Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2026/PN Brb 1.Adi Padma Amijaya, S.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
AKHMADI Alias KANCIL Bin AKHMAD GAFURI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 347 /O.3.15/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adi Padma Amijaya, S.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMADI Alias KANCIL Bin AKHMAD GAFURI (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Gazali Noor, S.H.AKHMADI Alias KANCIL Bin AKHMAD GAFURI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------ Bahwa Terdakwa AKHMADI Alias KANCIL Bin AKHMAD GAFURI (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 bulan September tahun 2025 sekira pukul 18.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Panggung, RT.001/RW.001, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di tempat tinggal Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa sekiranya bulan September tahun 2025 sekira pukul 14.00 WITA telah membeli obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol yang merupakan Narkotika Golongan I, saat Terdakwa sedang duduk di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Panggung, RT.001/RW.001, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sdr. UGI (Daftar Pencarian Saksi) melintas dan kemudian Terdakwa memanggil dan mengatakan “bekirim” sebanyak 60 (enam puluh) butir serta menyerahkan uang sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), lalu Sdr. UGI langsung pergi untuk membeli obat tersebut dan sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. UGI datang kembali ke rumah Terdakwa dengan bertemu Terdakwa untuk menyerahkan obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol kepada Terdakwa kemudian Sdr. UGI langsung pergi dan Terdakwa sempat mengonsumsi sendiri sebanyak 5 (lima) butir dan kemudian 2 (dua) jam selanjutnya Terdakwa mengonsumsi kembali sebanyak 6 (enam) butir sehingga sisa obat yang tersedia oleh Terdakwa sebanyak 49 (empat puluh sembilan) butir;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 15.00 WITA Sdr. UGI ada melintas di depan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. UGI untuk membelikan obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol sebanyak 100 (seratus) butir dan pada saat itu Terdakwa langsung menyerahkan uang kepada Sdr. UGI sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. UGI langsung berangkat meninggalkan Terdakwa, dan sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. UGI datang lagi ke rumah Terdakwa lalu menemui Terdakwa dengan membawa pesanan dari Terdakwa tersebut, selanjutnya Sdr UGI menyerahkan pesanan tersebut kepada Terdakwa, dan langsung diterima oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebagai biaya atau upah kepada Sdr. UGI, kemudian Terdakwa menyimpan 100 (seratus) butir obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol di balik belakang pintu rumah bagian dalam dengan terlebih dahulu sudah Terdakwa bungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 Sdr. FADIL (Daftar Pencarian Saksi) dan temannya datang ke rumah Terdakwa untuk membeli obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. FADIL beserta temannya mengonsumsi di rumah Terdakwa, selanjutnya berselang beberapa menit datang Sdr. KORAMIL (Daftar Pencarian Saksi) ke rumah Terdakwa untuk membeli obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 Sdr. FADIL datang kembali ke rumah Terdakwa untuk membeli obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan juga Sdr. KORAMIL membeli obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol sebanyak 11 (sebelas) butir dengan harga Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 13 September 2025 Sdr. KORAMIL kembali membeli obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol kepada Terdakwa sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa sendiri mengonsumsi obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol tersebut sebanyak 5 (lima) butir, selanjutnya pada tanggal 16 September 2025 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa menjual obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol kepada Sdr. FADIL yang datang ke rumah Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu sekira pukul 18.45 WITA Saksi MUHAMAD ISRO HAWARI Bin ARBAN (Alm) dan Saksi AKHMAD FIRMAN FIKRIANSYAH Bin M.MUARIF bersama Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Desa Panggung, RT.001/RW.001, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah Terdakwa lalu berhasil menemukan barang bukti berupa 65 (enam puluh lima) butir obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol yang disimpan di balik belakang pintu rumah bagian dalam yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik berwarna hitam dan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan oleh Terdakwa pada kantong celana bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0590, tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku ketua tim pengujian terhadap 65 (enam puluh lima) obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih dengan hasil mengandung Parasetamol dan Karisoprodol, Kadar Karisoprodol 182,4 mg/tablet = positif terdapat dalam Golongan 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan perhitungan kadar karisoprodol di Banjarbaru tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku yang membuat keterangan (manajer teknis pengujian BPOM di Banjarbaru) dengan hasil uji kadar karisoprodol untuk barang bukti sejumlah 65 (enam puluh lima) butir (Tersangka AKHMADI Alias KANCIL Bin AKHMAD GAFURI (Alm)) = 182,4 mg per tablet atau 0.1824 g per tablet dengan kesimpulan kandungan karisoprodol pada 65 (enam puluh lima) butir = 65 x 0,1824 g/tablet = 11,8560 g;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman;

