| Dakwaan |
Pertama
------Bahwa Terdakwa FAZRUL RIDANI Alias AZUL Bin H. RUSDI (Alm) pada hari Minggu, tanggal 08 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di di Barikin RT. 01 RW.01. Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WITA bertempat di Barikin RT. 01 RW.01. Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah saat Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO sedang berada di rumah Terdakwa Bersama dengan Saksi ZAINUDDIN, kemudian Saksi ZAINUDDIN menyuruh Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO dan Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bruto 5 (lima) gram kepada pembeli bernama saudara RAHMAN (Dalam Pencarian Saksi) yang merupakan warga Desa Pahalatan Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan harga Rp. 6.300.000,-,(enam juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pengantaran tersebut upah yang diberikan oleh Saksi ZAINUDIN kepada Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO dan Terdakwa berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu beserta uang sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO dan Terdakwa menyetujui atas tawaran tersebut, lalu sekira pukul 18.00 WITA Saksi ZAINUDIN menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5 (lima) gram kepada Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO kemudian Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO dan Terdakwa berangkat mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan sepeda motor scoopy warna putih milik Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO yang dikendarai oleh Terdakwa;
- Bahwa sesampainya Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO dan Terdakwa di rumah Saudara RAHMAN (Dalam Pencarian Saksi) yang beralamat di Desa Pahalatan Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang mana ditempat tersebut sudah terdapat seorang teman dari Saudara RAHMAN (Dalam Pencarian Saksi) yang tidak diketahui identitasnya, lalu Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5 (lima) gram kepada Saudara RAHMAN (Dalam Pencarian Saksi) kemudian Saudara RAHMAN (Dalam Pencarian Saksi) melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket dengan rincian 1 (satu) paket dengan berat bruto 2,5 (dua koma lima) gram dan 2 (dua) paket dengan masing -masing berat bruto 1,25 (satu koma dua lima) gram;
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan yang diperoleh menjadi 3 (tiga) paket tersebut, kemudian Saudara RAHMAN (Dalam Pencarian Saksi) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 (dua koma lima) gram kepda seorang temannya yang tidak diketahui identitas, kemudian seorang temannya yang tidak diketahui identitas tersebut menyerahkan uang atas pembelian narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa, lalu Saudara RAHMAN (Dalam Pencarian Saksi) membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,25 (satu koma dua lima) gram dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang atas uang pembelian tersebut Saudara RAHMAN (Dalam Pencarian Saksi) menyerahkannya langsung kepada Terdakwa, dan untuk 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,25 (satu koma dua lima) gram oleh Saudara RAHMAN (Dalam Pencarian Saksi) menyuruh Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO dan Terdakwa untuk mengantarkan kepada pembeli Saudara IRIL (Dalam Pencarian Saksi) yang merupakan warga Desa Tabu Darat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO menghubungi Saudara IRIL (Daftar Pencarian Saksi) untuk menyepakati tempat penyerahan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, setelah itu Saudara IRIL (Daftar Pencarian Saksi) dan Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO menyepakati untuk bertemu didalam hutan, sesampainya di tempat yang disepakati dan bertemu dengan Saudara IRIL (Dalam Pencarian Saksi), Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,25 (satu koma dua lima) gram tersebut kepada Saudara IRIL (Daftar Pencarian Saksi), lalu Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO menerima uang pembayaran 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
- Bahwa setelah melakukan kegiatan tersebut Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO dan Terdakwa menuju arah pulang kerumah Terdakwa namun sempat berhenti ke Agen BRILINK yang bertempat disekitar Pantai Hambawang untuk mentrasfer uang Pembayaran Narkotika jenis sabu-sabu tersebut melalui agen BRILINK dari GOPAY dan DANA ke Seabank milik Saksi ZAINUDIN sebesar Rp. 6.015.000 (enam juta lima belas ribu rupiah) yang mana uang tersebut sudah dipotong untuk upah Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO dan Terdakwa sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan potongan admin sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa atas kegiatan tersebut Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah rokok dan sisa dari uang upah sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dipergunakan oleh Terdakwa;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wita saat Terdakwa berada dirumah, kemudian Saksi ZAINUDIN datang kerumah Terdakwa, lalu menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, sedangkan untuk pembayaranya dengan cara berhutang, setelah mendaptakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan menjadi 6 (enam) Paket dan menyisahkan untuk dikonsumsi oleh Terdakwa;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WITA Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO dan Terdakwa sedang berada di teras rumah Terdakwa secara bersama untuk mengantarkan Saksi ZAINUDIN menunggu mobil Travel ke Banjarmasin, kemudian datang Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA dan Saksi AKHMAD FIRMAN FIKRIANSYAH beserta Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang berbaju preman dan langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO serta Saksi ZAINUDIN yang berada di pinggir jalan raya, kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok dengan merk Diva yang berwarna hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa simpan pada kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan saat itu, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada kantong celana belakang sebelah kanan, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastic, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru yang di pegang pada tangan kanan, dan 1 (satu) pak plastik klip warna bening yang di temukan petugas Kepolisian di lantai dapur rumah dari Terdakwa, Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih dengan nopol yang terpasal DA 2537 EU, dan selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Saksi ZAINUDIN dan berhasil menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket nerkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 8 (delapan) lembar plastik klip bening, 1 (satu) lembar plastic klip besar, 1 (satu) lembar celana pendek, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hijau dengan No Telepon terpasang No Whatsapp Business: +44 (7449) 759889) dan No IMEI 86699904756218, uang tunai senilai Rp. 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian uang Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa 6 (enam) Paket narkotika jenis sabu-sabu yang di temukan dari Terdakwa tersebut rencananya akan diedarkan oleh Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO dan Terdakwa dengan pembagian tugas Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO memfasilitasi kendaraan untuk mengantarkan Terdakwa menemui pembeli narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 008/10840.01/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Yoga Adhi Wardhana selaku Manager Bisnis PT Pegadaian Cabang Barabai terhadap barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
- Berat Kotor : 1,47 (Satu koma empat tujuh) gram
- Berat Plastik : 1,2 (Satu koma dua) gram
- Berat Bersih : 0,27 (Nol koma dua tujuh) gram
- ??Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Barang Bukti yang disita dari MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO Alias ALDI Bin DIDIK KUSIMINI dan FAZRUL RIDANI Als AZUL Bin H. RUSDI (Alm) No. LAB.: 0206/NNF/2026 1. Meilia Rahma Widhiana, S.Si. AKP NRP. 93051124, 2. Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. IPDA NRP 85031676 selaku Pemeriksa pada hari Selasa, 10 Maret 2026, dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0411/2026/NF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------
Atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa FAZRUL RIDANI Alias AZUL Bin H. RUSDI (Alm) pada hari Senin, tanggal 09 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di di Barikin RT. 01 RW.01. Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WITA Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO dan Terdakwa sedang berada di teras rumah Terdakwa secara bersama untuk mengantarkan Saksi ZAINUDIN menunggu mobil Travel ke Banjarmasin, kemudian datang Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA dan Saksi AKHMAD FIRMAN FIKRIANSYAH beserta Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang berbaju preman dan langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO serta Saksi ZAINUDIN yang berada di pinggir jalan raya, kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok dengan merk Diva yang berwarna hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa simpan pada kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan saat itu, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada kantong celana belakang sebelah kanan, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastic, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru yang di pegang pada tangan kanan, dan 1 (satu) pak plastik klip warna bening yang di temukan petugas Kepolisian di lantai dapur rumah dari Terdakwa, Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih dengan nopol yang terpasal DA 2537 EU, dan selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Saksi ZAINUDIN dan berhasil menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket nerkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 8 (delapan) lembar plastik klip bening, 1 (satu) lembar plastic klip besar, 1 (satu) lembar celana pendek, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hijau dengan No Telepon terpasang No Whatsapp Business: +44 (7449) 759889) dan No IMEI 86699904756218, uang tunai senilai Rp. 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian uang Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa 6 (enam) Paket narkotika jenis sabu-sabu yang di temukan dari Terdakwa di peroleh dari Saksi Zainudin pada hari Senin, tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wita, dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk cara pembayaran secara berhutang, yang rencananya narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diedarkan oleh Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO dan Terdakwa dengan pembagian tugas Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO memfasilitasi kendaraan untuk mengantarkan Terdakwa menemui pembeli narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 008/10840.01/2026 tanggal 10 Februairi 2026 yang ditandatangani oleh Yoga Adhi Wardhana selaku Manager Bisnis PT Pegadaian Cabang Barabai terhadap barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
- Berat Kotor : 1,47 (Satu koma empat tujuh) gram
- Berat Plastik : 1,2 (Satu koma dua) gram
- Berat Bersih : 0,27 (Nol koma dua tujuh) gram
- ??Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Barang Bukti yang disita dari MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO Alias ALDI Bin DIDIK KUSIMINI dan FAZRUL RIDANI Als AZUL Bin H. RUSDI (Alm) No. LAB.: 0206/NNF/2026 1. Meilia Rahma Widhiana, S.Si. AKP NRP. 93051124, 2. Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. IPDA NRP 85031676 selaku Pemeriksa pada hari Selasa, 10 Maret 2026, dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0411/2026/NF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk penelitian dan pengambangan ilmu pengetahuan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
Bahwa Terdakwa FAZRUL RIDANI Alias AZUL Bin H. RUSDI (Alm) pada hari Senin, tanggal 09 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di di Barikin RT. 01 RW.01. Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 13.30 Wita saat Terdakwa berada dirumah, kemudian Saksi ZAINUDIN datang kerumah Terdakwa, lalu Saksi ZAINUDIN menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung menerim narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sedangkan untuk pembayarannya dengan cara berhutang yang akan Terdakwa bayarkan setelah Narkoitka jenis sabu-sabu tersebut laku terjual, setelah Terdakwa mendaptakan narkotika jenis sabu-sabu, Terdakwa membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan menjadi 6 (enam) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa mencongkel sedikit untuk di sisihkan menjadi 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu untuk dikonsumsi oleh Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya tidak berselang lama saudara ABUK (Daftar Pencarian Saksi) mendatangi rumah Terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sbau-sabu tersebut kepada sauara ABUK dan menerima pembayarannya secara tunai;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WITA Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO dan Terdakwa sedang berada di teras rumah Terdakwa secara bersama untuk mengantarkan Saksi ZAINUDIN menunggu mobil Travel ke Banjarmasin, kemudian datang Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA dan Saksi AKHMAD FIRMAN FIKRIANSYAH beserta Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang berbaju preman dan langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO serta Saksi ZAINUDIN yang berada di pinggir jalan raya, kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok dengan merk Diva yang berwarna hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa simpan pada kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan saat itu, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada kantong celana belakang sebelah kanan, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastic, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru yang di pegang pada tangan kanan, dan 1 (satu) pak plastik klip warna bening yang di temukan petugas Kepolisian di lantai dapur rumah dari Terdakwa, Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih dengan nopol yang terpasal DA 2537 EU, dan selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Saksi ZAINUDIN dan berhasil menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket nerkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 8 (delapan) lembar plastik klip bening, 1 (satu) lembar plastic klip besar, 1 (satu) lembar celana pendek, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hijau dengan No Telepon terpasang No Whatsapp Business: +44 (7449) 759889) dan No IMEI 86699904756218, uang tunai senilai Rp. 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian uang Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan ekonomis untuk kebutuhan sehari-hari serta keuntungan bisa mengkonumsi Narkotika jenis sabu-sabu;
- Bahwa 6 (enam) Paket narkotika jenis sabu-sabu yang di temukan dari Terdakwa tersebut rencananya akan diedarkan oleh Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO dan Terdakwa dengan pembagian tugas Saksi MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO memfasilitasi kendaraan untuk mengantarkan Terdakwa menemui pembeli narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 008/10840.01/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Yoga Adhi Wardhana selaku Manager Bisnis PT Pegadaian Cabang Barabai terhadap barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
- Berat Kotor : 1,47 (Satu koma empat tujuh) gram
- Berat Plastik : 1,2 (Satu koma dua) gram
- Berat Bersih : 0,27 (Nol koma dua tujuh) gram
- ??Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Barang Bukti yang disita dari MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO Alias ALDI Bin DIDIK KUSIMINI dan FAZRUL RIDANI Als AZUL Bin H. RUSDI (Alm) No. LAB.: 0206/NNF/2026 1. Meilia Rahma Widhiana, S.Si. AKP NRP. 93051124, 2. Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. IPDA NRP 85031676 selaku Pemeriksa pada hari Selasa, 10 Maret 2026, dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0411/2026/NF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------ |