Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2026/PN Brb HERIYANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2026/PN Brb
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1HERIYANSYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Kutipan Akta Kelahiran atas nama HERIYANSYAH Nomor 6307-LT-07092023-0065 tanggal 07 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat diperbaiki sekedar pada bagian Nama Ayah Pemohon yakni HERIYANSYAH anak ke Satu Laki-laki dari ayah MURSIDI dan ibu AISAH seharusnya HERIYANSYAH anak ke Satu Laki-laki dari ayah HASAN dan ibu AISAH;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah Supaya segera setelah salinan Penetapan ini diperlhatkan kepadanya untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran atas nama HERIYANSYAH Nomor 6307-LT-07092023-0065 tanggal 07 September 2023 tersebut serta didaftarkan dan dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan;
  4. Membebankan ongkos/ biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;

Atau apabila Ibu Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak