| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa RIKI RIYADI Alias IKI Bin RAMLAN pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di Jalan Kartini Rt. 005 Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 00.45 WITA, sewaktu Saksi MUHAMMAD DJAYA NOOR Bin Alm. SUGGIANOR bersama teman-temannya berkumpul di depan Hotel Grand Mutiara untuk menonton balapan lari, tiba-tiba datang Terdakwa RIKI RIYADI Alias IKI Bin RAMLAN dengan menggunakan sepeda motor berhenti di dekat Saksi MUHAMMAD DJAYA NOOR tanpa turun dari sepeda motor, kemudian Terdakwa mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa dilengkapi kumpangnya yang diselipkan di pinggang kanan Terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya dan menodongkan ke arah Saksi MUHAMMAD DJAYA NOOR Bin Alm. SUGGIANOR dan teman-temannya;
- Sekitar pukul 01.00 WITA, Saksi IMAN ADHAWI bersama Saksi M. ANSHAR AZHARI dan anggota Polres Hulu Sungai Tengah saat melakukan patroli Operasi Sikat Intan 2026 mendapatkan informasi bahwa ada seseorang laki-laki menodongkan senjata tajam ke arah kerumunan orang di Jalan Kartini Rt.005 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya petugas kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi, sesampainya disana Saksi IMAN ADHAWI dan Saksi M. ANSHAR AZHARI menanyakan kepada Saksi MUHAMMAD DJAYA NOOR dimana keberadaan Terdakwa kemudian Saksi MUHAMMAD DJAYA NOOR menjelaskan Terdakwa sebelumnya berada di depan Hotel Grand Mutiara, sewaktu Saksi IMAN ADHAWI dan Saksi M. ANSHAR AZHARI melihat ke samping Hotel Grand Mutiara lalu melihat Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa, sewaktu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa tidak ditemukan barang bukti berupa senjata tajam kemudian Saksi IMAN ADHAWI dan Saksi M. ANSHAR AZHARI menanyakan apakah Terdakwa membawa senjata tajam dan menodongkan ke arah orang lain, kemudian Terdakwa mengakui bahwa sebelumnya telah menodongkan senjata tajam ke arah orang lain dan memberitahu jika Terdakwa menyembunyikan dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa dilengkapi kumpangnya dengan panjang besi 15 (lima belas) cm, lebar besi 3 (tiga) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang hulu 13 (tiga belas) cm di samping teras sebelah kanan rumah warga tidak berpenghuni yang jaraknya sekitar 3 (tiga) meter dari Terdakwa berdiri, bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa dilengkapi kumpangnya tersebut disembunyikan agar tidak diketahui oleh anggota Kepolisian;
- Bahwa kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa dilengkapi kumpangnya dengan panjang besi 15 (lima belas) cm, lebar besi 3 (tiga) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang hulu 13 (tiga belas) cm merupakan milik Terdakwa yang di simpan di rumah milik Terdakwa yang mana sudah Terdakwa bawa ketika saat bepergian keluar rumah selama 5 (lima) hari;
- Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari merupakan juru parkir yang mana terhadap 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa dilengkapi kumpangnya dengan panjang besi 15 (lima belas) cm, lebar besi 3 (tiga) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang hulu 13 (tiga belas) cm tidak berhubungan dengan mata pencaharian Terdakwa, melainkan Terdakwa gunakan untuk menjaga diri;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 400.6/084/DISPORABUDPAREKRAF /2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada 23 Februari 2026 dan ditandatangani oleh H. Muayyad, S.Ag selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menerangkan bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa dilengkapi kumpangnya dengan panjang besi 15 (lima belas) cm, lebar besi 3 (tiga) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang hulu 13 (tiga belas) cm bukan termasuk dalam barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa dan/atau memiliki 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa dilengkapi kumpangnya dengan panjang besi 15 (lima belas) cm, lebar besi 3 (tiga) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang hulu 13 (tiga belas) cm tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.“------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |