| Dakwaan |
Pertama
------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KHAIRIL FAJRI Alias IRIL Bin ZAINUDIN pada hari Senin, tanggal 02 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Tabudarat Hulu RT. 008 RW. 002 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di sekitar rumah yang ditempati Terdakwa) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saudara HUSNI melalui Whatsapp untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) kantong dengan berat 10 (sepuluh) gram seharga Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang dimasukkan ke dalam kotak rokok Exel Click, adapun cara pembayarannya dilakukan secara bertahap setelah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut laku terjual dengan cara transfer melalui Aplikasi DANA atas nama MUHAMMAD KHAIRIL FAJRI dengan nomor 0831-8048-2819 ke atas nama M REZKY dengan nomor rekening 000045116001 (Superbank), tidak lama kemudian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diletakkan oleh orang yang Terdakwa tidak ketahui ke tempat yang ditentukan oleh Saudara HUSNI, lalu Terdakwa ambil sendiri ke lokasi tersebut kemudian Terdakwa paketkan menjadi beberapa paket antara lain paket ½ (setengah) gram seharga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) terdapat 4 (empat) paket, paket 1 (satu) gram seharga Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) terdapat 3 (tiga) paket, paket 5 (lima) gram seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) terdapat 1 (satu) paket, selanjutnya dari paket-paket tersebut sudah Terdakwa jual kepada beberapa orang pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2026 yaitu :
- Sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang bernama PAMAN RAHMAN dan IWIN sebanyak 1 (satu) kantong atau sekira 5 (lima) gram seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), yang mana Terdakwa antar sendiri ke Desa Pahalatan Kecamatan Labuan Amas Utara menggunakan sepeda motor milik DILAH. Adapun pembayarannya dilakukan secara langsung atau cash;
- Sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang bernama DILAH sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus rupiah), yang mana Saudara DILAH datang ke rumah Terdakwa di Desa Tabudarat Hulu RT. 008 RW. 002 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Adapun pembayarannya dilakukan secara langsung atau cash;
- Sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang bernama RIZAL sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), yang mana Saudara RIZAL datang ke rumah Terdakwa di Desa Tabudarat Hulu RT. 008 RW. 002 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Adapun pembayarannya dilakukan secara langsung atau cash;
- Sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang bernama SAHIBUL sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), yang mana Saudara SAHIBUL datang ke rumah Terdakwa di Desa Tabudarat Hulu RT. 008 RW. 002 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Adapun pembayarannya dilakukan secara langsung atau cash;
- Sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa memberikan Narkotika jenis sabu-sabu secara gratis kepada MUHAMMAD PUTRA RENALDI Alias ALDI tanpa Terdakwa ketahui beratnya, kemudian Terdakwa beserta MUHAMMAD PUTRA RENALDI Alias ALDI mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut bersama-sama.
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap melakukan penjualan ke 1 (satu) orang pembeli;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira jam 22.30 WITA di Desa Tabudarat Hulu RT. 008 RW. 002 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah yang ditempati Terdakwa), Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA dan Saksi MUHAMMAD KHOLIL AGIL berhasil mengamankan Terdakwa kemudian setelah melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 2,43 (dua koma empat tiga) gram dan berat bersih 1,95 (satu koma sembilan lima) gram, 1 (satu) buah plastik klip warna bening, 1 (satu) buah serok warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih, 1 (satu) buah handphone merek OPPO Warna biru dengan no sim card 1 terpasang 083121314311, no sim card 2 terpasang 0838772232 dengan No Whatsapp 083180482819 dan No IMEI 1 863180066900974, No IMEI 2 863180066900966, 1 (satu) buah handphone merek VIVO Warna putih dengan no sim card terpasang +6283180482819, dengan No Whatsapp +6283869772232 dan No IMEI 863986087479859, uang tunai Rp725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan Rp5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor : 500/081/DISDAG/2026 yang ditandatangani oleh Irfan Sunarko, S.T., M.Si selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tanggal 10 Maret 2026 dengan hasil sebagai berikut :
Berat Kotor : 2,43 gram
Berat Plastik Klip Pembungkus : 0,16 x 3 = 0,48 gram
Berat sabu bersih : 1,95 gram
Berat sabu yang disisihkan (BPOM) : 0,03 gram
Berat sabu yang disisihkan (Tes Kit) : 0,02 gram
Sisa sabu bersih setelah disisihkan : 1,9 gram
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan No. Lab. : 0258/NNF/2026 hari Selasa tanggal 10 Maret 2026, dengan kesimpulan pada intinya, yakni : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti dengan nomor 0409/2026/NF yang telah disita dari MUHAMMAD KHAIRIL FAJRI Alias IRIL Bin ZAINUDIN, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis “Metamfetamina”;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KHAIRIL FAJRI Alias IRIL Bin ZAINUDIN pada hari Senin, tanggal 02 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Tabudarat Hulu RT. 008 RW. 002 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah yang ditempati Terdakwa) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA dan Saksi MUHAMMAD KHOLIL AGIL beserta anggota Satresnarkoba lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tabudarat Hulu Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA dan Saksi MUHAMMAD KHOLIL AGIL melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 22.30 WITA di Desa Tabudarat Hulu RT. 008 RW. 002 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah yang ditempati Terdakwa), kemudian Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA dan Saksi MUHAMMAD KHOLIL AGIL melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 2,43 (dua koma empat tiga) gram dan berat bersih 1,95 (satu koma sembilan lima) gram, 1 (satu) buah plastik klip warna bening, 1 (satu) buah serok warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih, 1 (satu) buah handphone merek OPPO Warna biru dengan no sim card 1 terpasang 083121314311, no sim card 2 terpasang 0838772232 dengan No Whatsapp 083180482819 dan No IMEI 1 863180066900974, No IMEI 2 863180066900966, 1 (satu) buah handphone merek VIVO Warna putih dengan no sim card terpasang +6283180482819, dengan No Whatsapp +6283869772232 dan No IMEI 863986087479859, uang tunai Rp725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan Rp5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor : 500/081/DISDAG/2026 yang ditandatangani oleh Irfan Sunarko, S.T., M.Si selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tanggal 10 Maret 2026 dengan hasil sebagai berikut :
Berat Kotor : 2,43 gram
Berat Plastik Klip Pembungkus : 0,16 x 3 = 0,48 gram
Berat sabu bersih : 1,95 gram
Berat sabu yang disisihkan (BPOM) : 0,03 gram
Berat sabu yang disisihkan (Tes Kit) : 0,02 gram
Sisa sabu bersih setelah disisihkan : 1,9 gram
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan No. Lab. : 0258/NNF/2026 hari Selasa tanggal 10 Maret 2026, dengan kesimpulan pada intinya, yakni : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti dengan nomor 0409/2026/NF yang telah disita dari MUHAMMAD KHAIRIL FAJRI Alias IRIL Bin ZAINUDIN, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis “Metamfetamina”;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------ |