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------

 

Atau

 

Kedua

------ Bahwa Terdakwa AKHMADI Alias KANCIL Bin AKHMAD GAFURI (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 bulan September tahun 2025 sekira pukul 18.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Panggung, RT.001/RW.001, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di tempat tinggal Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa Terdakwa sekiranya bulan September tahun 2025 sekira pukul 14.00 WITA telah membeli obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol yang merupakan Narkotika Golongan I, saat itu Terdakwa sedang duduk di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Panggung, RT.001/RW.001, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sdr. UGI (Daftar Pencarian Saksi) melintas dan kemudian Terdakwa memanggil dan mengatakan “bekirim” sebanyak 60 (enam puluh) butir serta menyerahkan uang sebesar Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), lalu Sdr. UGI langsung pergi untuk membeli obat tersebut dan sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. UGI datang kembali ke rumah Terdakwa dengan bertemu Terdakwa untuk menyerahkan obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol kemudian Sdr. UGI langsung pergi dan Terdakwa sempat mengonsumsi sendiri sebanyak 5 (lima) butir dan kemudian 2 (dua) jam selanjutnya Terdakwa mengonsumsi kembali sebanyak 6 (enam) butir sehingga sisa obat yang tersedia oleh Terdakwa sebanyak 49 (empat puluh sembilan) butir;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 15.00 WITA Sdr. UGI ada melintas di depan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. UGI untuk membelikan obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol sebanyak 100 (seratus) butir dan pada saat itu Terdakwa langsung menyerahkan uang kepada Sdr. UGI sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. UGI langsung berangkat meninggalkan Terdakwa, dan sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. UGI datang lagi ke rumah Terdakwa lalu menemui Terdakwa dengan membawa pesanan dari Terdakwa tersebut, selanjutnya setelah pesanan tersebut diserahkan kepada Terdakwa, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebagai biaya atau upah kepada Sdr. UGI, kemudian Terdakwa menyimpan barang berupa 100 (seratus) butir obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol di balik belakang pintu rumah bagian dalam dengan terlebih dahulu sudah Terdakwa bungkus dengan menggunakan kantongan plastik warna hitam, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 Sdr. FADIL (Daftar Pencarian Saksi) dan temannya datang ke rumah Terdakwa untuk membeli obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. FADIL beserta temannya mengonsumsi di rumah Terdakwa, selanjutnya berselang beberapa menit datang Sdr. KORAMIL (Daftar Pencarian Saksi) ke rumah Terdakwa untuk membeli obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 Sdr. FADIL datang kembali ke rumah Terdakwa untuk membeli obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan juga Sdr. KORAMIL membeli obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol sebanyak 11 (sebelas) butir dengan harga Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 13 September 2025 Sdr. KORAMIL kembali membeli obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol kepada Terdakwa sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa sendiri mengonsumsi obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol tersebut sebanyak 5 (lima) butir, selanjutnya pada tanggal 16 September 2025 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa menjual obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol kepada Sdr. FADIL yang datang ke rumah Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu sekira pukul 18.45 WITA Saksi MUHAMAD ISRO HAWARI Bin ARBAN (Alm) dan Saksi AKHMAD FIRMAN FIKRIANSYAH Bin M.MUARIF bersama Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Desa Panggung, RT.001/RW.001, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah lalu berhasil menemukan barang bukti berupa 65 (enam puluh lima) butir obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol yang disimpan di balik belakang pintu rumah bagian dalam yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik berwarna hitam dan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan oleh Terdakwa pada kantong celana bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0590, tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku ketua tim pengujian terhadap 65 (enam puluh lima) obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih dengan hasil mengandung Parasetamol dan Karisoprodol, Kadar Karisoprodol 182,4 mg/tablet = positif terdapat dalam Golongan 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan perhitungan kadar karisoprodol di Banjarbaru tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku yang membuat keterangan (manajer teknis pengujian BPOM di Banjarbaru) dengan hasil uji kadar karisopopdol untuk barang bukti sejumlah 65 (enam puluh lima) butir (Tersangka AKHMADI Alias KANCIL Bin AKHMAD GAFURI (Alm)) = 182,4 mg per tablet atau 0.1824 g per tablet dengan kesimpulan kandungan karisoprodol pada 65 (enam puluh lima) butir = 65 x 0,1824 g/tablet = 11,8560 g;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman;

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII Angka 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

------ Bahwa Terdakwa AKHMADI Alias KANCIL Bin AKHMAD GAFURI (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 bulan September tahun 2025 sekira pukul 18.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Panggung, RT.001/RW.001, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di tempat tinggal Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi MUHAMAD ISRO HAWARI Bin ARBAIN (Alm) dan AKHMAD FIRMAN FIKRIANSYAH beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Panggung, RT.001/RW.001, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah marak akan peredaran obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol yang merupakan Narkotika Golongan I, selanjutnya Tim Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 18.45 WITA di Desa Panggung, RT.001/RW.001, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah Terdakwa, Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil menemukan barang bukti berupa 65 (enam puluh lima) butir obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol yang merupakan Narkotika Golongan I yang disimpan oleh Terdakwa di belakang pintu rumah bagian dalam yang telah dibungkus oleh Terdakwa dengan menggunakan kantong plastik berwarna hitam, uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan oleh Terdakwa pada kantong celana bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna hitam dengan nomor sim card 081250828538, terhadap semua barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0590, tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku ketua tim pengujian terhadap 65 (enam puluh lima) obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih dengan hasil mengandung Parasetamol dan Karisoprodol, Kadar Karisoprodol 182,4 mg/tablet = positif terdapat dalam Golongan 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0590, tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku ketua tim pengujian terhadap 65 (enam puluh lima) obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih dengan hasil mengandung Parasetamol dan Karisoprodol, Kadar Karisoprodol 182,4 mg/tablet = positif terdapat dalam Golongan 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan perhitungan kadar karisoprodol di Banjarbaru tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku yang membuat keterangan (manajer teknis pengujian BPOM di Banjarbaru) dengan hasil uji kadar karisoprodol untuk barang bukti sejumlah 65 (enam puluh lima) butir (Tersangka AKHMADI Alias KANCIL Bin AKHMAD GAFURI (Alm)) = 182,4 mg per tablet atau 0.1824 g per tablet dengan kesimpulan kandungan karisoprodol pada 65 (enam puluh lima) butir = 65 x 0,1824 g/tablet = 11,8560 g;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Keempat

