| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa FIKRIADI Alias IPIK Bin NOR EFFENDI pada hari Senin tanggal 09 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan A. Yani Desa Barikin RT 001 RW 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya di sebuah warung milik Fitriana alias Yana), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap Saksi Korban WILIASANTI Binti JAILANI dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan dirinya sendiri tetap menguasai barang yang dicurinya” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 17.30 WITA ketika Terdakwa sebelumnya berangkat dari rumahnya di Desa Bamban Selatan Kecamatan Angkinang dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX miliknya. Dalam perjalanan tersebut Terdakwa membawa sebuah tas ransel yang di dalamnya terdapat beberapa senjata tajam berupa parang dan pisau. Setelah berkeliling di beberapa tempat dan mengonsumsi minuman beralkohol serta obat-obatan yang membuat Terdakwa dalam keadaan mabuk, Kemudian Terdakwa melintas di Jalan A. Yani Desa Barikin, Terdakwa melihat Saksi Korban WILIASANTI Binti JAILANI sedang duduk di sebuah warung milik Saksi FITRIANA alias YANA sambil minum dengan posisi membelakangi jalan dan pada saat itu Saksi Korban mengapit sebuah tas selempang warna hitam di ketiaknya. Melihat keadaan tersebut, Terdakwa kemudian memutar arah sepeda motornya dan berhenti tidak jauh dari warung tersebut sambil berpura-pura menerima panggilan telepon untuk memastikan situasi sekitar. Selanjutnya Terdakwa berjalan mendekati Saksi Korban dari arah belakang dan secara tiba-tiba merebut secara paksa tas selempang warna hitam milik Saksi Korban yang sedang dijepit di ketiak Saksi Korban sehingga menyebabkan Saksi Korban terjatuh tersungkur ke tanah berbatu. Setelah berhasil mengambil tas tersebut, Terdakwa segera berusaha melarikan diri menuju sepeda motor miliknya kemudian Saksi Korban berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar sambil mengejar Terdakwa dan berusaha merebut kembali tas tersebut sehingga terjadi tarik-menarik antara Saksi Korban dengan Terdakwa. Pada saat itu warga sekitar termasuk Saksi JAHIRSYAH datang membantu Saksi Korban untuk menangkap Terdakwa, kemudian warga mulai berdatangan untuk membantu Saksi Korban dan Saksi JAHIRSYAH untuk mengamankan tas milik Saksi Korban dan Terdakwa setelah itu Terdakwa mengambil dan mengeluarkan senjata tajam jenis parang dari tas miliknya dan mengacungkannya dengan maksud mengancam agar Saksi Korban melepas tas yang ditarik oleh Terdakwa serta Saksi JAHIRSYAH dan warga tidak mendekat untuk menagamankan Terdakwa. Setelah itu Saksi JAHIRSYAH dan warga sekitar bersama-sama berhasil mengamankan Terdakwa berikut barang bukti sampai akhirnya petugas Kepolisian dari Polsek Haruyan datang ke tempat kejadian dan membawa Terdakwa ke kantor Kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp3.000.000.,- (tiga juta rupiah) dengan rincian harga Handphone Redmi warna Navy senilai Rp 2.700.000,- , Tas warna hitam merek Paloalto senilai Rp 200.000,-, dan uang tunai senila Rp 100.000,- .
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |