Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2026/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
3.GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO Alias ALDI Bin DIDIK KUSMINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1322/O.3.15/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
3GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO Alias ALDI Bin DIDIK KUSMINI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO Alias ALDI Bin DIDIK KUSMINI pada hari Minggu, tanggal 08 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Barikin RT. 01 RW.01. Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Rumah Saksi FAZRUL RIDANI atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  : -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WITA bertempat di Barikin RT. 01 RW.01. Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah saat Terdakwa sedang berada di rumah Saksi FAZRUL RIDANI Bersama dengan Saksi ZAINUDIN, kemudian Saksi ZAINUDIN menyuruh Terdakwa dan Saksi FAZRUL RIDANI untuk mengantaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (Satu) paket dengan berat bruto 5 (lima) gram kepada pembeli bernama saudara RAHMAN (Dalam Pencarian Saksi) yang merupakan warga Desa Pahalatan Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan harga Rp. 6.300.000,- (Enam juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pengantaran tersebut upah yang diberikan oleh Saksi ZAINUDIN kepada Terdakwa dan Saksi FAZRUL RIDANI berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu beserta uang sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan Saksi FAZRUL RIDANI menyetujui atas tawaran tersebut, lalu sekira pukul 18.00 WITA Saksi ZAINUDIN menyerahkan 1 (satu)  paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5 (lima) gram kepada Terdakwa kemudian Terdakwa dan Saksi FAZRUL RIDANI berangkat mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan sepeda motor scoopy warna putih milik Terdakwa yang dikendarai oleh SAKSI FAZRUL RIDANI;
  • Bahwa sesampainya Terdakwa dan Saski FAZRUL RIDANI di rumah RAHMAN (Dalam Pencarian Saksi) yang beralamat di Desa Pahalatan, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang mana ditempat tersebut sudah terdapat seorang teman dari Saudara RAHMAN (Dalam Pencarian Saksi) yang tidak diketahui identitasnya, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5 (lima) gram kepada Saudara RAHMAN (Dalam Pencarian Saksi)  kemudian Saudara RAHMAN (Dalam Pencarian Saksi)  melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan membaginya menjadi 3 (tiga) paket dengan rincian 1 (satu) paket dengan berat bruto 2,5 (dua koma lima) gram dan 2 (dua) paket dengan masing -masing berat bruto 1,25 (satu koma dua lima) gram;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan yang diperoleh menjadi 3 (tiga) paket tersebut, kemudian Saudara RAHMAN (Dalam Pencarian Saksi) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 (dua koma lima) gram kepada seorang temannya yang tidak diketahui identitas, kemudian seorang temannya yang tidak diketahui identitas tersebut menyerahkan uang atas pembelian narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Saksi FAZRUL RIDANI, lalu Saudara RAHMAN (Dalam Pencarian Saksi) membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,25 (satu koma dua lima) gram dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang atas uang pembelian tersebut Saudara RAHMAN (Dalam Pencarian Saksi) menyerahkannya langsung kepada Saksi FAZRUL RIDANI, dan untuk 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,25 (satu koma dua lima) gram oleh Saudara RAHMAN (Dalam Pencarian Saksi) menyuruh Terdakwa dan Saksi FAZRUL RIDANI untuk mengantarkan kepada pembeli Saudara IRIL (Dalam Pencarian Saksi) yang merupakan warga Desa Tabu Darat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saudara IRIL (Daftar Pencarian Saksi) untuk menyepakati tempat penyerahan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, setelah itu Saudara IRIL (Daftar Pencarian Saksi) dan Terdakwa menyepakati untuk bertemu didalam hutan, sesampainya di tempat yang disepakati dan bertemu dengan Saudara IRIL (Dalam Pencarian Saksi), Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,25 (satu koma dua lima) gram tersebut kepada Saudara IRIL (Daftar Pencarian Saksi), lalu Terdakwa menerima uang pembayaran 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