------- Bahwa Terdakwa AKHMADI Alias KANCIL Bin AKHMAD GAFURI (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 bulan September tahun 2025 sekira pukul 18.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Panggung, RT.001/RW.001, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di tempat tinggal Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa sekiranya bulan September tahun 2025 sekira pukul 14.00 WITA telah membeli obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol yang merupakan Narkotika Golongan I, saat itu Terdakwa sedang duduk di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Panggung, RT.001/RW.001, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sdr. UGI (Daftar Pencarian Saksi) melintas dan kemudian Terdakwa memanggil dan mengatakan “bekirim” sebanyak 60 (enam puuh) butir, lalu Sdr. UGI langsung pergi untuk membeli obat tersebut dan sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. UGI datang kembali ke rumah Terdakwa dengan bertemu Terdakwa untuk menyerahkan obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol kemudian Sdr. UGI langsung pergi dan Terdakwa sempat mengonsumsi sendiri sebanyak 5 (lima) butir dan kemudian 2 (dua) jam selanjutnya Terdakwa mengonsumsi kembali sebanyak 6 (enam) butir sehingga sisa obat yang tersedia oleh Terdakwa sebanyak 49 (empat puluh sembilan) butir;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 15.00 WITA Sdr. UGI ada melintas di depan rumah Terdakwa, kemudian yang Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. UGI untuk membelikan obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol sebanyak 100 (seratus) butir dan pada saat itu Terdakwa langsung menyerahkan uang kepada Sdr. UGI sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. UGI langsung berangkat meninggalkan Terdakwa, dan sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. UGI datang lagi ke rumah Terdawa lalu menemui Terdakwa dengan membawa pesanan dari Terdakwa,tersebut, selanjutnya setelah pesanan tersebut diserahkan,kepada Terdakwa, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebagai biaya atau upah kepada Sdr. UGI, kemudian Terdakwa menyimpan barang berupa 100 (seratus) butir obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol di balik belakang pintu rumah bagian dalam dengan terlebih dahulu sudah Terdakwa bungkus dengan mengunakan kantongan plastik warna hitam, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 Sdr. FADIL (Daftar Pencarian Saksi) dan temannya datang ke rumah Terdakwa untuk membeli obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. FADIL beserta temannya mengonsumsi di rumah Terdakwa, selanjutnya berselang beberapa menit datang Sdr. KORAMIL (Daftar Pencarian Saksi) ke rumah Terdakwa untuk membeli obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 Sdr. FADIL datang kembali ke rumah Terdakwa untuk membeli obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan juga Sdr. KORAMIL membeli obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol sebanyak 11 (sebelas) butir dengan harga Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 13 September 2025 Sdr. KORAMIL kembali membeli obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol kepada Terdakwa sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa sendiri mengonsumsi obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol tersebut sebanyak 5 (lima) butir, selanjutnya pada tanggal 16 September 2025 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa menjual obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol kepada Sdr. FADIL yang datang ke rumah Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu sekira pukul 18.45 WITA Saksi MUHAMAD ISRO HAWARI Bin ARBAN (Alm) dan Saksi AKHMAD FIRMAN FIKRIANSYAH Bin M.MUARIF Bersama Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Desa Panggung, RT.001/RW.001, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah lalu berhasil menemukan barang bukti berupa 65 (enam puluh lima) butir obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol yang disimpan di balik belakang pintu rumah bagian dalam yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik berwarna hitam dan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan oleh Terdakwa pada kantong celana bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0590, tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku ketua tim pengujian terhadap 65 (enam puluh lima) obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih dengan hasil mengandung Parasetamol dan Karisoprodol, Kadar Karisoprodol 182,4 mg/tablet = positif terdapat dalam Golongan 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdsarakan surat keterangan perhitungan kadar karisoprodol di Banjarbaru tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku yang membuat keterangan (manajer teknis pengujian BPOM di banjar baru) dengan hasil uji kadar karisoprodol untuk barang bukti sejumlah 65 (enam puluh lima) butir (Tersangka AKHMADI Alias KANCIL Bin AKHMAD GAFURI (Alm)) = 182,4 mg per tablet atau 0.1824 g per tablet dengan kesimpulan kandungan karisoprodol pada 65 (enam puluh lima) butir = 65 x 0,1824 g/tablet = 11,8560 g;
  • Bahwa Terdakwa saat mengedarkan obat tablet berbentuk bulat dan berwarna putih yang diduga mengandung zat karisoprodol yang merupakan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu;

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya