Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2026/PN Brb 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
3.FAJAR SURYA PURNAMA, S.H.
ABDUL MUBDI Alias UNDUL Bin SALAMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2066 /O.3.15/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
3FAJAR SURYA PURNAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MUBDI Alias UNDUL Bin SALAMAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------Bahwa ABDUL MUBDI Alias UNDUL Bin SALAMAT pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 17.38. WITA atau pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan Desa Palajau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh sdr. ASYAD (Daftar Pencarian Saksi) minta dicarikan serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. SAPRIADI (Daftar Pencarian Saksi) kemudian sekira pukul 16.52 WITA sdr. ASYAD mentransfer uang pembelian serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA ke GoPay namun harga serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebesar Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) sehingga uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) merupakan keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa tanpa kesepakatan dengan sdr. ASYAD. Bahwa keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli BBM sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan paket data telepon sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sehingga masih tersisa Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa sekira pukul 17.25 WITA Terdakwa memesan serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada sdr. SAPRIADI sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang dikirim Terdakwa melalui GoPay Terdakwa ke rekening SEA BANK sdr. SAPRIADI.
  • Bahwa sekira pukul 17.38 WITA sdr. SAPRIADI menyuruh Terdakwa mengambil paket serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu setelah maghrib di Desa Pelajau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Terdakwa pergi mengambil paket serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dari sdr. SAPRIADI di lokasi yang telah ditentukan, setelah berhasil mendapatkan serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu itu Terdakwa kembali pulang ke rumah untuk menyisihkan serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu untuk dikonsumsi Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengantarkan paket serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seharga Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang dipegang di tangan kiri Terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio J, Terdakwa pergi menuju Desa Pelajau, Kecamatan Pandawan, setelah itu, setibanya Terdakwa di lokasi tersebut, anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan Terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,80 (nol koma delapan puluh) gram dan berat bersih 0,61 (nol koma enam satu) gram, 1 (satu) lembar  uang tunai senilai Rp 50.0000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Buah Handphone merk Tecno Pova 6 Warna Interstellar Blue (Biru) dengan No Telpon terpasang 082151026413 (No Whatsapp: 082151026413 dan No IMEI sim 1: 352814310434228, No IMEI sim 2: 352814310434236), 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio J dengan No Pol terpasang DA 6324 KAA, Nomor Rangka MH354POOBCJ246138 dan Nomor Mesin 54P–246391 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 0878/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 menerangkan jika barang bukti nomor 1303/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk dalam daftar nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor: 500/279/DISDAG/2026 tanggal 29 Juni 2026 menerangkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, berat plastik pembungkus 0,19 (nol koma satu sembilan) gram,berat sabu bersih 0,61 (nol koma enam satu) gram, berat sabu yang disisihkan BPOM 0,03 (nol koma nol tiga) gram, berat sabu yang disisihkan tes kit 0,03 (nol koma nol tiga) gram, sisa sabu bersih setelah disisihkan 0,55 (nol koma lima lima) gram.
  • Bahwa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Napza dari UPT RSUD H. DAMANHURI BARABAI Nomor 054/V/LAB/2026 tanggal 16 Mei 2026 yang diatandatangani dr. Hasna, Sp.PK yang menerangkan hasil urin Terdakwa ABDUL MUBDI Alias UNDUL Bin SALAMAT POSITIF METHAMPHETAMINE.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi atau dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

 

-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

---------Bahwa ABDUL MUBDI Alias UNDUL Bin SALAMAT pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WITA atau pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan Desa Banua Supanggal RT 03 RW 03, Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Kejadian berawal saat Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA, S.H. Bin ALFIANSYAH dan Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA Bin DIDI MASYUDDI serta Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapat informasi bahwa di Desa Banua Supanggal  RT. 003 RW. 003 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah marak adanya peredaran Narkotika jenis sabu sabu sehingga Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA, S.H. Bin ALFIANSYAH, Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA Bin DIDI MASYUDDI, dan anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penyelidikan perihal informasi mengenai dugaan adanya peredaran Narkotika jenis sabu sabu tersebut kemudian sesampainya di lokasi tersebut, rekan rekan anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya menyebar di sekitar lokasi tersebut lalu sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa tiba di lokasi tersebut dan Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA, S.H. Bin ALFIANSYAH, Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA Bin DIDI MASYUDDI mengamankan Terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,80 (nol koma delapan puluh) gram dan berat bersih 0,61 (nol koma enam satu) gram, 1 (satu) lembar  uang tunai senilai Rp 50.0000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Buah Handphone merk Tecno Pova 6 Warna Interstellar Blue (Biru) dengan No Telpon terpasang 082151026413 (No Whatsapp: 082151026413 dan No IMEI sim 1: 352814310434228, No IMEI sim 2: 352814310434236), 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio J dengan No Pol terpasang DA 6324 KAA, Nomor Rangka MH354POOBCJ246138 dan Nomor Mesin 54P–246391 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Desa Pelajau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan untuk memberikan paket serbuk kristal warna bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seharga Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang dipegang di tangan kiri Terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio J kepada sdr. ASYAD.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 0878/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 menerangkan jika barang bukti nomor 1303/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk dalam daftar nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor: 500/279/DISDAG/2026 tanggal 29 Juni 2026 menerangkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, berat plastik pembungkus 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, berat sabu bersih 0,61 (nol koma enam satu) gram, berat sabu yang disisihkan BPOM 0,03 (nol koma nol tiga) gram, berat sabu yang disisihkan tes kit 0,03 (nol koma nol tiga) gram, sisa sabu bersih setelah disisihkan 0,55 (nol koma lima lima) gram.
  • Bahwa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Napza dari UPT RSUD H. DAMANHURI BARABAI Nomor 054/V/LAB/2026 tanggal 16 Mei 2026 yang diatandatangani dr. Hasna, Sp.PK yang menerangkan hasil urun Terdakwa ABDUL MUBDI Alias UNDUL Bin SALAMAT POSITIF METHAMPHETAMINE.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi atau dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

 

 

--------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II ayat (11) UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--

Pihak Dipublikasikan Ya