Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2026/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.Adi Suparna,S.H.
RIYAN HIDAYAT Alias IAN Bin Alm. ABDUL JAWAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 835 /O.3.15/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2Adi Suparna,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN HIDAYAT Alias IAN Bin Alm. ABDUL JAWAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa RIYAN HIDAYAT Alias IAN Bin ABDUL JAWAT (Alm), pada hari Sabtu tanggal 21 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Ayuang RT.005 RW.003, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya diwarung kopi mama huda) atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa berawal sekira bulan November tahun 2025 Terdakwa membuat akun judi togel pada situs Judi togel BORNEOJITU dengan cara Terdakwa mencoba membuka situs judi togel BORNEOJITU tersebut, setelah terbuka Terdakwa melakukan registrasi pendaftaran dengan cara mengisi form regitrasi yang mana pada Form Username Terdakwa memasukan : BRIPRIORITAS, pada Form Passwaord Terdakwa memasukan: ikbal53721, pada form nomor handphone Terdakwa memasukan: 083181736309 (nomor handphone Terdakwa) dan pada form rekening bank Terdakwa memasukan nama rekening : RIYAN HIDAYAT serta nomor rekening : 7459-01-013946-53-6 (sesuai dengan rekening BRI milik Terdakwa), setelah pengisian form registrasi terisi semua Terdakwa memilih daftar dan kemudian setelah terdaftar, Terdakwa memiliki akun judi togel pada situs BORNEOJITU yang dapat dimainkan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 februari 2026 Sekira pukul 19.00 Wita, sewaktu Terdakwa berada dirumah di Desa Ayuang Rt. 005 Rw. 003 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa dihubungi oleh saudara ABAH PIKI dengan melalui pesan whatsapp dan mengirimkan foto yang di dalamnya terdapat angka pasangan togel yang tertulis didalam kertas warna putih, kemudian saudara ABAH PIKI menyuruh Terdakwa untuk mengambil uang pasangannya kerumah ABAH PIKI di Desa Ayuang Rt. 005 Rw. 003 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, selanjutnya sesampainya Terdakwa dirumah saudara ABAH PIKI, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah) dari saudara ABAH PIKI, setelah itu Terdakwa menuju warung kopi mama huda yang beralamat di Desa Ayuang Rt. 005 Rw. 003 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian sekira pukul 19.30 WITA sesampainya Terdakwa di warung kopi mama huda, tidak berselang lama datang saudara MUSA untuk memasang angka pasangan togel pada pasaran Taiwan dengan angka pasangan 41 X 3000, 14 X 3000, 51 X 3000, 15 X 3000, 85 X 3000, 58 X 3000, 041 X 1000, 851 X 1000, 11 x 5000 dengan jumlah uang pasangan keseluruhan milik saudara MUSA sejumlah Rp. 26.000 (dua puluh enam ribu rupiah), yang langsung diserahkan saudara MUSA secara Tunai kepada Terdakwa, namun karena Terdakwa belum melakukan deposit, angka tersebut Terdakwa catat di Catatan handphone milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju Brilink untuk melakukan deposit dengan scan barcode ke bilik sejujmlah Rp. 173.000,- (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa memasukan angka pasangan milik saudara ABAH PIKI yang sebelumnya telah mengirim foto yang memuat angka pasangan togel untuk pasaran PCSO dengan angka pasangan Togel 2D Depan : 43 X 3000, 34 X 3000, 48 X 1000, 93 X 1000, 39 X 1000, 84 X 1000, 93 X 1000, 95 X 1000 dengan jumlah uang yang ditaruhkan Rp. 12.000,- (Dua belas ribu rupiah) dan pasaran PCSO dengan angka pasangan togel 2D Belakang : 30 X 6000, 31 X 6000, 50 X 6000, 51 X 6000, 39 X 2000, 59 X 2000, 03 X 3000, 05 X 3000, 13 X 3000, 15 X 3000, dengan jumlah uang yang ditaruhkan Rp. 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa memasukan angka pasangan togel pasaran Taiwan milik saudara MUSA yang sebelumnya sudah disimpan pada catatan handphone milik Terdakwa, selain itu sekira pukul 20.15 WITA saudara IPUN datang menemui Terdakwa dengan membawa kertas catatan yang didalamnya terdapat tulisan angka pasangan togel: 85 X 1000, 58 X 1000, 87 X 1000, 78 X 1000, 75 X1000, 57 X 1000 dengan jumlah pasangan Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) lalu saudara IPUN menyerahkan kertas catatan tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa memasukan angka pasangan togel tersebut ke akun judi togel milik Terdakwa yang mana uang pasangan togel tersebut diserahkan kepada Terdakwa secara tunai.
  • Selanjutnya Saksi RAJEB HADI SUKMA dan Saksi MUHAMMAD ANDRYAN SETIADI Bersama dengan anggota buser POLRES HST yang sedang melakukan Operasi Sikat Intan 2026 berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WITA di Desa Ayuang RT.005 RW.003, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya diwarung kopi mama huda), pada saat Terdakwa sedang membuka situs Judi togel dengan menggunakan 1 (satu) buah Hnadphone merk Vivo y19s Pro Warna Glossy Black, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru dengan Nomor : 6013 0132 0878 7833  yang Terdakwa gunakan untuk bermain judi Togel dan 1 (satu) lembar uang kertas Pecahan Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ) Yang mana uang tersebut merupakan hasil permainan judi togel, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan keuntungan kepada para pemasang dalam permainan judi togel tersebut yaitu sebagai berikut:
  • Jika Para memasang dengan tebakan 2D (dua angka) dengan Kelipatan pasangan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka jika angka pasangan Para pemasang menang atau tebakan para pemasang tepat maka Terdakwa akan memberikan uang kemenangan kepada Para pemasang Sebesar Rp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah), tergantung kelipatan uang yang para pemasang mau pasangkan makin besar kelipatannya maka semakin besar juga para pemasang mendapat kemenangannya;
  • Jika para pemasang memasang dengan tebakan 3D (Tiga angka) dengan Kelipatan pasangan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka jika angka pasangan para pemasang menang atau tebakan para pemasang tepat maka Terdakwa akan memberikan uang kemenangan kepada Para pemasang Sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah), tergantung kelipatan uang yang Para pemasang mau pasangkan makin besar kelipatannya maka semakin besar juga Para pemasang mendapat kemenangannya;
  • Dan Jika para pemasang memasang dengan tebakan 4D (Tiga angka) dengan Kelipatan pasangan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka jika angka pasangan para pemasang menang atau tebakan para pemasang tepat maka Terdakwa akan memberikan uang kemenangan kepada para pemasang Sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta rupiah), tergantung kelipatan uang yang para pemasang mau pasangkan makin besar kelipatannya maka semakin besar juga para pemasang mendapat kemenangannya,
  • Permainan judi togel yang dimainkan dan disediakan oleh Terdakwa merupakan permainan yang tidak selalu menang dan sifatnya hanya untung-untungan serta permainan tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. 

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa RIYAN HIDAYAT Alias IAN Bin ABDUL JAWAT (Alm), pada hari Sabtu tanggal 21 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Ayuang RT.005 RW.003, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya diwarung kopi mama huda) atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa berawal sekira bulan November tahun 2025 Terdakwa membuat akun judi togel pada situs Judi togel BORNEOJITU dengan cara Terdakwa mencoba membuka situs judi togel BORNEOJITU tersebut, setelah terbuka Terdakwa melakukan registrasi pendaftaran dengan cara mengisi form regitrasi yang mana pada Form Username Terdakwa memasukan : BRIPRIORITAS, pada Form Passwaord Terdakwa memasukan: ikbal53721, pada form nomor handphone Terdakwa memasukan: 083181736309 (nomor handphone Terdakwa) dan pada form rekening bank Terdakwa memasukan nama rekening : RIYAN HIDAYAT serta nomor rekening : 7459-01-013946-53-6 (sesuai dengan rekening BRI milik Terdakwa), setelah pengisian form registrasi terisi semua Terdakwa memilih daftar dan kemudian setelah terdaftar, Terdakwa memiliki akun judi togel pada situs BORNEOJITU yang dapat dimainkan.
  • Setelah Terdakwa memiliki akun judi togel pada situs BORNEOJITU yang dapat dimainkan, Terdakwa menawarkan kepada ABAH PIKI, MUSA, IPUN dan PAMAN IDAI, selain kepada orang-orang tersebut Terdakwa juga menerima angka pasangan dari siapa saja yang ingin memasang angka pasangan togel kepada Terdakwa secara langsung bertemu dengan Terdakwa di warung kopi mama huda yang beralamat di Desa Ayuang RT.005 RW.003, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau bisa melalui whatsapp kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 februari 2026 Sekira pukul 19.00 Wita, sewaktu Terdakwa berada dirumah di Desa Ayuang Rt. 005 Rw. 003 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa dihubungi oleh saudara ABAH PIKI dengan melalui pesan whatsapp dan mengirimkan foto yang di dalamnya terdapat angka pasangan togel yang tertulis didalam kertas warna putih, kemudian saudara ABAH PIKI menyuruh Terdakwa untuk mengambil uang pasangannya kerumah ABAH PIKI di Desa Ayuang Rt. 005 Rw. 003 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, selanjutnya sesampainya Terdakwa dirumah saudara ABAH PIKI, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah) dari saudara ABAH PIKI, setelah itu Terdakwa menuju warung kopi mama huda yang beralamat di Desa Ayuang Rt. 005 Rw. 003 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian sekira pukul 19.30 WITA sesampainya Terdakwa di warung kopi mama huda, tidak berselang lama datang saudara MUSA untuk memasang angka pasangan togel pada pasaran Taiwan dengan angka pasangan 41 X 3000, 14 X 3000, 51 X 3000, 15 X 3000, 85 X 3000, 58 X 3000, 041 X 1000, 851 X 1000, 11 x 5000 dengan jumlah uang pasangan keseluruhan milik saudara MUSA sejumlah Rp. 26.000 (dua puluh enam ribu rupiah), yang langsung diserahkan saudara MUSA secara Tunai kepada Terdakwa, namun karena Terdakwa belum melakukan deposit, angka tersebut Terdakwa catat di Catatan handphone milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju Brilink untuk melakukan deposit dengan scan barcode ke bilik sejujmlah Rp. 173.000,- (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa memasukan angka pasangan milik saudara ABAH PIKI yang sebelumnya telah mengirim foto yang memuat angka pasangan togel untuk pasaran PCSO dengan angka pasangan Togel 2D Depan : 43 X 3000, 34 X 3000, 48 X 1000, 93 X 1000, 39 X 1000, 84 X 1000, 93 X 1000, 95 X 1000 dengan jumlah uang yang ditaruhkan Rp. 12.000,- (Dua belas ribu rupiah) dan pasaran PCSO dengan angka pasangan togel 2D Belakang : 30 X 6000, 31 X 6000, 50 X 6000, 51 X 6000, 39 X 2000, 59 X 2000, 03 X 3000, 05 X 3000, 13 X 3000, 15 X 3000, dengan jumlah uang yang ditaruhkan Rp. 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa memasukan angka pasangan togel pasaran Taiwan milik saudara MUSA yang sebelumnya sudah disimpan pada catatan handphone milik Terdakwa, selain itu sekira pukul 20.15 WITA saudara IPUN datang menemui Terdakwa dengan membawa kertas catatan yang didalamnya terdapat tulisan angka pasangan togel: 85 X 1000, 58 X 1000, 87 X 1000, 78 X 1000, 75 X1000, 57 X 1000 dengan jumlah pasangan Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) lalu saudara IPUN menyerahkan kertas catatan tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa memasukan angka pasangan togel tersebut ke akun judi togel milik Terdakwa yang mana uang pasangan togel tersebut diserahkan kepada Terdakwa secara tunai.
  • Selanjutnya Saksi RAJEB HADI SUKMA dan Saksi MUHAMMAD ANDRYAN SETIADI Bersama dengan anggota buser POLRES HST yang sedang melakukan Operasi Sikat Intan 2026 berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WITA di Desa Ayuang RT.005 RW.003, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya diwarung kopi mama huda), pada saat Terdakwa sedang membuka situs Judi togel dengan menggunakan 1 (satu) buah Hnadphone merk Vivo y19s Pro Warna Glossy Black, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru dengan Nomor : 6013 0132 0878 7833  yang Terdakwa gunakan untuk bermain judi Togel dan 1 (satu) lembar uang kertas Pecahan Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ) Yang mana uang tersebut merupakan hasil permainan judi togel, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan keuntungan kepada para pemasang dalam permainan judi togel tersebut yaitu sebagai berikut:
  • Jika Para memasang dengan tebakan 2D (dua angka) dengan Kelipatan pasangan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka jika angka pasangan Para pemasang menang atau tebakan para pemasang tepat maka Terdakwa akan memberikan uang kemenangan kepada Para pemasang Sebesar Rp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah), tergantung kelipatan uang yang para pemasang mau pasangkan makin besar kelipatannya maka semakin besar juga para pemasang mendapat kemenangannya;
  • Jika para pemasang memasang dengan tebakan 3D (Tiga angka) dengan Kelipatan pasangan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka jika angka pasangan para pemasang menang atau tebakan para pemasang tepat maka Terdakwa akan memberikan uang kemenangan kepada Para pemasang Sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah), tergantung kelipatan uang yang Para pemasang mau pasangkan makin besar kelipatannya maka semakin besar juga Para pemasang mendapat kemenangannya;
  • Dan Jika para pemasang memasang dengan tebakan 4D (Tiga angka) dengan Kelipatan pasangan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka jika angka pasangan para pemasang menang atau tebakan para pemasang tepat maka Terdakwa akan memberikan uang kemenangan kepada para pemasang Sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta rupiah), tergantung kelipatan uang yang para pemasang mau pasangkan makin besar kelipatannya maka semakin besar juga para pemasang mendapat kemenangannya,
  • Permainan judi togel yang dimainkan dan disediakan oleh Terdakwa merupakan permainan yang tidak selalu menang dan sifatnya hanya untung-untungan serta permainan tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. 

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana..---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya