| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pada Selasa,tanggal 17 April 2007 pada malam hari di Rumah, Banjarmasin telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama ABDULLAH karena sakit dan dikebumikan di Banjarmasin;
- Memerintahkan kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Barabai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama ABDULLAH tersebut;
- Membebankan biaya perkara permohonan kepada Pemohon;
Atau apabila Ibu Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya; |