| Dakwaan |
Pertama
--------Bahwa Terdakwa SURIANSYAH Alias YAYAN Bin RAHMADI, pada hari Minggu tanggal 19 bulan April tahun 2026 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2026, di Desa Muara Rintis RT. 006 RW. 003, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di pinggir jalan raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saksi korban MUHAMMAD APANDI Alias ANDI Bin ALJAN (Alm) sedang memperbaiki lampu sepeda motor miliknya di pinggir jalan raya kemudian Terdakwa mendatangi Saksi Korban dari arah kiri dengan membawa parang menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa yang Terdakwa sembunyikan di belakang badannya dan Terdakwa berteriak “ini orangnya yang meupahkan aku” (ini orang yang mengguna guna saya) dan saat yang bersamaan Terdakwa langsung membacok Saksi Korban pada bagian bahu sebelah kiri dan tangan sebelah kiri setelah itu Saksi Korban menanyakan kepada Terdakwa mengenai alasan Terdakwa menimpas dengan menggunakan parang kepada Saksi Korban tetapi Terdakwa tidak menjawab dan berbicara tidak jelas kemudian Terdakwa kembali mencoba membacok Saksi Korban lalu Saksi Korban langsung melarikan diri kemudian Terdakwa mengejar Saksi Korban lalu Saksi Korban terjatuh dan membela diri dengan mengambil kayu untuk melindungi diri Saksi Korban lalu Terdakwa melemparkan parang ke arah Saksi Korban tetapi tidak mengenai Saksi Korban setelah itu parang tersebut Saksi Korban ambil untuk menggertak Terdakwa sehingga Terdakwa kabur dan menjauh dari Saksi Korban dan parang tersebut Saksi Korban letakkan di bawah pohon belimbing di dekat rumah Saksi Korban. Atas kejadian tersebut, Saksi Korban mengalami luka bacokan pada bahu sebelah kiri sehingga Saksi Korban menjalani rawat inap di Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai kemudian kejadian tersebut dilaporkan oleh Anak Saksi Korban yaitu Saksi IKHWANSYAH Alias IWAN Bin MUHAMMAD SUPANDI ke Polsek Batang Alai Utara untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum dari RSUD H. Damanhuri Barabai No.KH.370/56/Katib/2026 Tanggal 27 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurmalita Insani H. selaku dokter jaga pada instalasi gawat darurat RSUD H. Damanhuri Barabai, telah dilakukan pemeriksaan fisik pada seorang yang bernama Muhammad Apandi, dengan kesimpulan :
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia empat puluh satu tahun sembilan bulan dalam keadaan sadar.
- Pemeriksaan tekanan darah menunjukan penurunan tekanan arteri rata-rata, dengan denyut nadi yang teraba agak lemah serta ujung jari kaki yang teraba mulai dingin. Kondisi tersebut merupakan tanda perubahan hemodinamik yang merupakan tanda awal syok yang dapat diakibatkan oleh hilangnya cairan dalam jumlah banyak. (I.1, I.2, II.10.a, II.10.b)
- Terdapat luka robek pada area bahu kiri, tangan kiri yang mengesankan luka yang diakibatkan trauma tajam (II.9.b.1, II.9.b.2) -
- Pemeriksaan penunjang menunjukkan terdapat patahan tulang pada area bahu kiri dengan pembengkakkan jaringan di sekitar luka. (III.1)
- Kelainan pada poin di atas merupakan cedera berat yang dapat menghambat kegiatan sementara waktu hingga berisiko cacat permanen.
- Bahwa hasil pemeriksaan oleh Ahli yaitu dr. NURMALITA INSANI HAQ, Saksi Korban mengalami cedera berat yaitu luka robek pada bagian bahu kiri disertai adanya patahan tulang dan perdarahan yang tidak aktif. Kondisi luka robek yang melibatkan kompartemen otot, tulang, ligament, tendon, sendi, pembuluh darah dan saraf menyebabkan Saksi Korban berpeluang untuk mengalami keterbatasan aktivitas sehingga dapat mempengaruhi pekerjaan sebagai seorang petani/pekebun untuk melakukan aktivitas yang menggunakan fungsi otot bahu dan luka yang diderita oleh Saksi Korban dapat menyebabkan hambatan aktivitas sementara hingga adanya risiko cacat permanen yang bergantung pada pengembalian fungsi gerak otot bahu sebagaimana sebelum terjadinya trauma pada bahu.
- Hasil Visum et Repertum Psikiatrikum dari RSUD H. Damanhuri Barabai No.KH.370/58/Katib/2026 Tanggal 27 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lena Sovi E. Sitorus, Sp.KJ selaku dokter Spesialis Kesehatan Jiwa pada RSUD H. Damanhuri Barabai, telah dilakukan pemeriksaan kepada seorang yang bernama Suriansyah (Terdakwa) dengan kesimpulan:
- Terdakwa ditemukan gejala gangguan jiwa berupa Skizofrenia Paranoid;
- Terdakwa perlu pengobatan rutin agar dapat memperbaiki gejala gangguan jiwa yang dialaminya agar tidak kambuh (sembuh dengan terkontrol obat);
- Terdakwa perlu support system dari orang terdekatnya atau keluarga untuk proses kesembuhannya.
- Laporan Hasil Penelitian Masyarakat untuk Terdakwa Dewasa atas Nama Suriansyah ALS Yayan bin Rahmadi dengan Nomor Register Litmas: 0193/DW/V/2026 Tanggal 10 Juni 2026 dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Amuntai dengan kesimpulan:
- Klien melakukan tindak pidana penganiayaan. Namun klien juga ditemukan gejala gangguan kesehatan pada mentalnya yaitu gejala gangguan jiwa berupa skizofrenia.
- Pihak korban dan pemerintah setempat menyerahkan proses hukum sesuai dengan ketentuan. Dan pihak korban meminta untuk klien tidak kembali ke desa atau lingkungan rumannya, dan berharap di hukum sesuai peraturan yang berlaku.
- Hasil Asesmen Risiko Residivis Indonesia terhadap klien, menunjukkan tingkat kategori Rendah (nilai 2).
- Berdasarkan hasil asesmen melalui instrumen Kebutuhan dan Kriminogenik Indonesia didapat nilai 3 (Rendah) dengan klasifikasi Rendah, faktor-faktor berikut ini berkontribusi paling banyak terhadap sebab klien terjerat dalam perilaku tindak pidana;
a. Keluarga dan Pernikahan (Nilai 2-Kategori Sedang)
b. Faktor Pendidikan dan Pekerjaan (Nilai 3-Kategori Sedang)
c. Faktor Luang dan Rekreasi (Nilai 2-Kategori Tinggi), Serta
d. Faktor Sikap Anti-Sosial/Pandangan terhadap Tindak Kriminal (Nilai 1-
Kategori Rendah).
Rekomendasi:
- Setelah menganalisa dan mempertimbangkan berbagai aspek dalam upaya memberikan gambaran atau profil, latar belakang sosial, serta latar belakang tindak pidana yang dilakukan klien secara objektif. Berdasarkan hasil pembahasan penelitian kemasyarakatan ini pada sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Kelas 11 Amuntai, kami selaku Pembimbing Kemasyarakatan memberikan rekomendasi kepada klien atas nama Suriansyah Alias Yayan bin Rahmadi menjatuhkan tindakan kepada klien sesuai Pasal 39 jo. Pasal 103 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berupa perawatan di rumah sakit jiwa dan rehabilitasi, mengingat pada saat melakukan tindak pidana klien diduga mengalami gangguan kejiwaan dalam keadaan kekambuhan akut yang disertai gejala psikotik sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh.
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------
Atau
Kedua
--------Bahwa Terdakwa SURIANSYAH Alias YAYAN Bin RAHMADI, pada hari Minggu tanggal 19 bulan April tahun 2026 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2026, di Desa Muara Rintis RT. 006 RW. 003, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di pinggir jalan raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa berawal saat Saksi Korban MUHAMMAD APANDI Alias ANDI Bin ALJAN (Alm) sedang memperbaiki lampu sepeda motor miliknya di pinggir jalan raya kemudian Terdakwa mendatangi Saksi Korban dari arah kiri dengan membawa parang menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa yang Terdakwa sembunyikan di belakang badannya dan Terdakwa berteriak “ini orangnya yang meupahkan aku” (ini orang yang mengguna guna saya) dan saat yang bersamaan Terdakwa langsung membacok Saksi Korban pada bagian bahu sebelah kiri dan tangan sebelah kiri setelah itu Saksi Korban menanyakan kepada Terdakwa mengenai alasan Terdakwa menimpas dengan menggunakan parang kepada Saksi Korban tetapi Terdakwa tidak menjawab dan berbicara tidak jelas kemudian Terdakwa kembali mencoba membacok Saksi Korban lalu Saksi Korban langsung melarikan diri kemudian Terdakwa mengejar Saksi Korban lalu Saksi Korban terjatuh dan membela diri dengan mengambil kayu untuk melindungi diri Saksi Korban lalu Terdakwa melemparkan parang ke arah Saksi Korban tetapi tidak mengenai Saksi Korban setelah itu parang tersebut Saksi Korban ambil untuk menggertak Terdakwa sehingga Terdakwa kabur dan menjauh dari Saksi Korban dan parang tersebut Saksi Korban letakkan di bawah pohon belimbing di dekat rumah Saksi Korban. Atas kejadian tersebut, Saksi Korban mengalami luka bacokan pada bahu sebelah kiri sehingga Saksi Korban menjalani rawat inap di Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai kemudian kejadian tersebut dilaporkan oleh Anak Saksi Korban yaitu Saksi IKHWANSYAH Alias IWAN Bin MUHAMMAD SUPANDI ke Polsek Batang Alai Utara untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum dari RSUD H. Damanhuri Barabai No.KH.370/56/Katib/2026 Tanggal 27 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurmalita Insani H. selaku dokter jaga pada instalasi gawat darurat RSUD H. Damanhuri Barabai, telah dilakukan pemeriksaan fisik pada seorang yang bernama Muhammad Apandi, dengan kesimpulan :
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia empat puluh satu tahun sembilan bulan dalam keadaan sadar.
- Pemeriksaan tekanan darah menunjukan penurunan tekanan arteri rata-rata, dengan denyut nadi yang teraba agak lemah serta ujung jari kaki yang teraba mulai dingin. Kondisi tersebut merupakan tanda perubahan hemodinamik yang merupakan tanda awal syok yang dapat diakibatkan oleh hilangnya cairan dalam jumlah banyak. (I.1, I.2, II.10.a, II.10.b)
- Terdapat luka robek pada area bahu kiri, tangan kiri yang mengesankan luka yang diakibatkan trauma tajam (II.9.b.1, II.9.b.2) -
- Pemeriksaan penunjang menunjukkan terdapat patahan tulang pada area bahu kiri dengan pembengkakkan jaringan di sekitar luka. (III.1)
- Kelainan pada poin di atas merupakan cedera berat yang dapat menghambat kegiatan sementara waktu hingga berisiko cacat permanen.
- Hasil Visum et Repertum Psikiatrikum dari RSUD H. Damanhuri Barabai No.KH.370/58/Katib/2026 Tanggal 27 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lena Sovi E. Sitorus, Sp.KJ selaku dokter Spesialis Kesehatan Jiwa pada RSUD H. Damanhuri Barabai, telah dilakukan pemeriksaan kepada seorang yang bernama Suriansyah (Terdakwa) dengan kesimpulan:
- Terdakwa ditemukan gejala gangguan jiwa berupa Skizofrenia Paranoid;
- Terdakwa perlu pengobatan rutin agar dapat memperbaiki gejala gangguan jiwa yang dialaminya agar tidak kambuh (sembuh dengan terkontrol obat);
- Terdakwa perlu support system dari orang terdekatnya atau keluarga untuk proses kesembuhannya.
- Laporan Hasil Penelitian Masyarakat untuk Terdakwa Dewasa atas Nama Suriansyah ALS Yayan bin Rahmadi dengan Nomor Register Litmas: 0193/DW/V/2026 Tanggal 10 Juni 2026 dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Amuntai dengan kesimpulan:
- Klien melakukan tindak pidana penganiayaan. Namun klien juga ditemukan gejala gangguan kesehatan pada mentalnya yaitu gejala gangguan jiwa berupa skizofrenia.
- Pihak korban dan pemerintah setempat menyerahkan proses hukum sesuai dengan ketentuan. Dan pihak korban meminta untuk klien tidak kembali ke desa atau lingkungan rumannya, dan berharap di hukum sesuai peraturan yang berlaku.
- Hasil Asesmen Risiko Residivis Indonesia terhadap klien, menunjukkan tingkat kategori Rendah (nilai 2).
- Berdasarkan hasil asesmen melalui instrumen Kebutuhan dan Kriminogenik Indonesia didapat nilai 3 (Rendah) dengan klasifikasi Rendah, faktor-faktor berikut ini berkontribusi paling banyak terhadap sebab klien terjerat dalam perilaku tindak pidana;
a. Keluarga dan Pernikahan (Nilai 2-Kategori Sedang)
b. Faktor Pendidikan dan Pekerjaan (Nilai 3-Kategori Sedang)
c. Faktor Luang dan Rekreasi (Nilai 2-Kategori Tinggi), Serta
d. Faktor Sikap Anti-Sosial/Pandangan terhadap Tindak Kriminal (Nilai 1-
Kategori Rendah).
Rekomendasi
- Setelah menganalisa dan mempertimbangkan berbagai aspek dalam upaya memberikan gambaran atau profil, latar belakang sosial, serta latar belakang tindak pidana yang dilakukan klien secara objektif. Berdasarkan hasil pembahasan penelitian kemasyarakatan ini pada sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Kelas 11 Amuntai, kami selaku Pembimbing Kemasyarakatan memberikan rekomendasi kepada klien atas nama Suriansyah Alias Yayan bin Rahmadi menjatuhkan tindakan kepada klien sesuai Pasal 39 jo. Pasal 103 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berupa perawatan di rumah sakit jiwa dan rehabilitasi, mengingat pada saat melakukan tindak pidana klien diduga mengalami gangguan kejiwaan dalam keadaan kekambuhan akut yang disertai gejala psikotik sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh.
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------- |