  • Bahwa setelah melakukan kegiatan tersebut Terdakwa dan  Saksi FAZRUL RIDANI menuju arah pulang kerumah Saksi FAZRUL RIDANI namun sempat berhenti ke Agen BRILINK yang bertempat disekitar Pantai Hambawang untuk mentrasfer uang Pembayaran Narkotika jenis sabu-sabu tersebut melalui agen BRILINK dari GOPAY dan DANA ke Seabank milik Saksi ZAINUDIN sebesar Rp. 6.015.000 (enam juta lima belas ribu rupiah) yang mana uang tersebut sudah dipotong untuk upah Terdakwa dan Saksi FAZRUL RIDANI sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan potongan admin sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa atas kegiatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah rokok dan sisa dari uang upah sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dipergunakan oleh Saksi FAZRUL RIDANI;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa dan Saksi FAZRUL RIDANI sedang berada di teras rumah Saksi FAZRUL RIDANI secara bersama untuk mengantarkan Saksi ZAINUDIN menunggu mobil Travel ke Banjarmasin, kemudian datang Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA dan Saksi AKHMAD FIRMAN FIKRIANSYAH beserta Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang berbaju preman dan langsung mengamankan Saksi FAZRUL RIDANI dan Terdakwa serta Saksi ZAINUDIN yang berada di pinggir jalan raya, kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Saksi  FAZRUL RIDANI, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok dengan merk Diva yang berwarna hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu yang Saksi  FAZRUL RIDANI simpan pada kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan saat itu, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada kantong celana belakang sebelah kanan, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastic, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru yang di  pegang pada tangan kanan, dan 1 (satu) pak plastik klip warna bening yang di temukan petugas Kepolisian di lantai dapur rumah dari Saksi  FAZRUL RIDANI, Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih dengan nopol yang terpasal DA 2537 EU, dan selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Saksi ZAINUDIN dan berhasil menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket nerkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 8 (delapan) lembar plastik klip bening, 1 (satu) lembar plastic klip besar, 1 (satu) lembar celana pendek, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hijau dengan No Telepon terpasang No Whatsapp Business: +44 (7449) 759889) dan No IMEI 86699904756218, uang tunai senilai Rp. 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa 6 (enam) Paket narkotika jenis sabu-sabu yang di temukan dari Saksi FAZRUL RIDANI di peroleh dari Saksi ZAINUDIN pada hari Senin, tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wita, dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk cara pembayaran secara berhutang, yang rencananya narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diedarkan oleh Terdakwa dan Saksi FAZRUL RIDANI dengan pembagian tugas Terdakwa memfasilitasi kendaraan untuk mengantarkan Saksi FAZRUL RIDANI menemui pembeli narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi FAZRUL RIDANI;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 008/10840.01/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Yoga Adhi Wardhana selaku Manager Bisnis PT Pegadaian Cabang Barabai terhadap barang bukti yang ditemukan dari Saksi FAZRUL RIDANI dengan hasil sebagai berikut:
  • Berat Kotor        :           1,47 (Satu koma empat tujuh) gram
  • Berat Plastik      :           1,2 (Satu koma dua) gram
  • Berat Bersih       :           0,27 (Nol koma dua tujuh) gram
  • ?Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Barang Bukti yang disita dari MUHAMMAD NUR-HANIF ALDIYANTO Alias ALDI Bin DIDIK KUSIMINI dan FAZRUL RIDANI Als AZUL Bin H. RUSDI (Alm) No. LAB.: 0206/NNF/2026 1. Meilia Rahma Widhiana, S.Si. AKP NRP. 93051124, 2. Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. IPDA NRP 85031676 selaku Pemeriksa pada hari Selasa, 10 Maret 2026, dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0411/2026/NF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

 

 

 

Atau

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO Alias ALDI Bin DIDIK KUSMINI pada hari Senin, tanggal 09 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di di Barikin RT. 01 RW.01. Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Rumah Saksi FAZRUL RIDANI atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa dan Saksi FAZRUL RIDANI sedang berada di teras rumah Saksi FAZRUL RIDANI secara bersama untuk mengantarkan Saksi ZAINUDIN menunggu mobil Travel ke Banjarmasin, kemudian datang Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA dan Saksi AKHMAD FIRMAN FIKRIANSYAH beserta Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang berbaju preman dan langsung mengamankan Saksi  FAZRUL RIDANI dan Terdakwa serta Saksi ZAINUDIN yang berada di pinggir jalan raya, kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Saksi  FAZRUL RIDANI, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok dengan merk Diva yang berwarna hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu yang Saksi FAZRUL RIDANI simpan pada kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan saat itu, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada kantong celana belakang sebelah kanan, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastic, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru yang di  pegang pada tangan kanan, dan 1 (satu) pak plastik klip warna bening yang di temukan petugas Kepolisian di lantai dapur rumah dari Saksi FAZRUL RIDANI, Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih dengan nopol yang terpasal DA 2537 EU, dan selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Saksi ZAINUDIN dan berhasil menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket nerkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 8 (delapan) lembar plastik klip bening, 1 (satu) lembar plastic klip besar, 1 (satu) lembar celana pendek, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hijau dengan No Telepon terpasang No Whatsapp Business: +44 (7449) 759889) dan No IMEI 86699904756218, uang tunai senilai Rp. 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian uang Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa 6 (enam) Paket narkotika jenis sabu-sabu yang di temukan dari Saksi FAZRUL RIDANI di peroleh dari Saksi ZAINUDIN pada hari Senin, tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wita, dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk cara pembayaran secara berhutang, yang rencananya narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diedarkan oleh Terdakwa dan Saksi FAZRUL RIDANI dengan pembagian tugas Terdakwa memfasilitasi kendaraan untuk mengantarkan Saksi FAZRUL RIDANI menemui pembeli narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi FAZRUL RIDANI;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 008/10840.01/2026 tanggal 10 Februairi 2026 yang ditandatangani oleh Yoga Adhi Wardhana selaku Manager Bisnis PT Pegadaian Cabang Barabai terhadap barang bukti yang ditemukan dari Saksi FAZRUL RIDANI dengan hasil sebagai berikut:
  • Berat Kotor        :           1,47 (Satu koma empat tujuh) gram
  • Berat Plastik      :           1,2 (Satu koma dua) gram
  • Berat Bersih       :           0,27 (Nol koma dua tujuh) gram
  • ?Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Barang Bukti yang disita dari MUHAMMAD NUR-HANIF ALDIYANTO Alias ALDI Bin DIDIK KUSIMINI & FAZRUL RIDANI Als AZUL Bin H. RUSDI (Alm) No. LAB.: 0206/NNF/2026 1. Meilia Rahma Widhiana, S.Si. AKP NRP. 93051124, 2. Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. IPDA NRP 85031676 selaku Pemeriksa pada hari Selasa, 10 Maret 2026, dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0411/2026/NF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk penelitian dan pengambangan ilmu pengetahuan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO Alias ALDI Bin DIDIK KUSMINI pada hari Senin, tanggal 09 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Barikin RT. 01 RW.01. Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Rumah Saksi FAZRUL RIDANI atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Senin, 09 Februari 2026 Sekira Pukul 15.15 Wita Terdakwa ingin mengobrol dan bermain di rumah Saksi FAZRUL RIDANI, lalu Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju rumah Saksi FAZRUL RIDANI yang beralamat di Barikin RT. 01 RW.01. Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih dengan nopol yang terpasal DA 2537 EU, setelah sampai dirumah Saksi FAZRUL RIDANI, lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi FAZRUL RIDANI dan dipersilahkan masuk kerumah, kemudian saat Terdakwa memasuki rumah dari Saksi FAZRUL RIDANI, Terdakwa melihat saksi FAZRUL RIDANI sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu Saksi FAZRUL RIDANI menawarkan kepada Terdakwa untuk mengkonsumsi sisa narkotika jenis sabu-sabu yang masih tersisa didalam pipet bong milik dari Saksi FAZRUL RIDANI tersebut;
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa mengambil alat bong milik saksi FAZRUL RIDANI yang didalamnya sudah terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu, dan memasukan sedotan kedalam mulut Terdakwa lalu Terdakwa membakar pipet bong tersebut, kemudian Terdakwa menghisap sedotan bong sebanyak 3 (tiga) kali, setelah selesai menghisap sedotan Bong tersebut Terdakwa menyerahkan alat bong beserta pipet dan sedotan kepada Saksi FAZRUL RIDANI;
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan NAPZA Nomor : 025/II/LAB/2026 Tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Hj Faizah Yunianti, Sp. PK yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhada Terdakwa pada tanggal 12 Februari 2026 dengan hasil Methamphetamine Positif;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Kasus (Case Conference) BNNK Balangan Nomor: BACC/18/Vi/Ka/Pb.06/2026/BNNK tanggal 17 Juni 2026 dan berita acara rapat pelaksanaan asesmen pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 yang menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO Alias ALDI Bin DIDIK KUSMINI adalah Terdakwa merupakan Penyalahguna narkotika golongan I yaitu methamphetamina (sabu, untuk diri sendiri dengan pola pemakaian ketergantungan kategori sedang dar didiagnosis Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia lain termasul kafein (F15)). Bahwa Terdakwa a.n MUHAMMAD NURHANIF ALDIYANTO Alias ALDI Bin DIDIK Cidak didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika sehingga dapat direkomendasikan dilakukan rehabilitasi rawat inap di Lembaga Rehabilitasi milik Pemerintah di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum selama 3 (tiga) bulan;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi dan memanfaatkan narkotika Golongan I, serta Terdakwa tidak sedang melakukan penelitian atau mengembangkan ilmu pengetahuan.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

Pihak Dipublikasikan Ya