| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Kutipan Akta Kelahiran atas nama JAHRANI Nomor 6307-LT-04032026-0007 tanggal 04 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat diperbaiki sekedar pada bagian Nama Ayah dan Ibu Pemohon dari ayah RADI dan Ibu SALA dirubah menjadi ayah ABDULLAH dan Ibu HAWA;
- Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah Supaya segera setelah salinan Penetapan ini diperlhatkan kepadanya untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran atas nama JAHRANI Nomor 6307-LT-04032026-0007 tanggal 04 Maret 2026 tersebut serta didaftarkan dan dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan;
- Membebankan ongkos/ biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Ibu Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |