Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Brb 1.DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
2.FAJAR SURYA PURNAMA, S.H.
ULIA RAHMAN Alias UDUY Bin SAPARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2035 /O.3.15/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
2FAJAR SURYA PURNAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ULIA RAHMAN Alias UDUY Bin SAPARUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa ULIA RAHMAN Alias UDUY Bin SAPARUDIN pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira Pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Simpang Empat Jalan Tol, Desa Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantanelatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa ULIA RAHMAN Alias UDUY Bin SAPARUDIN berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sarigading, Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Mio Soul Warna Abu-abu dengan NOPOL terpasang DA 6398 EBA, Nomor Rangka MH3SE9010HJ318256 dan Nomor Mesin E3R4E-0435131 milik adik Terdakwa menuju ke Desa Aluan, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh Terdakwa, dalam transaksi pembelian tersebut Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, Terdakwa kembali ke rumah milik Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa didatangi oleh Sdri. ATUS yang bermaksud akan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menuju WC rumahnya untuk membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dibeli sebelumnya menjadi 2 (paket) dengan cara mengkira-kira dan langsung membaginya ke dalam 2 (dua) palstik klip warna bening selanjutnya setelah terbagi menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya Terdakwa jual kepada Sdri. ATUS dengan cara menyerahkan secara langsung kepada Sdri. ATUS dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa kembali menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa simpan sebelumnya untuk dipakai sendiri di dalam rumah milik Terdakwa meggunakan alat hisap yang terbuat dari botol plastik milik Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 20.52 WITA Terdakwa menawarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah terdakwa sisihkan untuk Terdakwa pakai sendiri kepada Sdri. ATUS dengan cara mengirimkan pesan menggunakan aplikasi whatsapp dimana saat itu Terdakwa menawarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Sdri. ATUS bersedia untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan bersepakat untuk bertemu di Simpang Empat Jalan Tol, Desa Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setelah itu sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa menuju Simpang Empat Jalan Tol, Desa Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Mio Soul Warna Abu-abu dengan NOPOL terpasang DA 6398 EBA, Nomor Rangka MH3SE9010HJ318256 dan Nomor Mesin E3R4E-0435131 selanjutnya sekira pukul 21.10 WITA Terdakwa sampai di tempat tersebut tepatnya di pinggir jalan Simpang Empat Jalan Tol, Desa Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian pada saat akan menyerahkan kepada Sdri. ATUS Terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkona Polres Hulu Sungai Tengah;
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram yang ditemukan di tangan sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) Buah Handphone merk Realme Warna Putih dengan No Telepon terpasang No Whatsapp : 082156140922 dan No IMEI 864319061020060 dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Mio Soul Warna Abu-abu dengan NOPOL terpasang DA 6398 EBA, Nomor Rangka MH3SE9010HJ318256 dan Nomor Mesin E3R4E-0435131, selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pack plastik klip bening merk Zip In yang disimpan di WC rumah Terdakwa, 1 (satu) Buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik yang disimpan di lemari baju di dalam rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa ULIA RAHMAN Alias UDUY Bin SAPARUDIN beserta beberapa barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa dari hasil jual beli narkotika jenis sabu Terdakwa memperoleh keuntungan berupa uang yang digunakan untuk keperluan sehari-hari serta memakai narkotika jenis sabu tersebut secara gratis;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual dan/atau membeli narkotika golongan I jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh SISWANI, S.H., M.A. selaku penyidik dan Terdakwa ULIA RAHMAN Alias UDUY Bin SAPRUDIN yang menyatakan telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan klip warna bening dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan 2. Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 0760/NNF/2026 tanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh 1. Meilia Rahma Widhiana, S.Si. AKP NRP. 93051124, 2. CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M. IPDA NRP 85031676 selaku pemeriksa serta diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. AKBP NRP 77091083 selaku Plt. KABID LABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026, dengan hasil kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 01120/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa ULIA RAHMAN Alias UDUY Bin SAPARUDIN pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira Pukul 21.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Simpang Empat Jalan Tol, Desa Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penyelidikan dan dari penyelidikan tersebut pada Selasa tanggal 12 Mei 2026, sekira pukul 21.10 WITA berlokasi di Simpang Empat Jalan Tol Desa Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan Terdakwa ULIA RAHMAN Alias UDUY Bin SAPARUDIN kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram yang ditemukan di tangan sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) Buah Handphone merk Realme Warna Putih dengan No Telepon terpasang No Whatsapp : 082156140922 dan No IMEI 864319061020060 dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Mio Soul Warna Abu-abu dengan NOPOL terpasang DA 6398 EBA, Nomor Rangka MH3SE9010HJ318256 dan Nomor Mesin E3R4E-0435131, selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pack plastik klip bening merk Zip In yang disimpan di WC rumah Terdakwa, 1 (satu) Buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik yang disimpan di lemari baju di dalam rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa ULIA RAHMAN Alias UDUY Bin SAPARUDIN beserta beberapa barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa di dalam 1 (satu) Buah Handphone merk Realme Warna Putih dengan No Telepon terpasang No Whatsapp : 082156140922 dan No IMEI 864319061020060 milik Terdakwa ditemukan komunikasi berupa pesan pada aplikasi whatsapp dengan seseorang yang Terdakwa beri nama kontak Atuss Bhawell yang berisi Terdakwa menawarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);  
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh SISWANI, S.H., M.A. selaku penyidik dan Terdakwa ULIA RAHMAN Alias UDUY Bin SAPRUDIN yang menyatakan telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan klip warna bening dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan 2. Berita Acara Pemriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 0760/NNF/2026 tanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh 1. Meilia Rahma Widhiana, S.Si. AKP NRP. 93051124, 2. CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M. IPDA NRP 85031676 selaku pemeriksa serta diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. AKBP NRP 77091083 selaku Plt. KABID LABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026, dengan hasil kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 01120/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya