Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2026/PN Brb 1.Adi Padma Amijaya, S.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.Adi Suparna,S.H.
AGUS TRIONO Alias AGUS Bin JUMINO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1507/O.3.15/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adi Padma Amijaya, S.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3Adi Suparna,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS TRIONO Alias AGUS Bin JUMINO (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD GAZALI NOOR, S.H.AGUS TRIONO Alias AGUS Bin JUMINO (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------Bahwa Terdakwa AGUS TRIONO Alias AGUS Bin JUMINO (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 14 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Ahmad Yani KM. 21, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, mengingat tempat kediaman sebagian besar para Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Barabai, berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara  sebagai berikut  : -----------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JUMRAN (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon Whatsapp sekira pukul 11.00 WITA untuk mengambilkan barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. JUMRAN (Daftar Pencarian Orang), lalu Terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdr. JUMRAN (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa langsung menuju ke Banjarmasin dari rumahnya dengan mengemudikan mobil AVANZA warna abu-abu Nomor Polisi terpasang DA 1438 WO dengan Nomor Rangka : MHKMIBA3JEKI94368 dan Nomor Mesin : MD/5568. Ketika sedang dalam perjalanan, Terdakwa mendapatkan telepon Whatsapp oleh seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa dengan nomor telepon Whatsapp 081356625863 lalu Terdakwa menamai kontak tersebut dengan nama Boss BJM yang  menyuruh Terdakwa untuk menunggu di Jalan Ahmad Yani KM. 21, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian sekira pukul 17.30 WITA setibanya Terdakwa di lokasi tersebut, Terdakwa dihubungi lagi oleh Boss BJM (nomor telepon Whatsapp 081356625863) dan menyuruh Terdakwa untuk membuka kaca belakang sebelah kanan dari mobil Terdakwa dan tidak berselang lama Boss BJM (nomor telepon Whatsapp 081356625863) datang dengan menggunakan mobil Nissan Juke warna silver, kemudian Boss BJM (nomor telepon Whatsapp 081356625863) keluar dari dalam mobilnya, lalu memasukkan barang titipan dari Sdr. JUMRAN (Daftar Pencarian Orang) berupa 1 (satu) buah tas kertas (paper bag) yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam lalu meletakkannya di kursi belakang tepatnya di belakang kursi dari Terdakwa dan orang tersebut sempat menyapa Terdakwa “sehat haja klo, hati-hati di jalan”, Terdakwa menjawab “enggeh”, kemudian Terdakwa langsung menuju ke wilayah Barabai dengan membawa barang titipan Sdr. JUMRAN (Daftar Pencarian Orang) dan pipa paralon untuk tanaman hidroponik. Sewaktu Terdakwa mau menuju ke Kampung Kundan, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan ketika melewati Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Terdakwa ada melihat banyak orang di pinggir jalan yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin setelah itu Terdakwa disuruh untuk berhenti, Namun karena Terdakwa membawa Narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa mencoba untuk menerobosnya akan tetapi Terdakwa tidak dapat meloloskan diri sehingga pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 WITA, bertempat di Desa Bulayak RT. 003 RW. 001, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan (di tepatnya di pinggir jalan), Terdakwa berhasil diberhentikan oleh Saksi PRYUDA WIJAYA KUSUMA dan Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA berserta anggota Satuan Reserse Anggota Hulu Sungai Tengah lainnya, kemudian anggota kepolisian menanyakan kepada Terdakwa tentang barang yang dibawa oleh Terdakwa lalu anggota Kepolisian melakukan penggeledahan badan, pakaian dan mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kertas (paper bag) warna coklat dengan gambar boneka beruang di kursi belakang Terdakwa yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam, 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan gambar buah manggis yang bertuliskan VERY DELICIOUS dengan berat kotor 1.020 (seribu dua puluh) gram dan berat bersih 998,8 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma delapan) gram, 1 (satu) lembar plastik warna biru dengan gambar buah manggis yang bertuliskan VERY DELICIOUS, 1 (satu) lembar plastik warna bening, 2 (dua) lembar plastik warna hitam bening, 2 (dua) pak plastik klip warna bening dengan ukuran 13X8,7 dengan merek ZIP IN, selain itu anggota Kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah Handphone merek SAMSUNG Warna Biru dengan nomor sim card terpasang 082351559531, dengan Nomor Whatsapp 082351559531 dan No. IMEI 330716260589772, 1 (satu) lembar STNK atas nama YAYAT RUKHIAT dengan Nopol DA 1438 WO, 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM) BII umum atas nama AGUS TRIONO dan 1 (satu) unit mobil AVANZA warna abu-abu Nomor polisi terpasang DA 1438 WO dengan Nomor rangka MHKMIBA3JEK194368 dan Nomor mesin MD/5568, kemudian Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan tersebut seluruhnya disita dan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa upah yang akan diterima oleh Terdakwa dalam mengantarkan Narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. JUMRAN (Daftar Pencarian Orang) akan Terdakwa gunakan untuk membayar cicilan mobil miliknya sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan sisanya juga dipergunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari dan untuk pengantaran Terdakwa yang ke 2 (dua) kali nya tersebut belum dibayarkan oleh Sdr. JUMRAN (Daftar Pencarian Orang) karena telah diamankan oleh Petugas Kepolisian;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti yang disita dari AGUS TRIONO Alias AGUS Bin JUMINO (Alm) No. LAB.: 0343/NNF/2026 1. Meilia Rahma Widhiana, S.Si. AKP NRP. 93051124, 2. Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. IPDA NRP 85031676 selaku Pemeriksa pada hari Senin, 30 Maret 2026, dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0529/2026/NF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor :500/094/DISDAG/2026 tanggal 16 Maret 2026 (terlampir), dengan hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis sabu-sabu menggunakan Timbangan Elektronik Merek Mettler Toledo, Type JS6002G, Nomor Seri B905193325 sebagai berikut :
  • Berat Kotor

:

1.020 (seribu dua puluh) gram

  • Berat Plastik Klip Pembungkus

:

21,2 (dua puluh satu koma dua gram) gram

  • Berat Sabu Bersih

:

998,8 (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan koma delapan) gram

  • Berat Sabu Yang Disisihkan (BPOM)

:

0,05 (nol koma nol lima) gram

  • Berat Sabu Yang Disisihkan (tes KIT)

:

0,03 (nol koma nol tiga) gram

  • Sisa Sabu Bersih Setelah Disisihkan

:

998,72 (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan koma tujuh dua) gram

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------

 

Atau

 

Kedua

----------Bahwa Terdakwa AGUS TRIONO Alias AGUS Bin JUMINO (Alm) pada hari Minggu, tanggal 15 bulan Maret tahun 2026 sekitar pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Bulayak RT. 003 RW. 001, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan (di tepatnya di pinggir jalan), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang dan mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa bermula ketika Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA dan Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah berserta anggota lainnya sedang melakukan kegiatan razia di Jalan Umum Desa Bulayak, Kecamata Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekitar jam 23.00 WITA kegiatan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan jika banyak orang-orang yang lalu lalang dari daerah lain dan dengan adanya laporan tersebut anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan kegiatan razia dengan memeriksa orang-orang yang lewat di daerah tersebut dan melakukan tes urine kepada orang-orang yang dicurigai, kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026, sekira Pukul 00.10 WITA, di Jalan Umum Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Saksi PRAYUDA WIJAYA KUSUMA dan Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah berserta anggota lainnya lalu melakukan pemberhentian terhadap 1 (satu) unit mobil AVANZA warna abu-abu Nomor polisi terpasang DA 1438 WO dengan Nomor rangka MHKMIBA3JEK194368 dan Nomor mesin MD/5568 yang dikemudikan oleh Terdakwa,  kemudian anggota Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa tentang barang apa yang dibawa oleh Terdakwa di dalam mobilnya tersebut, lalu anggota Kepolisian melakukan penggeledahan badan, pakaian dan mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kertas (paper bag) warna coklat dengan gambar boneka beruang di kursi belakang Terdakwa yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam, 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan gambar buah manggis yang bertuliskan VERY DELICIOUS dengan berat kotor 1.020 (seribu dua puluh) gram dan berat bersih 998,8 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma delapan) gram, 1 (satu) lembar plastik warna biru dengan gambar buah manggis yang bertuliskan VERY DELICIOUS, 1 (satu) lembar plastik warna bening, 2 (dua) lembar plastik warna hitam bening, 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam, 2 (dua) pak plastik klip warna bening dengan ukuran 13X8,7 dengan merek ZIP IN, selain itu anggota Kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah Handphone merek SAMSUNG Warna Biru dengan nomor sim card terpasang 082351559531, dengan Nomor Whatsapp 082351559531 dan No. IMEI 330716260589772, 1 (satu) lembar STNK atas nama YAYAT RUKHIAT dengan Nopol DA 1438 WO, 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM) BII umum atas nama AGUS TRIONO dan 1 (satu) unit mobil AVANZA warna abu-abu Nomor polisi terpasang DA 1438 WO dengan Nomor rangka MHKMIBA3JEK194368 dan Nomor mesin MD/5568, kemudian Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan tersebut seluruhnya disita dan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di Jalan Ahmad Yani KM. 21, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan maksud mengantarkannya kepada Sdr. JUMRAN (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan warga Kampung Kundan, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan perjanjian Terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdr. JUMRAN (Daftar Pencarian Orang).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti yang disita dari AGUS TRIONO Alias AGUS Bin JUMINO (Alm) No. LAB.: 0343/NNF/2026 1. Meilia Rahma Widhiana, S.Si. AKP NRP. 93051124, 2. Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. IPDA NRP 85031676 selaku Pemeriksa pada hari Senin, 30 Maret 2026, dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0529/2026/NF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor :500/094/DISDAG/2026 tanggal 16 Maret 2026 (terlampir), dengan hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis sabu-sabu menggunakan Timbangan Elektronik Merek Mettler Toledo, Type JS6002G, Nomor Seri B905193325 sebagai berikut :
  • Berat Kotor

:

1.020 (seribu dua puluh) gram

  • Berat Plastik Klip Pembungkus

:

21,2 (dua puluh satu koma dua gram) gram

  • Berat Sabu Bersih

:

998,8 (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan koma delapan) gram

  • Berat Sabu Yang Disisihkan (BPOM)

:

0,05 (nol koma nol lima) gram

  • Berat Sabu Yang Disisihkan (tes KIT)

:

0,03 (nol koma nol tiga) gram

  • Sisa Sabu Bersih Setelah Disisihkan

:

998,72 (Sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tujuh dua) gram

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya