:

6,63 (enam koma enam tiga) gram

Berat Plastik

:

0,59 (nol koma lima sembilan) gram

Berat Sabu Bersih

:

6,04 (enam koma nol empat) gram

Berat Sabu yang disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System

:

0,02 (nol koma nol dua) gram

Berat Sabu yang disisihkan Labfor

Sisa Sabu Bersih

:

:

0,03 (nol koma nol tiga) gram

5,99 (lima koma sembilan sembilan) gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya