Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Brb 1.SETYO WAHYU T,S.H
2.DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
3.GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
MUHAMMAD PUTRA RENALDI Alias ALDI Bin ZAINAL ABIDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1426/O.3.15/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SETYO WAHYU T,S.H
2DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
3GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD PUTRA RENALDI Alias ALDI Bin ZAINAL ABIDIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD GAZALI NOOR, S.H.MUHAMMAD PUTRA RENALDI Alias ALDI Bin ZAINAL ABIDIN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD PUTRA RENALDI alias ALDI bin ZAINAL ABIDIN (alm), pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tabu Darat Hulu RT.008 RW.002, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di rumah yang Saksi Muhammad Khairil Fajri alias Iril bin Zainudin tempati, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada sekira awal bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 05.00 WITA, Saksi Muhammad Khairil Fajri alias Iril bin Zainudin memesan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saudara Husni (daftar pencarian saksi) sebanyak setengah kantong dengan harga Rp2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya Saudara Husni  meminta Saksi Muhammad Khairil Fajri untuk menunggu di pinggir jalan di Desa Tabu Darat Hulu, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang lokasinya tidak jauh dari rumah Saksi Muhammad Khairil Fajri, selanjutnya sekira pukul 06.00 WITA Terdakwa datang lalu menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu pesanan dari Saksi Muhammad Khairil Fajri. Selanjutnya, pada pertengahan bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 11.00 WITA, Saksi Muhammad Khairil Fajri memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada Saudara Husni sebanyak satu kantong dengan harga Rp4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya pada pukul 12.00 WITA Terdakwa datang ke rumah yang Saksi Muhammad Khairil Fajri tempat di Desa Tabu Darat untuk menyerahkan satu kantong narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi Muhammad Khairil Fajri. Atas kedua perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Muhammad  Khairil Fajri menjanjikan bonus berupa narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026, sekira pukul 20.03 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Khairil Fajri melalui pesan whatsapp untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu-sabu dan saat itu Saksi Muhammad Khairil Fajri mengatakan kepada Terdakwa yang pada pokoknya jika Terdakwa ingin mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu maka Terdakwa dapat mendatangi Saksi Muhammad Khairil Fajri di rumahnya yang beralamatkan di Desa Tabu Darat Hulu. Selanjutnya, pada hari yang sama Terdakwa menuju rumah Saksi Muhammad Khairil Fajri dan sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa sampai di rumah milik Saksi Muhammad Khairil Fajri lalu Terdakwa menerima satu paket narkotika jenis sabu-sabu atas jasa Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis sabu-sabu sebelumnya. Setelah menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Desa Barikin  Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
  • Pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 23.10 WITA, Saksi Prayuda Wijaya Kusuma bin Alfiansyah dan Saksi Muhammad Tamsa Perdana bin Didi Masyuddi serta pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamatkan Desa Barikin RT.005 RW.003 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya Saksi Prayuda Wijaya Kusuma dan Saksi Muhammad Tamsa Perdana serta pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Y22 dengan nomor telepon (slot 1) +628386510237, nomor IMEI (slot 1) 865984064320079, nomor IMEI (slot 2) 865984064320061 dan nomor whatsapp +62 822-5486-8413 di atas kasur lalu 1 (satu) buah sedotan plastik warna kuning, 1 (satu) buah korek api warna orange yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah kotak bertuliskan Tangkur Ganas yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, serta 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.: 0423/NNF/2026 tertanggal 13 April 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Charles M. Panjaitan, S.H.., M.M. masing-masing selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti nomor 0650/2026/NF yang disita dari Terdakwa, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 0650/2026/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 500/114/DISDAG/2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tertanggal 31 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Irfan Sunarko, ST. M.Si., selaku Kepada Dinas Perdagangan, telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut:

Berat Kotor

:

0,27 (nol koma dua tujuh) gram

Berat Plastik Klip Pembungkus

:

0,21 (nol koma dua satu) gram

Berat Sabu Bersih

:

0,06 (nol koma nol enam) gram

Berat Sabu yang disisihkan (BPOM)

:

0,02 (nol koma nol dua) gram

Berat Sabu yang disisihkan (tes kit)

:

0,02 (nol koma nol dua) gram

Sisa sabu bersih setelah disisihkan

:

0,02 (nol koma nol dua) gram

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat (11) Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------

Atau

Kedua

-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD PUTRA RENALDI alias ALDI bin ZAINAL ABIDIN (alm), pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 23.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Barikin RT.005 RW.003, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di rumah yang Terdakwa tempati, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, awalnya Saksi Prayuda Wijaya Kusuma bin Alfiansyah dan Saksi Muhammad Tamsa Perdana bin Didi Masyuddi serta pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamatkan Desa Barikin RT.005 RW.003 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya Saksi Prayuda Wijaya Kusuma dan Saksi Muhammad Tamsa Perdana serta pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Y22 dengan nomor telepon (slot 1) +628386510237, nomor IMEI (slot 1) 865984064320079, nomor IMEI (slot 2) 865984064320061 dan nomor whatsapp +62 822-5486-8413 di atas kasur lalu 1 (satu) buah sedotan plastik warna kuning, 1 (satu) buah korek api warna orange yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah kotak bertuliskan Tangkur Ganas yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, serta 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening.
  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram Terdakwa dapatkan karena jasa Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu pada Saksi Muhammad Khairil Fajri alias Iril bin Zainudin. Bahwa pada sekira awal bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 05.00 WITA, Saksi Muhammad Khairil Fajri alias Iril bin Zainudin memesan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saudara Husni (dalam daftar pencarian saksi) sebanyak setengah kantong dengan harga Rp2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya Saudara Husni meminta Saksi Muhammad Khairil Fajri untuk menunggu di pinggir jalan di Desa Tabu Darat Hulu, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang lokasinya tidak jauh dari rumah Saksi Muhammad Khairil Fajri, selanjutnya sekira pukul 06.00 WITA Terdakwa datang lalu menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu pesanan dari Saksi Muhammad Khairil Fajri. Selanjutnya, pada pertengahan bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 11.00 WITA, Saksi Muhammad Khairil Fajri memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada Saudara Husni sebanyak satu kantong dengan harga Rp4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya pada pukul 12.00 WITA Terdakwa datang ke rumah yang Saksi Muhammad Khairil Fajri tempat di Desa Tabu Darat untuk menyerahkan satu kantong narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi Muhammad Khairil Fajri. Atas kedua perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Muhammad Khairil Fajri menjanjikan bonus berupa narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026, sekira pukul 20.03 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Khairil Fajri melalui pesan whatsapp untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu-sabu dan saat itu Saksi Muhammad Khairil Fajri mengatakan kepada Terdakwa yang pada pokoknya jika Terdakwa ingin mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu maka Terdakwa dapat mendatangi Saksi Muhammad Khairil Fajri di rumahnya yang beralamatkan di Desa Tabu Darat Hulu. Selanjutnya, pada hari yang sama Terdakwa menuju rumah Saksi Muhammad Khairil Fajri dan sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa sampai di rumah milik Saksi Muhammad Khairil Fajri lalu Terdakwa menerima satu paket narkotika jenis sabu-sabu atas jasa Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis sabu-sabu sebelumnya. Setelah menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Desa Barikin Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.: 0423/NNF/2026 tertanggal 13 April 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Charles M. Panjaitan, S.H.., M.M. masing-masing selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti nomor 0650/2026/NF yang disita dari Terdakwa, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 0650/2026/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 500/114/DISDAG/2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tertanggal 31 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Irfan Sunarko, ST. M.Si., selaku Kepada Dinas Perdagangan, telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut:

Berat Kotor

:

0,27 (nol koma dua tujuh) gram

Berat Plastik Klip Pembungkus

:

0,21 (nol koma dua satu) gram

Berat Sabu Bersih

:

0,06 (nol koma nol enam) gram

Berat Sabu yang disisihkan (BPOM)

:

0,02 (nol koma nol dua) gram

Berat Sabu yang disisihkan (tes kit)

:

0,02 (nol koma nol dua) gram

Sisa sabu bersih setelah disisihkan

:

0,02 (nol koma nol dua) gram

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya