| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji / Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pinjaman/hutang kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 25.500.000,. ( dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah ) secara tunai.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan Pengadilan ini diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun timbul Verzet, Banding, Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|