| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Muallimin, Barabai, Kalimantan Selatan. Pada tanggal 04 Agustus 2016 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama HASYIM karena sakit dan dikebumikan di Muallimin, Barabai;
- Memerintahkan kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Barabai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama HASYIM tersebut;
- Membebankan ongkos/ biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Ibu Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya; |