Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Brb KAMSINAH 1.1. ZAINAI HERNADI
2.EDI ROSYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Brb
Tanggal Surat Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat 000
Penggugat
NoNama
1KAMSINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nupiar Rahman, S.HKAMSINAH
Tergugat
NoNama
11. ZAINAI HERNADI
2EDI ROSYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kab. Hulu Sungai Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 264.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga segala alat bukti yang di ajukan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan Penggugat pemilik yang sah atas objek sengketa yang terletak di Jl. H. Hasan Baseri, Kelurahan Bukat RT.012/ RW.000 Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan luas 1,5 Borongan dengan batas-batas Tanah:
  • Sebelah Timur/kiri dengan Tanah milik SARAH
  • Sebelah Barat/kanan dengan tanah milik FATIMAH dan ALHUDARI
  • Sebelah Utara/belakang dengan tanah Milik JAILANI
  • Sebelah Selatan/depan dengan Jalan Umum;

 

4.Menyatakan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;

5. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa yang terletak di Jl. H. Hasan Baseri, Kelurahan Bukat, RT.012/ RW.000, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah kepada Penggugat seperti semula tanpa beban apapun yaitu dengan ukuran luasnya 60 Meter persegi, lebar kurang lebih 4 meter dan Panjang 15 Meter dengan batas-batas:

  • Sebelah Timur/kiri berbatasan dengan Jalan pribadi milik H. RIDI;
  • Sebelah Barat/kanan dengan tanah Para Tergugat;
  • Sebelah Utara/belakang dengan tanah Milik Penggugat yang sekarang bangunannya sudah hancur;
  • Sebelah Selatan/depan dengan Jalan Umum;

6. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 264.000.000, (Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah) dengan seketika dan  tunai;

7. Menghukum para Tergugat untuk membayar Dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya yang harus dibayarkan kepada Penggugat bilamana para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap:

8. Menyatakan sah dan berharga atas objek sengketa yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Barabai;

9. Menyatakan SHM nomor: 90 Tahun 1998 atas nama RUSMINI tidak memiliki kekuatan hukum;

10. Menghukum turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan dalam perkara a quo;

11. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uoitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum Perlawanan (verzet), Banding, atau Kasasi yang dilakukan oleh para TERGUGAT;

12.Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak