| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Mundar, Kalimantan Selatan. Pada tanggal 03 Februari 2014 pada pukul 23.00 Wita malam di Rumah, Mundar telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama SURIANSYAH karena sakit dan dikebumikan di kubur muslimin desa Mundar;
- Memerintahkan kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Barabai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama SURIANSYAH tersebut;
- Tidak membebankan biaya perkara permohonan kepada Pemohon;
Atau apabila Ibu Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya; |