| Dakwaan |
Pertama
------Bahwa Terdakwa HAIRANI Alias GUNAYAN Bin JAWAWI (Alm) pada hari Rabu, tanggal 03 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Pemangkih RT. 01 RW. 01, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Rumah yang ditempati Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa berawal Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WITA Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pemangkih RT. 01 RW. 01, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk melakukan pembelian terselubung berdasarkan Surat Perintah Tugas Pembelian Terselubung (Undercover Buy) Nomor : SP.Gas/12A/XII/2025/ Resnarkoba tanggal 02 Desember 2025. Setelah berada di rumah Terdakwa, Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI memanggil Terdakwa dan Terdakwa menjawab “harga berapa?” lalu Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI mengatakan “100 (seratus ribu rupiah)” dan menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket melalui sela dinding rumah Terdakwa. Setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI melaporkan kepada tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah. Selanjutnya Terdakwa berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 18.10 WITA di Desa Pemangkih RT. 01 RW. 01, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah terhadap Terdakwa lalu petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Dazzling Green dengan sim card terpasang dan nomor Whatsapp 083854612919 dan nomor IMEI 861800062371472, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam bertuliskan Levi’s, 1 (satu) buah dompet berwarna coklat, Uang tunai sebesar Rp2.878.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar, Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebayak 114 (seratus empat belas) lembar, Rp5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 54 (lima puluh empat) lembar dan Rp2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar yang ditemukan dari Terdakwa, serta 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,27 (Nol koma Dua tujuh) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram yang merupakan Narkotika jenis Sabu-sabu yang diserahkan Terdakwa kepada Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti No. Lab : 0028/NNF/2025, tanggal 24 Desember 2025, AKP Meilia Rahma Widhiana, S.Si jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium forensik, IPDA Rahmani, S.Hi., M.M selaku kaur Narkotika Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik yang telah melakukan pemeriksan terhadap barang bukti yang telah disita dari Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Bin ARBAIN (Alm) dengan kesimpulan berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 500/115/DISDAG/2026 yang ditandatangani oleh Irfan Sunarko, S.T.,M.Si selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tanggal 31 Maret 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
|
Berat Kotor
|
:
|
0,27 (nol koma dua tujuh) gram
|
|
Berat Plastik Klip Pembungkus
|
:
|
0,11 (nol koma satu satu) gram
|
|
Berat Sabu Bersih
|
:
|
0,16 (nol koma satu enam) gram
|
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------
Atau
Kedua
---------Bahwa Terdakwa HAIRANI Alias GUNAYAN Bin JAWAWI (Alm) pada hari Rabu, tanggal 03 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Pemangkih RT. 01 RW. 01, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Rumah yang ditempati Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi RUSPANOR melalui Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) kantong yang beratnya 10 (sepuluh) gram, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi RUSPANOR untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 18.00 WITA Saksi RUSPANOR menghubungi Terdakwa kembali untuk menambah Narkotika jenis sabu-sabu menjadi 3 (tiga) kantong yang beratnya 15 (lima belas) gram dan diiyakan oleh Terdakwa selanjutnya pada saat Terdakwa berada dirumah menunggu Saksi RUSPANOR tersebut, Terdakwa berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 18.10 WITA di Desa Pemangkih RT.01 RW.01, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah terhadap Terdakwa lalu petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Dazzling Green dengan sim card terpasang dan nomor Whatsapp 083854612919 dan nomor IMEI 861800062371472, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam bertuliskan Levi’s, 1 (satu) buah dompet berwarna coklat, Uang tunai sebesar Rp2.878.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar, Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebayak 114 (seratus empat belas) lembar, Rp5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 54 (lima puluh empat) lembar dan Rp2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar yang ditemukan dari Terdakwa.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WITA Saksi RUSPANOR berangkat dari rumah menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pemangkih RT. 01 RW. 01, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan menggunakan ojek untuk mengantarkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14,90 (empat belas koma sembilan nol) gram berat bersih 14,36 (empat belas koma tiga enam) gram kepada Terdakwa, sekira pukul 19.30 WITA setibanya Saksi RUSPANOR di rumah Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI serta anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Saksi RUSPANOR, lalu berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14,90 (empat belas koma sembilan nol) gram berat bersih 14,36 (empat belas koma tiga enam) gram yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang masing-masing paket tersebut dibungkus lagi dengan 3 (tiga) lembar plastik klip warna bening yang Saksi RUSPANOR simpan di dalam 1 (satu) buah senter merk taff LED warna hitam kemudian Saksi RUSPANOR tutup dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih serta 1 (satu) lembar plastik warna hitam, yang mana 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada Terdakwa, kemudian petugas kepolisian juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram berat bersih 0,60 (nol koma enam kosong) gram yang dibungkus dengan plastik klip warna bening di kantong celana depan sebelah kanan yang Saksi RUSPANOR kenakan, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan uang hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu yang Saksi RUSPANOR kumpulkan sejumlah Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam nomor IMEI 351182452004725 dengan sim card terpasang 085167249645 dan nomor Whatsapp 085167249645 yang digunakan Saksi RUSPANOR untuk berkomunikasi terkait aktivitas transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa dan Saksi RUSPANOR beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 500/116/DISDAG/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Irfan Sunarko, S.T.,M.Si selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
- Penimbangan sebanyak 3 (tiga) paket sabu
|
Berat Kotor
|
:
|
14,90 (empat belas koma sembilan nol) gram
|
|
Berat Plastik Klip Pembungkus
|
:
|
0,18 x 3 = 0,54 (nol koma lima empat) gram
|
|
Berat Sabu Bersih
|
:
|
14,36 (empat belas koma tiga enam) gram
|
- Penimbangan sebanyak 1 (satu) paket sabu
|
Berat Kotor
|
:
|
0,78 (nol koma tujuh delapan) gram
|
|
Berat Plastik Klip Pembungkus
|
:
|
0,18 (nol koma delapan belas) gram
|
|
Berat Sabu Bersih
|
:
|
0,60 (nol koma enam kosong) gram
|
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti No. Lab : 0029/NNF/2025, tanggal 24 Desember 2025, AKP Meilia Rahma Widhiana, S.Si jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium forensik, IPDA Rahmani, S.Hi., M.M selaku kaur Narkotika Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik yang telah melakukan pemeriksan terhadap barang bukti yang telah disita dari Saksi RUSPANOR Alias PANOR Bin Mukhtar (Alm) dengan kesimpulan barang bukti nomor : 0051/2025/NF, berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------ |