Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Brb NOR HAFIFAH Binti HARUN M. NAPIS Bin HARLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Brb
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat 000
Penggugat
NoNama
1NOR HAFIFAH Binti HARUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. NAPIS Bin HARLI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan Tergugat  telah  Ingkar  Janji / Wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pinjaman/hutang kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 25.500.000,. ( dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah ) secara tunai.
  5. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  uang  paksa  (Dwangsom)  kepada Penggugat sebesar  Rp. 200.000,-  ( dua ratus ribu rupiah ) setiap  hari atas  keterlambatannya  dalam  melaksanakan  isi  putusan  ini  terhitung  sejak  putusan Pengadilan ini diucapkan sampai dilaksanakan.
  6. Menyatakan  Putusan  ini  dapat  dilaksanakan  terlebih  dahulu meskipun  timbul  Verzet,  Banding, Kasasi.
  7. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  biaya  perkara  yang  timbul  dalam  perkara  ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak