Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2026/PN Brb 1.Adi Padma Amijaya, S.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
RUSPANOR Alias PANOR Bin MUKHTAR (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 736 /O.3.15/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adi Padma Amijaya, S.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSPANOR Alias PANOR Bin MUKHTAR (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Gazali Noor, S.H.RUSPANOR Alias PANOR Bin MUKHTAR (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------Bahwa Terdakwa RUSPANOR Alias PANOR Bin MUKHTAR (Alm) pada hari Rabu, tanggal 03 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Palajau RT.003 RW. 002 Kec. Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Rumah yang ditempati Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  : -----------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WITA, Saksi HAIRANI Alias GUNAYAN menghubungi Terdakwa melalui whatsapp untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) kantong yang beratnya 10 (sepuluh) gram. Selanjutnya Saksi HAIRANI Alias GUNAYAN menyuruh Terdakwa mengantar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke ruamh Saksi HAIRANI Alias GUNAYAN, kemudian sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa menelpon Saksi HAIRANI Alias GUNAYAN untuk menawarkan menambah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 3 (tiga) kantong yang beratnya 15 (lima belas) gram dan diiyakan oleh saksi HAIRANI Alias GUNAYAN. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Palajau RT.003 RW. 002 Kec. Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah menuju rumah Saksi HAIRANI Alias GUNAYAN di Desa Pemangkih RT. 01 RW. 01, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan menggunakan ojek untuk mengantarkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14,90 (empat belas koma sembilan nol) gram berat bersih  14,36 (empat belas koma tiga enam) gram kepada Saksi HAIRANI Alias GUNAYAN, sesampainya di rumah Saksi HAIRANI Alias GUNAYAN sekira pukul 19.30 WITA saat Terdakwa masuk ke rumah Saksi HAIRANI Alias GUNAYAN. Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMAD ISRO HAWARI yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi HAIRANI Alias GUNAYAN langsung menangkap Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa, dan Petugas Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14,90 (empat belas koma sembilan nol) gram berat bersih  14,36 (empat belas koma tiga enam) gram yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang Terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah senter merk taff LED warna hitam kemudian Terdakwa tutup dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih serta 1 (satu) lembar plastik warna hitam, yang mana 3 (tiga) paket besar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut rencananya akan Terdakwa serahkan kepada Saksi HAIRANI Alias GUNAYAN, kemudian petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram berat bersih 0,60 (nol koma enam kosong) gram yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang ditemukan di kantong depan sebelah kanan celana Terdakwa dengan total berat kotor dari 4 (empat) paket tersebut adalah 15,68 (lima belas koma enam delapan) gram dan berat bersih 14,96 (empat belas koma sembilan enam) gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisi uang hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini telah Terdakwa kumpulkan senilai Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam nomor IMEI 351182452004725 dengan sim card terpasang 085167249645 dan nomor Whatsapp 085167249645 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam bertransaksi Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa dan Saksi HAIRANI Alias GUNAYAN beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 500/116/DISDAG/2026 yang ditandatangani oleh Irfan Sunarko, S.T.,M.Si selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tanggal 31 Maret 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
  1. Penimbangan sebanyak 3 (tiga) paket sabu :

Berat Kotor

:

14,90 (empat belas koma sembilan nol) gram

Berat Plastik Klip Pembungkus

:

0,18 x 3 = 0,54 (nol koma lima empat) gram

Berat Sabu Bersih

:

14,36 (empat belas koma tiga enam) gram

  1. Penimbangan sebanyak 1 (satu) paket sabu :

Berat Kotor

:

0,78 (nol koma tujuh delapan) gram

Berat Plastik Klip Pembungkus

:

0,18 (nol koma delapan belas) gram

Berat Sabu Bersih

:

0,60 (nol koma enam kosong) gram

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti No. Lab : 0029/NNF/2025, tanggal 24 Desember 2025, AKP Meilia Rahma Widhiana, S.Si jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium forensik, IPDA Rahmani, S.Hi., M.M selaku kaur Narkotika Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik yang telah melakukan pemeriksan terhadap barang bukti yang telah disita dari RUSPANOR Alias PANOR Bin MUKHTAR (Alm) dengan kesimpulan barang bukti nomor 0051/2025/NF, berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

 

Atau

 

Kedua

---------Bahwa Terdakwa RUSPANOR Alias PANOR Bin MUKHTAR (Alm) pada hari Rabu, tanggal 03 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Pemangkih RT. 01 RW. 01, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Rumah yang ditempati Saksi HAIRANI Alias GUNAYAN Bin JAWAWI (Alm) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI serta anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah sedang berada di rumah Saksi HAIRANI Alias GUNAYAN di Desa Pemangkih RT. 01 RW. 01, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sedang melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Saksi HAIRANI Alias GUNAYAN, Terdakwa masuk ke rumah Saksi HAIRANI Alias GUNAYAN kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa, lalu Petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 14,90 (empat belas koma sembilan nol) gram berat bersih  14,36 (empat belas koma tiga enam) gram yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang Terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah senter merk taff LED warna hitam kemudian Terdakwa tutup dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih serta 1 (satu) lembar plastik warna hitam, yang mana 3 (tiga) paket besar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut rencananya akan Terdakwa serahkan kepada Saksi HAIRANI Alias GUNAYAN, kemudian petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram berat bersih 0,60 (nol koma enam kosong) gram yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang ditemukan di kantong depan sebelah kanan celana Terdakwa dengan total berat kotor dari 4 (empat) paket tersebut adalah 15,68 (lima belas koma enam delapan) gram dan berat bersih 14,96 (empat belas koma sembilan enam) gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisi uang hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini telah Terdakwa kumpulkan senilai Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam nomor IMEI 351182452004725 dengan sim card terpasang 085167249645 dan no Whatsapp 085167249645 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam bertransaksi Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa dan  Saksi HAIRANI Alias GUNAYAN beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 500/116/DISDAG/2026 yang ditandatangani oleh Irfan Sunarko, S.T.,M.Si selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tanggal 31 Maret 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
  1. Penimbangan sebanyak 3 (tiga) paket sabu :

Berat Kotor

:

14,90 (empat belas koma sembilan nol) gram

Berat Plastik Klip Pembungkus

:

0,18 x 3 = 0,54 (nol koma lima empat) gram

Berat Sabu Bersih

:

14,36 (empat belas koma tiga enam) gram

  1. Penimbangan sebanyak 1 (satu) paket sabu :

Berat Kotor

:

0,78 (nol koma tujuh delapan) gram

Berat Plastik Klip Pembungkus

:

0,18 (nol koma delapan belas) gram

Berat Sabu Bersih

:

0,60 (nol koma enam kosong) gram

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti No. Lab : 0029/NNF/2025, tanggal 24 Desember 2025, AKP Meilia Rahma Widhiana, S.Si jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium forensik, IPDA Rahmani, S.Hi., M.M selaku kaur Narkotika Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik yang telah melakukan pemeriksan terhadap barang bukti yang telah disita dari RUSPANOR Alias PANOR Bin MUKHTAR (Alm) dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0051/2025/NF, berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a KUHP 2023 jo. Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------

 

 
 

 

 

                       Barabai, 02 April 2026

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

 

 

Mahendra Suganda, S.H.

Ajun Jaksa

 
Pihak Dipublikasikan Ya