| Dakwaan |
Pertama
------Bahwa Terdakwa M. SYIFA HAFIZZULLAH Alias HAFIZ Bin AHMAD WAHYUDI pada hari Rabu, tanggal 28 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri RT. 003 RW. 001 Kel. Barabai Barat, Kec. Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Rumah yang ditempati Terdakwa dan Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 08.41 WITA Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) menerima telepon Whatsapp dari seorang laki-laki yang Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) tidak ketahui identitasnya dengan nomor telepon 0831 7661 8750 dan nama profil ~bulan sabit kemudian orang tersebut menawarkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) yang beratnya 1 Ons seharga Rp93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah) lalu Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) menyetujuinya yang pembayarannya berhutang terlebih dahulu atau setelah barang habis terjual. Selanjutnya sekira pukul 13.08 WITA Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) menerima telepon kembali dari orang tersebut agar bertemu dipinggir jalan di depan objek wisata Manggasang Kecamatan Hantakan, tidak lama setelah itu Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) berangkat dari rumahnya seorang diri dari rumah yang berlamat di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri RT. 003 RW. 001 Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggunakan sepeda motor YAMAHA NMAX Warna hitam DA 4996 EB, sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 14.00 WITA Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) menemui sesorang dengan ciri-ciri laki-laki berperawakan tinggi besar, menggunakan helm full face warna hitam, memakai jaket kain warna hitam serta celana kain warna hitam, dengan menggunakan sepeda motor jenis matic berwarna hitam dengan lis biru terang, yang mana saat Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) menemui orang tersebut dengan tetap mengendarai sepeda motor dan tidak berhenti melainkan hanya bertempel tangan untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu yang pada saat itu terbungkus dengan bungkus kertas nasi berwarna cokelat kemudian dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam, kemudian orang tersebut langsung pergi dan Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, sekira pukul 18.00 WITA Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa memaketkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket, dengan cara menimbang terlebih dahulu yang masing-masing paket seberat kurang lebih 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa membungkusnya menggunakan plastik klip bening. Kemudian, Terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO , lalu Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) memasukkan 20 (dua puluh) paket narkoitka jenis sabu-sabu tersebut ke dalam wadah gelas plastik bekas minuman dan Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) letakkan di sebelah pasir kucing, selanjutnya Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) dan Terdakwa mengkonsumsi sisa Narkotika jenis sabu-sabu dari hasil penimbangan, dikarenakan masih terdapat sisa dari pemakaian narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut;
- Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, sekira pukul 23.00 WITA pada saat Terdakwa berada di Toko Kavapella didatangi oleh seseroang yang tidak dikenal yang pada akhirnya terjadinya kesepakatan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu -sabu yang diletakan diatas tanah dipinggir jalan umum didalam gang Jl. Ir. PH.M. Noor RT.003 RW.001 Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya didalam gang seberang café Anka). Kemudian Terdakwa kembali kerumah untuk melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu-sabu sisa dari pemakaianya tersebut menjadi 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa bungkus dengan tisu dan untuk pembayarannya Terdakwa Bersama pembeli sepakati tersebut untuk meletakan uang pembayaran ditempat yang sama;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 01.25 WITA Terdakwa menghubungi saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN melalui pesan pada Aplikasi whatsapp untuk mengambil ranjau (sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu) dengan menunjukan lokasi ranjau (sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu) tersebut dan Terdakwa memberitahukan kepada saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN agar ranjau (sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu) dibawa terlebih dahulu ketempat kerjanya saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN tepatnya di Restoran Gacoan kemudian Saksi PRAYUDA WIJAYA dan Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA beserta anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WITA di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri RT. 002 RW. 001 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di sebuah rumah) Saksi PRAYUDA WIJAYA dan Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA beserta anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi MUNTINA Alias MUMUN kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah ditemukan barang bukti dari Saksi MUNTINA Alias MUMUN berupa 1 (Satu) buah gelas plastik yang berisikan 18 (delapan belas) paket dan 1 (Satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan jumlah berat kotor 87,71 gram dan berat bersih 83,91 gram, 1 (Satu) buah dompet warna putih yang berisikan 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y36 Warna Glitter Aqua dengan No Telepon terpasang 082249119314 (No Whatsapp: 085174450453 dan No Whatsapp Business : +1 (530) 3518446) dan No IMEI 864240069367321, 1 (satu) buah dompet warna putih berisikan uang tunai senilai senilai Rp5.700.000 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian uang Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 40 lembar dan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 34 lembar, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Nmax dengan NOPOL terpasang DA 4996 EB, Nomor rangka MH3SG5670PK296346 dan Nomor mesin G3L8E – 1538471. Bahwa selain Saksi MUNTINA Alias MUMUN, Saksi PRAYUDA WIJAYA dan Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA beserta anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan Terdakwa yang merupakan suami Saksi MUNTINA Alias MUMUN kemudian dilakukan penggeledahan, dan pakaian dari Terdakwa, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y18 warna coklat batik dengan no telepon terpasang 081521549473 (No Whatsapp : 08152129306 dan No Whatsapp Business : +1 (571) 5726752) No IMEI 868124072787277 milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUNTINA Alias MUMUN, beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa maksud dari Terdakwa Bersama dengan saksi Saksi MUNTINA Alias MUMUN memaketkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket, dengan cara menimbang terlebih dahulu yang masing-masing paket seberat kurang lebih 5 (lima) gram bertujuan mendapatkan keuntungan berupa uang dari selisih harga beli dan harga jual kepada orang lain serta keuntungan berupa dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu -sabu tersebut secara gratis;
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Barang Bukti yang disita dari MUNTINA Alias MUMUN Binti H.PURWOTO (Alm) & M. SYIFA HAFIZZULLAH Alias HAFIZ Bin AH-MAD WAHYUDI (Alm) No. LAB.: 0106/NNF/2026 1. Meilia Rahma Widhiana, S.Si. AKP NRP. 93051124, 2. Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. IPDA NRP 85031676 selaku Pemeriksa pada hari Senin, 09 Februari 2026, dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0128/2026/NF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (Daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Cabang Barabai Nomor : 009/10840.01/2026, tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Evaria Erlyatna selaku Penaksir Cabang Barabai yang telah melakukan penimbangan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil sebagai berikut :
|
Berat Kotor
|
:
|
87,71 (delapan tujuh koma tujuh satu) gram
|
|
Berat Plastik Kecil
|
:
|
3,80 (tiga koma delapan nol) gram
|
|
Berat Sabu Bersih
|
:
|
83,91 (delapan tiga koma sembilan satu) gram
|
|
Berat Sabu yang disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System
|
:
|
0,05 (nol koma nol lima) gram
|
|
Berat Sabu yang disisihkan Labfor
Sisa Sabu Bersih
|
:
:
|
0,05 (nol koma nol lima) gram
83,81 (delapan tiga koma delapan satu) gram
|
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------
Atau
Kedua
---------Bahwa Terdakwa M. SYIFA HAFIZZULLAH Alias HAFIZ Bin AHMAD WAHYUDI pada hari Kamis, tanggal 29 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri RT. 002 RW. 001 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Rumah yang ditempati Terdakwa dan Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH Alias HAFIZ atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 08.41 WITA Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) menerima telepon Whatsapp dari seorang laki-laki yang Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) tidak ketahui identitasnya dengan nomor telepon 0831 7661 8750 dan nama profil ~bulan sabit kemudian orang tersebut menawarkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) yang beratnya 1 Ons seharga Rp93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah) lalu Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) menyetujuinya yang pembayarannya berhutang terlebih dahulu atau setelah barang habis terjual. Selanjutnya sekira pukul 13.08 WITA Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) menerima telepon kembali dari orang tersebut agar bertemu dipinggir jalan di depan objek wisata Manggasang Kecamatan Hantakan, tidak lama setelah itu Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) berangkat dari rumahnya seorang diri dari rumah yang berlamat di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri RT. 003 RW. 001 Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggunakan sepeda motor YAMAHA NMAX Warna hitam DA 4996 EB, sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 14.00 WITA Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) menemui sesorang dengan ciri-ciri laki-laki berperawakan tinggi besar, menggunakan helm full face warna hitam, memakai jaket kain warna hitam serta celana kain warna hitam, dengan menggunakan sepeda motor jenis matic berwarna hitam dengan lis biru terang, yang mana saat Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) menemui orang tersebut dengan tetap mengendarai sepeda motor dan tidak berhenti melainkan hanya bertempel tangan untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu yang pada saat itu terbungkus dengan bungkus kertas nasi berwarna cokelat kemudian dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam, kemudian orang tersebut langsung pergi dan Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, sekira pukul 18.00 WITA Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa memaketkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket, dengan cara menimbang terlebih dahulu yang masing-masing paket seberat kurang lebih 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa membungkusnya menggunakan plastik klip bening. Kemudian, Terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO , lalu Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) memasukkan 20 (dua puluh) paket narkoitka jenis sabu-sabu tersebut ke dalam wadah gelas plastik bekas minuman dan Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) letakkan di sebelah pasir kucing, selanjutnya Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) dan Terdakwa mengkonsumsi sisa Narkotika jenis sabu-sabu dari hasil penimbangan, dikarenakan masih terdapat sisa dari pemakaian narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut;
- Bahwa berawal Saksi PRAYUDA WIJAYA dan Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA mendapat informasi di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri RT. 002 RW. 001 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di sebuah rumah), marak adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WITA di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri RT. 002 RW. 001 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah yang Terdakwa Bersama dengan Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm)tempati) Saksi PRAYUDA WIJAYA dan Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA beserta anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin oleh Kaur bin ops Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah ditemukan barang bukti dari Saksi MUNTINA Alias MUMUN berupa 1 (Satu) buah gelas plastik yang berisikan 18 (delapan belas) paket dan 1 (Satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan jumlah berat kotor 87,71 gram dan berat bersih 83,91 gram, 1 (Satu) buah dompet warna putih yang berisikan 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y36 Warna Glitter Aqua dengan No Telepon terpasang 082249119314 (No Whatsapp: 085174450453 dan No Whatsapp Business : +1 (530) 3518446) dan No IMEI 864240069367321, 1 (satu) buah dompet warna putih berisikan uang tunai senilai senilai Rp5.700.000 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian uang Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 40 lembar dan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 34 lembar, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Nmax dengan NOPOL terpasang DA 4996 EB, Nomor rangka MH3SG5670PK296346 dan Nomor mesin G3L8E – 1538471. Bahwa selain Saksi MUNTINA Alias MUMUN, Saksi PRAYUDA WIJAYA dan Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA beserta anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan Terdakwa yang merupakan suami Saksi MUNTINA Alias MUMUN kemudian dilakukan penggeledahan, dan pakaian dari Terdakwa, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y18 warna coklat batik dengan no telepon terpasang 081521549473 (No Whatsapp : 08152129306 dan No Whatsapp Business : +1 (571) 5726752) No IMEI 868124072787277 milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUNTINA Alias MUMUN, beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diletakan oleh Saksi MUNTINA Alias MUMUN didalam 1 (Satu) buah gelas plastik, setelah Terdakwa selesai memaketkan menjadi 20 (dua) puluh paket;
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Barang Bukti yang disita dari MUNTINA Alias MUMUN Binti H.PURWOTO (Alm) & M. SYIFA HAFIZZULLAH Alias HAFIZ Bin AH-MAD WAHYUDI (Alm) No. LAB.: 0106/NNF/2026 1. Meilia Rahma Widhiana, S.Si. AKP NRP. 93051124, 2. Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. IPDA NRP 85031676 selaku Pemeriksa pada hari Senin, 09 Februari 2026, dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0128/2026/NF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (Daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Cabang Barabai Nomor : 009/10840.01/2026, tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Evaria Erlyatna selaku Penaksir Cabang Barabai yang telah melakukan penimbangan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil sebagai berikut :
|
Berat Kotor
|
:
|
87,71 (delapan tujuh koma tujuh satu) gram
|
|
Berat Plastik Klip
|
:
|
3,80 (tiga koma delapan nol) gram
|
|
Berat Sabu Bersih
|
:
|
83,91 (delapan tiga koma sembilan satu) gram
|
|
Berat Sabu yang disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System
|
:
|
0,05 (nol koma nol lima) gram
|
|
Berat Sabu yang disisihkan untuk pengujian sampel ke Labfor
Sisa Sabu Bersih
|
:
:
|
0,05 (nol koma nol lima) gram
83,81 (delapan tiga koma delapan satu) gram
|
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------- |