Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2026/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.FAJAR SURYA PURNAMA, S.H.
3.GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1205/O.3.15/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2FAJAR SURYA PURNAMA, S.H.
3GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD GAZALI NOOR, S.H.MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------Bahwa Terdakwa MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) pada hari Rabu, tanggal 28 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri RT. 003 RW. 001 Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Rumah yang ditempati Terdakwa dan Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH Alias HAFIZ atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  : -----------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 08.41 WITA Terdakwa menerima telepon Whatsapp dari seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya dengan nomor telepon 0831 7661 8750 dan nama profil ~bulan sabit kemudian orang tersebut menawarkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa yang beratnya 1 Ons seharga Rp93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah) lalu Terdakwa menyetujuinya yang pembayarannya dengan cara berhutang terlebih dahulu atau setelah barang habis terjual. Selanjutnya sekira pukul 13.08 WITA Terdakwa menerima telepon kembali dari orang tersebut agar bertemu dipinggir jalan di depan objek wisata Manggasang Kecamatan Hantakan, tidak lama setelah itu Terdakwa berangkat seorang diri dari rumahnya di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri RT. 003 RW. 001 Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggunakan sepeda motor YAMAHA NMAX Warna hitam DA 4996 EB, sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa menemui orang tersebut dengan ciri-ciri seorang laki-laki berperawakan tinggi besar, menggunakan helm full face warna hitam, memakai jaket kain warna hitam serta celana kain warna hitam, dengan menggunakan sepeda motor jenis matic berwarna hitam dengan lis biru terang, yang mana penyerahan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa dan orang tersebut tetap berada di atas kendaraan sambil berjalan langsung bertempel tangan untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu yang pada saat itu terbungkus dengan bungkus kertas nasi berwarna cokelat kemudian dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam, kemudian orang tersebut langsung pergi dan Terdakwa pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, sekira pukul 18.00 WITA Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH memaketkan Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket, dengan cara menimbang terlebih dahulu yang masing-masing paket seberat kurang lebih 5 (lima) gram, kemudian Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH membungkusnya menggunakan plastik klip bening. Setelah itu, paket-paket tersebut Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH serahkan kepada Terdakwa lalu Terdakwa masukkan ke dalam wadah gelas plastik bekas minuman dan Terdakwa letakkan di sebelah pasir kucing, selanjutnya Terdakwa dan Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH mengkonsumsi sisa Narkotika jenis sabu-sabu dari hasil penimbangan tersebut dan Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH menyimpan sisa hasil pemakaian tersebut;
  • Bahwa pada hari dan waktu yang sama, sekira pukul 18.00 WITA, Saksi YAHYA datang ke rumah Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram seharga Rp5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), yang pembayarannya dengan cara berhutang, selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA Saksi YAHYA mendatangi rumah Terdakwa untuk menyerahkan hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sekaligus kembali memesan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dengan cara pembayaran berhutang. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 01.13 WITA, Saksi YAHYA mengirimkan pesan Whatsapp kepada Terdakwa yang berbunyi “O kd jd, kwn ibra tih pas q mangaluari pas tapadupak kisah bpandiran kdd orang bulik saku jar”, yang pada pokoknya memberitahukan bahwa pembeli tidak jadi membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan akan mengembalikannya ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa berawal Saksi PRAYUDA WIJAYA dan Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA mendapat informasi di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri RT. 002 RW. 001 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di sebuah rumah), marak adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WITA di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri RT. 002 RW. 001 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah yang Terdakwa Bersama dengan Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH tempati) Saksi PRAYUDA WIJAYA dan Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA beserta anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin oleh Kaur bin ops Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (Satu) buah gelas plastik yang berisikan 18 (delapan belas) paket dan 1 (Satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan jumlah berat kotor 87,71 gram dan berat bersih 83,91 gram, 1 (Satu) buah dompet warna putih yang berisikan 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y36 Warna Glitter Aqua dengan No Telepon terpasang 082249119314 (No Whatsapp: 085174450453 dan No Whatsapp Business : +1 (530) 3518446) dan No IMEI 864240069367321, 1 (satu) buah dompet warna putih berisikan uang tunai senilai senilai Rp5.700.000 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian uang Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 40 lembar dan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 34 lembar, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Nmax dengan NOPOL terpasang DA 4996 EB, Nomor rangka MH3SG5670PK296346 dan Nomor mesin G3L8E – 1538471. Bahwa selain Terdakwa, Saksi PRAYUDA WIJAYA dan Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA beserta anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah turut mengamankan Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH yang merupakan suami Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y18 warna coklat batik dengan no telepon terpasang 081521549473 (No Whatsapp : 08152129306 dan No Whatsapp Business : +1 (571) 5726752) No IMEI 868124072787277 milik Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH, selanjutnya Terdakwa dan Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH, beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa maksud Terdakwa bersama dengan Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH memaketkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 ons menjadi 20 (dua puluh) paket dengan berat masing-masing kurang lebih 5 (gram) untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan jual kepada orang lain serta keuntungan dapat mengkonsumsi secara gratis;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti No. Lab : 0106/NNF/2026, tanggal 09 Februari 2026, AKP Meilia Rahma Widhiana, S.Si jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium forensik, IPDA Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. selaku kaur Psikobaya Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik yang telah melakukan pemeriksan terhadap barang bukti Nomor : 0128/2026/NF dengan kesimpulan berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Cabang Barabai Nomor : 009/10840.01/2026, tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Evaria Erlyatna selaku Penaksir Cabang Barabai yang telah melakukan penimbangan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil sebagai berikut :

Berat Kotor

:

87,71 (delapan tujuh koma tujuh satu) gram

Berat Plastik Kecil

:

3,80 (tiga koma delapan nol) gram

Berat Sabu Bersih

:

83,91 (delapan tiga koma sembilan satu) gram

Berat Sabu yang disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System

:

0,05 (nol koma nol lima) gram

Berat Sabu yang disisihkan Labfor

Sisa Sabu Bersih

:

:

0,05 (nol koma nol lima) gram

83,81 (delapan tiga koma delapan satu) gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

 

Atau

 

Kedua

---------Bahwa Terdakwa MUNTINA Alias MUMUN Binti H. PARWOTO (Alm) pada hari Kamis, tanggal 29 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri RT. 003 RW. 001 Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Rumah yang ditempati Terdakwa dan Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH Alias HAFIZ atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 08.41 WITA Terdakwa menerima telepon Whatsapp dari seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya dengan nomor telepon 0831 7661 8750 dan nama profil ~bulan sabit kemudian orang tersebut menawarkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa yang beratnya 1 Ons seharga Rp93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah) lalu Terdakwa menyetujuinya yang pembayarannya dengan cara berhutang terlebih dahulu atau setelah barang habis terjual. Selanjutnya sekira pukul 13.08 WITA Terdakwa menerima telepon kembali dari orang tersebut agar bertemu dipinggir jalan di depan objek wisata Manggasang Kecamatan Hantakan, tidak lama setelah itu Terdakwa berangkat seorang diri dari rumahnya di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri RT. 003 RW. 001 Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggunakan sepeda motor YAMAHA NMAX Warna hitam DA 4996 EB, sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa menemui orang tersebut dengan ciri-ciri seorang laki-laki berperawakan tinggi besar, menggunakan helm full face warna hitam, memakai jaket kain warna hitam serta celana kain warna hitam, dengan menggunakan sepeda motor jenis matic berwarna hitam dengan lis biru terang, yang mana penyerahan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa dan orang tersebut tetap berada di atas kendaraan sambil berjalan langsung bertempel tangan untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu yang pada saat itu terbungkus dengan bungkus kertas nasi berwarna cokelat kemudian dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam, kemudian orang tersebut langsung pergi dan Terdakwa pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, sekira pukul 18.00 WITA Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH memaketkan Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket, dengan cara menimbang terlebih dahulu yang masing-masing paket seberat kurang lebih 5 (lima) gram, kemudian Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH membungkusnya menggunakan plastik klip bening. Setelah itu, paket-paket tersebut Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH serahkan kepada Terdakwa lalu Terdakwa masukkan ke dalam wadah gelas plastik bekas minuman dan Terdakwa letakkan di sebelah pasir kucing, selanjutnya Terdakwa dan Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH mengkonsumsi sisa Narkotika jenis sabu-sabu dari hasil penimbangan tersebut dan Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH menyimpan sisa hasil pemakaian tersebut;
  • Bahwa berawal Saksi PRAYUDA WIJAYA dan Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA mendapat informasi di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri RT. 002 RW. 001 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di sebuah rumah), marak adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WITA di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri RT. 002 RW. 001 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah yang Terdakwa Bersama dengan Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH tempati) Saksi PRAYUDA WIJAYA dan Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA beserta anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin oleh Kaur bin ops Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (Satu) buah gelas plastik yang berisikan 18 (delapan belas) paket dan 1 (Satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan jumlah berat kotor 87,71 gram dan berat bersih 83,91 gram, 1 (Satu) buah dompet warna putih yang berisikan 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y36 Warna Glitter Aqua dengan No Telepon terpasang 082249119314 (No Whatsapp: 085174450453 dan No Whatsapp Business : +1 (530) 3518446) dan No IMEI 864240069367321, 1 (satu) buah dompet warna putih berisikan uang tunai senilai senilai Rp5.700.000 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian uang Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 40 lembar dan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 34 lembar, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Nmax dengan NOPOL terpasang DA 4996 EB, Nomor rangka MH3SG5670PK296346 dan Nomor mesin G3L8E – 1538471. Bahwa selain Terdakwa, Saksi PRAYUDA WIJAYA dan Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA beserta anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah turut mengamankan Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH yang merupakan suami Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y18 warna coklat batik dengan no telepon terpasang 081521549473 (No Whatsapp : 08152129306 dan No Whatsapp Business : +1 (571) 5726752) No IMEI 868124072787277 milik Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH, selanjutnya Terdakwa dan Saksi M. SYIFA HAFIZZULLAH, beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti No. Lab : 0106/NNF/2026, tanggal 09 Februari 2026, AKP Meilia Rahma Widhiana, S.Si jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium forensik, IPDA Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. selaku kaur Psikobaya Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik yang telah melakukan pemeriksan terhadap barang bukti Nomor : 0128/2026/NF dengan kesimpulan berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Cabang Barabai Nomor : 009/10840.01/2026, tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Evaria Erlyatna selaku Penaksir Cabang Barabai yang telah melakukan penimbangan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil sebagai berikut :

Berat Kotor

:

87,71 (delapan tujuh koma tujuh satu) gram

Berat Plastik Kecil

:

3,80 (tiga koma delapan nol) gram

Berat Sabu Bersih

:

83,91 (delapan tiga koma sembilan satu) gram

Berat Sabu yang disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System

:

0,05 (nol koma nol lima) gram

Berat Sabu yang disisihkan untuk pengujian sampel ke Labfor

Sisa Sabu Bersih

:

:

:

0,05 (nol koma nol lima) gram

83,81 (delapan tiga koma delapan satu) gram

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya