Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 576 /O.3.15/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1IMAM SYAFI'IABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------Bahwa Terdakwa ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO pada hari Minggu Tanggal 09 November 2025, sekira jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, yang bertempat di di Komplek Bulau Indah Baru, RT.09, Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah yang ditempati Oleh ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  : ------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 09 November 2025, sekira pukul 20.13 WITA Terdakwa menghubungi Saksi DESVA TAZKIA RAMADHANTI Alias TASKIA Binti SAIFUL (alm) melalui pesan Whatsapp yang berisi “Des pbila manurun akn” kemudian pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 21.00 WITA Saksi DESVA TAZKIA RAMADHANTI Alias TASKIA Binti SAIFUL (alm) datang kekontrakan Terdakwa di Komplek Bulau Indah Baru RT. 09, Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu) dengan pembayarannya berhutang, setelah itu narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada hari senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 16.08 WITA Saksi DESVA TAZKIA RAMADHANTI Alias TASKIA Binti SAIFUL (alm) menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp untuk menawarkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terjadi tawar menawar harga antara Saksi DESVA TAZKIA RAMADHANTI Alias TASKIA Binti SAIFUL (alm) dengan Terdakwa, lalu Terdakwa meminta harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,75 (nol koma tujug lima) gram, selanjutnya Saksi DESVA TAZKIA RAMADHANTI Alias TASKIA Binti SAIFUL (alm) menyepakatinya dan meminta Terdakwa untuk mengirimkan uang melalui Transfer sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi DESVA TAZKIA RAMADHANTI Alias TASKIA Binti SAIFUL (alm) terlebih dahulu dan rencananya narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan segera diserahkan kepada Terdakwa;
  • Setelah itu pada Hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 16.00 WITA datang saudara ZALI (Daftar pencarian orang) untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Saudara ZALI dan menerima pembayarannya secara tunai dari Saudara ZALI, selanjutnya dari penjualan tersebut Terdakwa menyisihkan narkotika jenis sabu-sabu, Sisa narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa miliki tersebut Terdakwa simpan lagi kedalam tas warna hitam yang berada disamping tempat tidur dari Terdakwa. Kemudian pada hari Senin  Tanggal 10 November 2025, sekira pukul 16.30 Wita, di Komplek Bulau Indah Baru Rt.09 Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di kontrakan yang Terdakwa tempati) Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi FRANSDITYA ADE WIJAYA Bin JONI YANDI WIJAYA dan Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA Bin ALFIANSYAH serta Anggota Sat Resnarkoba Polres HST, pada saat dilakukan penggeledahan badan pakaian dan rumah Terdakwa, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,27 (Nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, 1 (satu) pak plastik klip dengan merek ZIP IN, 2 (dua)  buah sedotan plastik, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna Hijau  dengan nomor sim terpasang (083892618673) dan nomor Whatsapp (083153431653) dengan nomor IMEI 866707072446951, Uang tunai Sebesar Rp. 605.000,- (enam ratus lima ribu rupiah) dengan pecahan  Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar  yang pada saat itu ditemukan didalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang berada disamping tempat tidur dirumah kontrakan Terdakwa, selain itu petugas kepolisian juga menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 (Satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik, selanjutnya dilakukan pengembangan Terhadap Saksi DESVA TAZKIA RAMADHANTI Alias TASKIA Binti SAIFUL (alm) dan petugas kepolisian berhasil mengamankan Saksi DESVA TAZKIA RAMADHANTI Alias TASKIA Binti SAIFUL (alm) pada saat Saksi DESVA TAZKIA RAMADHANTI Alias TASKIA Binti SAIFUL (alm) akan mengantarkan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa yang sebelumnya telah disepakati, pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 18.00 WITA di Jl. A. Yani, Pajukungan, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian dari Saksi DESVA TAZKIA RAMADHANTI Alias TASKIA Binti SAIFUL (alm), lalu petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram dan berat bersih 0,56 (nol koma lima enam) gram yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok ESSE CHANGE DOUBLE, 1 (satu) buah kotak NIXX FILTER yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastic klip merek ZIP IN, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastic, selain itu petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit  Handphone merek APPLE warna putih dengan simcard terpasang 085821873747 sedangkan nomor Whatsapp 087764046641 dan nomor IMEI 357001181976751 serta 1 (satu) unit sepeda motor merk scoppy warna abu-abu dengan nomor rangka: MH1JM3117HK263176 dan nomor mesin: JM31E1267675. Selanjutnya Terdakwa beserta Saksi DESVA TAZKIA RAMADHANTI Alias TASKIA Binti SAIFUL (alm) dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi DESVA TAZKIA RAMADHANTI Alias TASKIA Binti SAIFUL (alm) adalah untuk dijual mendapatkan uang, hasil penjualan tersebut yang digunakan untuk membayar narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi DESVA TAZKIA RAMADHANTI Alias TASKIA Binti SAIFUL (alm), serta Terdakwa juga mendapatkan keuntungan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 010/10840.02/2026 yang ditandatangani oleh Evaria Erlyatna selaku Penaksir PT Pegadian Cabang Barabai pada tanggal 11 November 2025, terhadap barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
  •  

Berat Kotor

:

0,27 gram

  •  

Berat Plastik

:

0,21 gram

  •  

Berat Bersih

:

0,06 gram

  •  

Berat Sabu yang disisihkan untuk pengetesan awal Narcotics Identification System

:

0,02 gram

  •  

Berat yang disisihkan untuk pengujian sampel ke BPOM

:

0,02 gram

  •  

Berat bersih yang disisihkan dan disegel plastik

:

0,02 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 010/10840.00/2026 yang ditandatangani oleh Evaria Erlyatna selaku Penaksir PT Pegadian Cabang Barabai pada tanggal 23 Februari 2026, terhadap barang bukti yang ditemukan dari atas nama DESVA TAZKIA RAMADHANTI Alias TASKIA Binti SAIFUL (alm) dengan hasil sebagai berikut:
  •  

Berat Kotor

:

0,77 gram

  •  

Berat Plastik

:

0,21 gram

  •  

Berat Bersih

:

0,56 gram

  •  

Berat Sabu yang disisihkan untuk pengetesan awal Narcotics Identification System

:

0,04 gram

  •  

Berat yang disisihkan untuk pengujian sampel ke BPOM

:

0,04 gram

  •  

Berat bersih yang disisihkan dan disegel plastik

:

0,48 gram

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0718, tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku ketua tim pengujian terhadap sampel sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau atas surat permohonan pemeriksaan laboratoris nomor B/647/XI/RES.4.2./2025/Resnarkoba untuk atas nama DESVA TAZKIA RAMADHANTI Alias TASKIA Binti SAIFUL (alm) yang dengan hasil dengan hasil Metafetamina = positif terdapat dalam Golongan 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0713, tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku ketua tim pengujian terhadap sampel sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau atas surat permohonan pemeriksaan laboratoris nomor B/629/XI/RES.4.2./2025/Resnarkoba untuk atas nama Terdakwa yang dengan hasil Metafetamina = positif terdapat dalam Golongan 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman .

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------

 

Atau

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO pada hari Senin Tanggal 10 November 2025, sekira jam 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, yang bertempat di Komplek Bulau Indah Baru RT.09, Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai,  Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah yang ditempati Oleh ABDILLAH RAHMAN INDRA Alias ABIL Bin INDRA LEONARDO) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi FRANSDITYA ADE WIJAYA Bin JONI YANDI WIJAYA dan Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA,S.H. Bin ALFIANSYAH yang merupakan anggota SATRES Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan Terdakwa pada hari senin, 10 November 2025 sekira pukul 16.30 wita bertempat di Komplek Bulau Indah Baru RT.09 Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah yang ditempati Terdakwa), selanjutnya Petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian dari Terdakwa, Petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,27 (Nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, 1 (satu) pak plastik klip dengan merek ZIP IN, 2 (dua)  buah sedotan plastik, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna Hijau  dengan nomor sim terpasang (083892618673) dan nomor Whatsapp (083153431653) dengan nomor IMEI 866707072446951, Uang tunai Sebesar Rp. 605.000,- (enam ratus lima ribu rupiah) dengan pecahan  Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar  yang pada saat itu ditemukan didalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang berada disamping tempat tidur dirumah kontrakan Terdakwa. Kemudian Terdakwa dengan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 010/10840.02/2026 yang ditandatangani oleh Evaria Erlyatna selaku Penaksir PT Pegadian Cabang Barabai pada tanggal 11 November 2025, terhadap barang bukti yang ditemukan dengan hasil sebagai berikut:
  •  

Berat Kotor

:

0,27 gram

  •  

Berat Plastik

:

0,21 gram

  •  

Berat Bersih

:

0,06 gram

  •  

Berat Sabu yang disisihkan untuk pengetesan awal Narcoics Identificaation System

:

0,02 gram

  •  

Berat yang disisihkan untuk pengujian sampel ke BPOM

:

0,02 gram

  •  

Berat bersih yang disisihkan dan disegel plastik

:

0,02 gram

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0713, tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku ketua tim pengujian terhadap sampel sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau atas surat permohonan pemeriksaan laboratoris nomor B/629/XI/RES.4.2./2025/Resnarkoba untuk atas nama Terdakwa yang dengan hasil Metafetamina = positif terdapat dalam Golongan 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman .

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya