| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji / Wanprestasi kepada Penggugat
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 294 atas nama Pemegang Hak Drs. Abdullah Bin Rahmat ( Ayah kandung Tergugat ) yang terletak di Jl. Murakata, Komplek DPRD No. 48 Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Prop. Kalimantan Selatan, dengan batas-batas atas tanah tersebut bagian depan berbatasan dengan Jalan Komplek DPRD, sebelah belakang berbatasan dengan tanah milik Pemda HST, sebelah kanan ( dengan menghadap rumah ) berbatasan dengan tanah milik H, Jakfar Thalif, sebelah kiri berbatasan dengan tanah milik Pemda HST.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segera uang pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,. ( Dua ratus juta rupiah ) secara tunai.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan Pengadilan ini diucapkan sampai dilaksanakan ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun timbul Verzet, Banding, Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|