Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
JUHDI Alias IJUH Bin DIYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2067 /O.3.15/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUHDI Alias IJUH Bin DIYAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD GAZALI NOOR, S.H.JUHDI Alias IJUH Bin DIYAN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------Bahwa Terdakwa JUHDI alias IJUH bin DIYAN, pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Baru, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di rumah yang ditempati Terdakwa, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada sekira jam 17.21 WITA, Terdakwa mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu-sabu dari Saudara ILUT melalui chat whatsapp dengan nomor +62 838-4330-4102 dengan nama profil  ? widyanti057, namun saat itu Terdakwa tidak menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, pada sekira pukul 18.42 WITA, masuk pesan dari Saudara ILUT yang kembali menanyakan ketersediaan barang, namun karena Terdakwa masih belum menguasai Narkotika jenis sabu-sabu, sehingga Saudara ILUT mengatakan jika Terdakwa telah memiliki Narkotika jenis sabu-sabu maka hubungi Saudara ILUT kembali. Selanjutnya, masih pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WITA, Saksi Riyadi Ariski alias Botol bin Subli datang menemui Terdakwa di rumahnya yang beralamatkan di Desa Baru Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Saksi Riyadi Ariski menyerahkan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per paketannya. Pada sekira pukul 22.24 WITA, Saudara ILUT menghubungi Terdakwa melalui pesan chat whatsapp menggunakan nomor +62 831-7706-4403 dengan nama profil ? widiya untuk menanyakan ketersediaan Narkotika, karena Terdakwa telah menguasai narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa melakukan janji untuk bertemu di Kantor Desa Baru Waki yang beralamatkan di Kecamatan Batu Benawa untuk melakukan penyerahan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke Kantor Desa Baru Waki dan setelah Terdakwa sampai di lokasi pertemuan, tidak lama kemudian Terdakwa melihat ada dua mobil yang berhenti di depan gardu seberang kantor desa. Terdakwa lalu langsung melemparkan narkotika jenis sabu-sabu ke gundukan tanah yang berada di sebelah tiang listrik di dekat Terdakwa berada. Saksi Fitri Nugroho bin Agus Suyono dan Saksi Muhammad Kholil Agil bin Salim yang saat itu sedang melakukan penyelidikan, melihat Terdakwa membuang sesuatu di gundukan tanah tersebut, sehingga Saksi Fitri dan Saksi Kholil langsung mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus di dalam plastik klip di atas tanah dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y20 warna dawn white dengan nomor (sim card dan whatsapp) terpasang 082154610913 dan nomor IMEI 864577054575578 yang berada di tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya pihak kepolisian meminta Terdakwa menunjukan darimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa pergi bersama pihak kepolisian menuju rumah Saksi Riyadi Ariski kemudian kedua orang tersebut dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dari Terdakwa menerima narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi Riyadi Ariski alias Botol dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu milik Saksi Riyadi Ariski alias Botol kepada pembeli adalah untuk mendapat keuntungan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu secara gratis dan uang Rp100.000 yang Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.: 0879/NNF/2026 tertanggal 08 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. masing-masing selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti nomor 1304/2026/NF yang disita dari Terdakwa JUHDI alias IJUH bin DIYAN, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 1304/2026/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 500/278/DISDAG/2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tertanggal 29 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Irfan Sunarko, ST. M.Si., selaku Kepada Dinas Perdagangan, telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut:

Berat Kotor

:

1,50 (satu koma lima nol) gram

Berat Plastik Klip Pembungkus

:

1,33 (satu koma tiga tiga) gram

Berat Sabu Bersih

:

0,17 (nol koma satu tujuh) gram

Berat Sabu yang disisihkan (BPOM)

:

0,02 (nol koma nol dua) gram

Berat Sabu yang disisihkan (tes kit)

:

0,02 (nol koma nol dua) gram

Sisa sabu bersih setelah disisihkan

:

0,13 (nol koma satu tiga) gram

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat (11) Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------

 

ATAU

Kedua

----Bahwa Terdakwa JUHDI alias IJUH bin DIYAN, pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 22.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Baru, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di depan kantor desa baru atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu disekitar Jl. H. M. Taher, Desa Baru, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Saksi Fitri Nugroho bin Agus Suyono dan Saksi Muhammad Kholil Agil bin Salim bersama tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan patroli disekitaran lokasi tersebut. Saksi Fitri Nugroho dan Saksi Muhammad Kholil Agil melihat Terdakwa sedang berada di depan kantor desa baru sedang membuang sesuatu ke arah gundukan tanah, melihat hal tersebut pihak kepolisian langsung melakukan pengamanan terhadap Terdakwa lalu melakukan penggeledahan serta mencari barang yang Terdakwa buang tersebut. Pihak Kepolisian kemudian menemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus di dalam plastik klip di atas gundukan tanah yang ada di sebelah tiang listrik di dekat Terdakwa. Pihak kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit handphone Vivo Y20 warna dawn white dengan nomor (sim card dan whatsapp) terpasang 082154610913 dan nomor IMEI 864577054575578 yang berada di tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya pihak kepolisian meminta Terdakwa menunjukan darimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa pergi bersama pihak kepolisian menuju rumah Saksi Riyadi Ariski kemudian kedua orang tersebut dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira jam 17.21 WITA, Terdakwa mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu-sabu dari Saudara ILUT melalui chat whatsapp dengan nomor +62 838-4330-4102 dengan nama profil  ? widyanti057, namun saat itu Terdakwa tidak menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, pada sekira pukul 18.42 WITA, masuk pesan dari Saudara ILUT yang kembali menanyakan ketersediaan barang, namun karena Terdakwa masih belum menguasai Narkotika jenis sabu-sabu, sehingga Saudara ILUT mengatakan jika Terdakwa telah memiliki Narkotika jenis sabu-sabu maka hubungi Saudara ILUT kembali. Selanjutnya, masih pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WITA, Saksi Riyadi Ariski alias Botol bin Subli datang menemui Terdakwa di rumahnya yang beralamatkan di Desa Baru Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Saksi Riyadi Ariski menyerahkan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per paketannya. Pada sekira pukul 22.24 WITA, Saudara ILUT menghubungi Terdakwa melalui pesan chat whatsapp menggunakan nomor +62 831-7706-4403 dengan nama profil ? widiya untuk menanyakan ketersediaan Narkotika, karena Terdakwa telah menguasai narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa melakukan janji untuk bertemu di Kantor Desa Baru Waki yang beralamatkan di Kecamatan Batu Benawa untuk melakukan penyerahan narkotika jenis sabu-sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.: 0879/NNF/2026 tertanggal 08 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. masing-masing selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti nomor 1304/2026/NF yang disita dari Terdakwa JUHDI alias IJUH bin DIYAN, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 1304/2026/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 500/278/DISDAG/2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tertanggal 29 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Irfan Sunarko, ST. M.Si., selaku Kepada Dinas Perdagangan, telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut:

Berat Kotor

:

1,50 (satu koma lima nol) gram

Berat Plastik Klip Pembungkus

:

1,33 (satu koma tiga tiga) gram

Berat Sabu Bersih

:

0,17 (nol koma satu tujuh) gram

Berat Sabu yang disisihkan (BPOM)

:

0,02 (nol koma nol dua) gram

Berat Sabu yang disisihkan (tes kit)

:

0,02 (nol koma nol dua) gram

Sisa sabu bersih setelah disisihkan

:

0,13 (nol koma satu tiga) gram

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya