Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Brb 1.Ratna Sepytadiva, S.H.
2.SETYO WAHYU T,SH
3.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
AHMAD GAJALI RAHMAN Alias LUNCUP Bin SYAMSUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 732 /O.3.15/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ratna Sepytadiva, S.H.
2SETYO WAHYU T,SH
3MAHENDRA SUGANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD GAJALI RAHMAN Alias LUNCUP Bin SYAMSUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa Ahmad Gajali Rahman Alias Luncup Bin Syamsuddin pada hari Kamis tanggal 05 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan A. Yani RT. 001 RW. 001, Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 bulan Februari tahun 2026, sekira pukul 01.00 WITA, Saksi Hirmanto bin Arif Prianto dan Saksi M. Hermansyah bin Suparman yang merupakan anggota kepolisian saat sedang melaksanakan tugas piket di Polsek Batang Alai Selatan, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa tengah membuat keributan karena dalam kondisi mabuk minuman keras dan Terdakwa juga membawa senjata tajam di Jalan A. Yani, RT. 001 RW. 001, Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya petugas kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi, setibanya petugas kepolisian di lokasi kejadian Terdakwa telah diamankan oleh masyarakat sekitar, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa, lalu petugas kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 13 (tiga belas) cm, lebar besi 3 (tiga) cm, panjang hulu 10 (sepuluh) cm yang terbuat dari kayu, tanpa kumpang yang diselipkan dipinggang Terdakwa sebelah kiri bagian belakang, selanjutnya anggota kepolisian membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polsek Batang Alai Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam menguasai, membawa dan/atau menyembunyikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 13 (tiga belas) cm, lebar besi 3 (tiga) cm, panjang hulu 10 (sepuluh) cm yang terbuat dari kayu, tanpa kumpang tersebut untuk menjaga diri karena pada saat itu Terdakwa sedang mencari seseorang yang membawa sendal milik Terdakwa dan belum dikembalikan kepada Terdakwa,
  • Bahwa terhadap 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 13 (tiga belas) cm, lebar besi 3 (tiga) cm, panjang hulu 10 (sepuluh) cm yang terbuat dari kayu, tanpa kumpang tersebut terkadang Terdakwa gunakan untuk mengupas buah di lapak tempat Terdakwa berjualan buah, sedangkan pada saat malam kejadian, Terdakwa membawa secara sengaja saat Terdakwa mencari orang yang membawa sandal milik Terdakwa sehingga tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa yang merupakan penjual buah;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 400.6/142/DISPORABUDPAREKRAF /2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada 24 Februari 2026 dan ditandatangani oleh H. Muayyad, S.Ag selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menerangkan bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 13 (tiga belas) cm, lebar besi 3 (tiga) cm, panjang hulu 10 (sepuluh) cm yang terbuat dari kayu, tanpa kumpang, bukan termasuk dalam barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa dan/atau memiliki 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tanpa kumpangnya tersebut.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.“-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya