Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Brb AHMADI, SH Bin H. SYAHRUDDIN ABDI MURBI RIANSYAH Bin ABDULLAH ( Alm ) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Brb
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat 000
Penggugat
NoNama
1AHMADI, SH Bin H. SYAHRUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDI MURBI RIANSYAH Bin ABDULLAH ( Alm )
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat  dalam perkara ini.
  3. Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji / Wanprestasi kepada Penggugat
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 294 atas nama Pemegang Hak Drs. Abdullah Bin Rahmat ( Ayah kandung Tergugat ) yang terletak di Jl. Murakata, Komplek DPRD No. 48 Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Prop. Kalimantan Selatan, dengan batas-batas atas tanah tersebut bagian depan berbatasan dengan Jalan Komplek DPRD, sebelah belakang berbatasan dengan tanah milik Pemda HST, sebelah kanan ( dengan menghadap rumah ) berbatasan dengan tanah milik H, Jakfar Thalif, sebelah kiri berbatasan dengan tanah milik Pemda HST.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segera uang pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,. ( Dua ratus juta rupiah ) secara tunai.
  6. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  uang  paksa  (Dwangsom)  kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan isi  putusan ini terhitung sejak putusan Pengadilan ini diucapkan sampai  dilaksanakan ;
  7. Menyatakan  Putusan  ini  dapat  dilaksanakan  terlebih  dahulu meskipun  timbul  Verzet,  Banding, Kasasi.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara  ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak