| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Kutipan Akta Kelahiran atas nama KADARUDIN Nomor 6307-LT-21042026-0011 tanggal 21 April 2026 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat diperbaiki sekedar pada bagian Nama Ayah Pemohon dari ARDIAN dirubah menjadi ARBAYANSYAH;
- Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah Supaya segera setelah salinan Penetapan ini diperlhatkan kepadanya untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran atas nama KADARUDIN Nomor 6307-LT-21042026-0011 tanggal 21 April 2026 tersebut serta didaftarkan dan dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan;
- Membebankan ongkos/ biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Ibu Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |