| Dakwaan |
Pertama
------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ Alias CAPING Bin ASRANI pada hari Minggu, tanggal 17 bulan Mei tahun 2026 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Jalan Kembang Melur RT.006 RW.003 Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WITA Saksi MUHAMMAD NOR FAHMI alias AMI Bin ZAINAL ABIDIN (Alm) menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa memberitahukan ketersediaan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Saksi MUHAMMAD NOR FAHMI datang ke rumah Terdakwa di Jalan Pagat Sarigading RT 008 RW 004, Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya Terdakwa sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa meminta bantuan kepada Saudara AAN (Daftar Pencarian Saksi) untuk mengantarkan Terdakwa ke tempat bertemu dengan Saudara ICUY (Daftar Pencarian Saksi) di Desa Pelajau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. AAN (DPS) menunggu di tempat lain sedangkan Terdakwa bertemu langsung dengan Sdr. ICUY (DPS), pada saat pertemuan tersebut Terdakwa meminta Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram namun Narkotika jenis sabu-sabu tersebut hanya tersedia sebanyak kurang lebih 4 (empat) gram, setelah itu Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih 4 (empat) gram dan 1 (satu) gramnya akan diberikan kembali saat Narkotika jenis sabu-sabu sudah habis terjual dengan kesepakatan harga dengan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram sebesar Rp5.300.000,00- (lima juta tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa membawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut pulang ke rumah Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 19.30 WITA setibanya Terdakwa di rumah masih terdapat Saksi MUHAMMAD NOR FAHMI yang berada di kamar dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berada di dapur memaketkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi menjadi lima jenis paket dengan harga Rp100.000,00- (seratus ribu rupiah), Rp150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp200.000,00- (dua ratus ribu rupiah), Rp400.000,00- (empat ratus ribu rupiah), dan Rp700.000,00- (tujuh ratus ribu rupiah) menggunakan timbangan digital milik Terdakwa.
- Selanjutnya sekira pukul 23.20 WITA Terdakwa meminta tolong kepada Saksi MUHAMMAD NOR FAHMI mengantarkan Terdakwa ke rumah Saudara SADULOOH untuk mengambil kasur milik Terdakwa, kemudian sekira pukul 23.30 WITA setibanya Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD NOR FAHMI di rumah Sdr. SADULOOH Saksi MUHAMMAD NOR FAHMI membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp250.000,00- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan cara berhutang terlebih dahulu, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi MUHAMMAD NOR FAHMI, setelah itu Saksi MUHAMMAD NOR FAHMI pulang ke rumah.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 00.50 WITA di Jalan Kembang Melur RT.006 RW.003 Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi FITRI NUGROHO dan Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA berserta anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya yang sebelumnya telah berhasil mengamankan Saksi MUHAMMAD NOR FAHMI terlebih dahulu, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang di duga mengandung zat methamphetamine yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 8,31 (delapan koma tiga satu) gram dan berat bersih 3,37 (tiga koma tiga tujuh), 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 2 (dua) pak plastik klip warna bening merek ZIP IN, 1 (satu) kotak rokok dengan merek ESSE CHANGE DOUBLE, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah tas warna krem bertuliskan ENAKEI, 1 (satu) buah alat serok plastik yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI REDMI 9C warna sunrise orange dengan nomor telepon terpasang +6285752769149, nomor IMEI (slot 1) : 868086057082620, nomor IMEI (slot 2) : 868086057082638 dan nomor ID whatsapp +6287840495372 dan uang tunai sejumlah Rp390.000,00- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar uang tunai senilai Rp100.000,00- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang senilai Rp50.000,00- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang senilai Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang senilai Rp5.000,00- (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang senilai Rp2.000,00- (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang senilai Rp1.000,00- (seribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Barang Bukti yang disita dari MUHAMMAD HAFIZ Alias CAPING Bin ASRANI dengan No. LAB.: 0877/NNF/2026 yang ditandatangani oleh AKP Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan IPDA Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. selaku Pemeriksa pada tangga 08 Juni 2026, dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1302/2026/NF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan dari Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor: 500/276/DISDAG/2026 tanggal 29 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Irfan Sunarko, ST.M.Si selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
Berat Kotor
|
:
|
8,31 (delapan koma tiga satu) gram
|
|
Berat Plastik Kecil
|
:
|
0,19 x 24 = 4,94 (empat koma sembilan empat) gram
|
|
Berat Sabu Bersih
|
:
|
3,37 (tiga koma tiga tujuh) gram
|
|
Berat Sabu yang disisihkan (BPOM)
|
:
|
0,03 (nol koma nol tiga) gram
|
|
Berat Sabu yang disisihkan (TesKit)
|
|
0,03 (nol koma nol tiga) gram
|
|
Sisa Sabu Bersih
|
:
|
3,31 (tiga koma tiga satu) gram
|
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ Alias CAPING Bin ASRANI pada hari Senin, tanggal 18 bulan Mei tahun 2026 sekitar pukul 00.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Jalan Kembang Melur RT.006 RW.003 Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 00.50 WITA di Jalan Kembang Melur RT.006 RW.003 Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi FITRI NUGROHO dan Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA berserta anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya yang sebelumnya telah berhasil mengamankan Saksi MUHAMMAD NOR FAHMI terlebih dahulu, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang di duga mengandung zat methamphetamine yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 8,31 (delapan koma tiga satu) gram dan berat bersih 3,37 (tiga koma tiga tujuh), 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 2 (dua) pak plastik klip warna bening merek ZIP IN, 1 (satu) kotak rokok dengan merek ESSE CHANGE DOUBLE, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah tas warna krem bertuliskan ENAKEI, 1 (satu) buah alat serok plastik yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI REDMI 9C warna sunrise orange dengan nomor telepon terpasang +6285752769149, nomor IMEI (slot 1) : 868086057082620, nomor IMEI (slot 2) : 868086057082638 dan nomor ID whatsapp +6287840495372 dan uang tunai sejumlah Rp390.000,00- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar uang tunai senilai Rp100.000,00- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang senilai Rp50.000,00- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang senilai Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang senilai Rp5.000,00- (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang senilai Rp2.000,00- (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang senilai Rp1.000,00- (seribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Barang Bukti yang disita dari MUHAMMAD HAFIZ Alias CAPING Bin ASRANI dengan No. LAB.: 0877/NNF/2026 yang ditandatangani oleh AKP Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan IPDA Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. selaku Pemeriksa pada tangga 08 Juni 2026, dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1302/2026/NF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan dari Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor: 500/276/DISDAG/2026 tanggal 29 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Irfan Sunarko, ST.M.Si selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
Berat Kotor
|
:
|
8,31 (delapan koma tiga satu) gram
|
|
Berat Plastik Kecil
|
:
|
0,19 x 24 = 4,94 (empat koma sembilan empat) gram
|
|
Berat Sabu Bersih
|
:
|
3,37 (tiga koma tiga tujuh) gram
|
|
Berat Sabu yang disisihkan (BPOM)
|
:
|
0,03 (nol koma nol tiga) gram
|
|
Berat Sabu yang disisihkan (TesKit)
|
|
0,03 (nol koma nol tiga) gram
|
|
Sisa Sabu Bersih
|
:
|
3,31 (tiga koma tiga satu) gram
|
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP 2023 jo. Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------ |