Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
3.Wildhan Setyawan, S.H.
FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin ASERANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1206/O.3.15/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
3Wildhan Setyawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin ASERANI (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD GAZALI NOOR, S.H.FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin ASERANI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin ASERANI (Alm) Pada hari Kamis Tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Ir. P.H.M.Noor RT. 003 RW. 001 Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis 29 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WITA, Terdakwa dihubungi Saksi MUHAMMAD SYIFA HAFIZULLAH Alias HAFIZ Bin AHMAD melalui whatsapp untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan dibalut dengan 1 (satu) Lembar tisu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram yang diletakan di pinggir jalan Ir. P.H.M.Noor RT. 003 RW. 001 Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya didalam gang tanpa nama seberang Café Anka dan untuk Terdakwa pindahkan ke rumah makan gacoan, kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi yang terpasang DA 6076 EP, Nomor Rangka MH1JF5111BK836716 dan Nomor Mesin JF51E-1833651. Sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut didepan gang tanpa nama seberang Café Anka, kemudian Terdakwa berjalan menuju pada tempat yang di informasikan Saksi MUHAMMAD SYIFA HAFIZULLAH Alias HAFIZ Bin AHMAD tersebut. kemudian Terdakwa mengambil narkotika tersebut dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya Terdakwa berjalan menuju sepeda motor Terdakwa, pada saat Terdakwa berjalan menuju sepeda motor tiba tiba Saksi AHMAD MARZUKI, Saksi MUHAMMAD ANDRIAN KHALIKI dan Petugas Kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan Terdakwa dan 1 (satu) paket narkotika tersebut langsung Terdakwa buang ke dalam got aliran air disamping sepeda motor Terdakwa parkirkan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakawa oleh Petugas Kepolisian dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram dan berat bersih 0.07 (nol koma nol tujuh) gram, 1 (satu) Lembar tisu, 1 (satu) Buah Handphone merk REALME warna Hijau dengan No Hp - 081251969875, No Wa 081251969875 dan No IMEI 866515042122572 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol yang terpasang DA 6076 EP, No Rangka MH1JF5111BK836716, No Mesin JF51E-1833651, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Cabang Barabai Nomor : 007/10840.01/2026 ditandatangani oleh Evaria Erlyatna NIK. P93937 selaku Penaksir Cabang Barabai tanggal 30 Januari 2026 dengan lampiran berita acara penimbangan barang bukti menyebutkan bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa narkotika diduga berjenis Sabu :

Berat Kotor

:

0,22 (nol koma dua dua) gram

Berat Plastik

:

0,09 (nol koma nol sembilan) gram

Berat Bersih

:

0,13 (nol koma satu tiga) gram

Berat Sabu yang disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System

:

0,02 (nol koma nol dua) gram

Berat Sabu yang disisihkan untuk pengujian sampel ke Labfor

Sisa Berat Bersih

:

 

:

0,04 (nol koma nol empat) gram

 

0,07 (nol koma nol tujuh) gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB. : 0108/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 di Banjar yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Charles .M. Panjaitan, S.H., M.M. selaku Pemeriksa, mengetahui Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt KABID LABFOR POLDA KALSEL terhadap barang bukti Nomor : 0130/2026/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

Atau

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin ASERANI (Alm) Pada hari Kamis Tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Ir. P.H.M.Noor RT. 003 RW. 001 Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ANDRIAN KHALIKI beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya melakukan penyelidikan perihal informasi adanya peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Ir. P.H.M. Noor RT. 003 RW. 001 Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ANDRIAN KHALIKI beserta tim kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu tim kepolisian menemukan dan mengamankan barang bukti 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram dan berat bersih 0.07 (nol koma nol tujuh) gram, 1 (satu) Lembar tisu, 1 (satu) Buah Handphone merk REALME warna Hijau dengan No Hp - 081251969875, No Wa 081251969875 dan No IMEI 866515042122572 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol yang terpasang DA 6076 EP, No Rangka MH1JF5111BK836716, No Mesin JF51E-1833651 yang mana pada saat itu 1 (satu) paket narkotika tersebut sempat Terdakwa buang ke dalam got aliran air, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Cabang Barabai Nomor : 007/10840.01/2026 ditandatangani oleh Evaria Erlyatna NIK. P93937 selaku Penaksir Cabang Barabai tanggal 30 Januari 2026 dengan lampiran berita acara penimbangan barang bukti menyebutkan bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa narkotika diduga berjenis Sabu :

Berat Kotor

:

0,22 (nol koma dua dua) gram

Berat Plastik

:

0,09 (nol koma nol sembilan) gram

Berat Bersih

:

0,13 (nol koma satu tiga) gram

Berat Sabu yang disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System

:

0,02 (nol koma nol dua) gram

Berat Sabu yang disisihkan untuk pengujian sampel ke Labfor

Sisa Berat Bersih

:

 

:

0,04 (nol koma nol empat) gram

 

0,07 (nol koma nol tujuh) gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB. : 0108/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 di Banjar yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Charles .M. Panjaitan, S.H., M.M. selaku Pemeriksa, mengetahui Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt KABID LABFOR POLDA KALSEL terhadap barang bukti Nomor : 0130/2026/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP 2023 jo. Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya