| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2026/PN Brb | KAMSINAH | 1.1. ZAINAI HERNADI 2.EDI ROSYADI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2026/PN Brb | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 000 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 264.000.000,00 | ||||||
| Petitum |
4.Menyatakan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa yang terletak di Jl. H. Hasan Baseri, Kelurahan Bukat, RT.012/ RW.000, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah kepada Penggugat seperti semula tanpa beban apapun yaitu dengan ukuran luasnya 60 Meter persegi, lebar kurang lebih 4 meter dan Panjang 15 Meter dengan batas-batas:
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 264.000.000, (Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah) dengan seketika dan tunai; 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar Dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya yang harus dibayarkan kepada Penggugat bilamana para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap: 8. Menyatakan sah dan berharga atas objek sengketa yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Barabai; 9. Menyatakan SHM nomor: 90 Tahun 1998 atas nama RUSMINI tidak memiliki kekuatan hukum; 10. Menghukum turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan dalam perkara a quo; 11. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uoitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum Perlawanan (verzet), Banding, atau Kasasi yang dilakukan oleh para TERGUGAT; 12.Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
