Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2026/PN Brb KAMSIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2026/PN Brb
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1KAMSIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menetapkan bahwa Kutipan Akta Kelahiran atas nama MUHAMMAD KHAIRUL AZMI Nomor 6307-LT-16072019-0040 tanggal 16 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat diperbaiki sekedar pada bagian ibu dari MUHAMMAD KHAIRUL AZMI anak ke dua dari ayah TAUFIK RAHMAN dan Ibu RABIATUL ADAWIAH menjadi (MUHAMMAD KHAIRUL AZMI anak ke dua dari ayah TAUFIK RAHMAN dan Ibu KAMSIAH);

3. Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah Supaya segera setelah salinan Penetapan ini diperlhatkan kepadanya untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran atas nama MUHAMMAD KHAIRUL AZMI Nomor 6307-LT-16072019-0040 tanggal 16 Juli 2019 tersebut serta didaftarkan dan dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan;

4. Membebankan ongkos/ biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak