| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama anak Pemohon DHEVAN ARVEAN yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6307-LU-30032026-0020 tanggal 30 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat diganti dari DHEVAN ARVEAN menjadi MUHAMMAD ADINDA;
- Memberikan izin kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil supaya segera setelah salinan Penetapan ini diperlhatkan kepadanya untuk mengganti nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6307-LU-30032026-0020 tanggal 30 Maret 2026 tersebut serta didaftarkan dan dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan;
- Membebankan ongkos/ biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Bapak Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |