Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Brb 1.ZULKHAIDIR.SH
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.Nonie Ervina Rais, SH
4.GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
ALDI Bin ARSANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1447/O.3.15/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZULKHAIDIR.SH
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3Nonie Ervina Rais, SH
4GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI Bin ARSANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ALDI Bin ARSANI pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di perairan Tabat RT. 002 RW. 001 Desa Tabat Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang untuk mengadilinya, Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa berangkat dari rumah berjalan kaki dengan membawa seperangkat alat setrum ikan ke perairan Desa Tabat RT. 002 RW. 001 Desa Tabat Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan sekitarnya yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan menggunakan setrum ikan,  setelah tiba  di perairan sungai tersebut lalu terdakwa menggunakan 2 (dua) buah baterai/accu warna putih Merk Yuasa yang terhubung dengan 2 (dua) buah kabel untuk mengalirkan arus listrik melalui 2 (dua) buah stick/tongkat lalu terdakwa memasukan 2 (dua) buah stick/tongkat penangkap ikan tersebut ke dalam air sungai dan menekan alat yang menyerupai stop kontak yang ada di masing masing stick/tongkat untuk mengalirkan arus listrik yang berasal dari baterai/accu ke dalam air sungai, tidak lama kemudian ikan-ikan yang ada di dalam air sungai dekat dengan 2 buah stick mengapung kepermukaan sungai akibat terkena sengatan listrik lalu terdakwa mengambil ikan-ikan tersebut untuk dimasukan ke dalam 1 buah karung.
    • Bahwa setelah berhasil melakukan penyetruman ikan dan hendak pulang ke rumah dengan membawa hasil tangkapan ikan, terdakwa melihat saksi FANLEGA HENDROLIN BAGENDA,S.H dan YUDI ARIE FEBRIANTO selaku anggota Ditpolairud Polda Kalsel dan saksi RAFI AKBAR RAMADHANI dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. HST yang sedang patroli pencegahan tindak pidana illegal fishing, melihat petugas datang terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas berikut barang bukti berupa 1 set alat setrum dan ikan hasil tangkapan.
    • Bahwa ikan-ikan yang berhasil terdakwa tangkap menggunakan alat setrum ikan berupa 13 (tiga belas) ekor ikan Sepat Siam, 3 (tiga) ekor ikan Gabus dan 4 (empat) ekor ikan Papuyu dengan berat total sekitar + 3 (tiga) kilogram yang akan terdakwa jual kepada masyarakat di sekitaran rumah terdakwa dengan harga ikan papuyu sebesar Rp. 20.000.- (dua puluih ribu rupiah) per kilogram, Ikan Sepat siam sebesar Rp. 20.000.- (dua puluih ribu rupiah) per kilogram, ikan gabus sebesar Rp. 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah) per kilogram,
    • Bahwa alat penangkap ikan berupa alat setrum atau arus listrik tersebut dilarang dipergunakan dalam penangkapan ikan sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Penangkapan Ikan dilarang dilakukan dengan cara merusak keberlanjutan sumber daya ikan yang menggunakan bahan peledak, racun, listrik, dan/atau alat atau bahan berbahaya lainnya karena mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
    • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menangkap ikan menggunakan alat setrum merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan atau dilarang karena berdampak terhadap lingkungan sumber daya hayati perikanan, mematikan jasad renik/plankton, memutus rantai makanan, menurunkan produksi ikan, menyebabkan perubahan ekosistem, mengganggu reproduksi ikan, serta membahayakan keselamatan jiwa pelaku sendiri.                                                                                                                                                                                                           

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Sebagaimana Diubah dengan Undang Undang RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya